Korban Moderasi Konten dan Koalisi Masyarakat Sipil Gugat PP 71/2019 ke Mahkamah Agung
Siaran Pers
Korban Moderasi Konten dan Koalisi Masyarakat Sipil Gugat PP 71/2019 ke Mahkamah Agung
Jakarta, 17 Juli 2026
Pada hari Jumat, 17 Juli 2026, sejumlah pemohon yang merupakan korban moderasi konten (access blocking/takedown) terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet), PT Citra Puan Berdikari (Magdalene.co), dan PT Mitra Konten Komunikasi (Project Multatuli) bersama Tim Advokasi untuk Demokratisasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR), yang terdiri dari LBH Pers, ELSAM, SAFEnet, dan AJI, hari ini mengadakan media briefing untuk membahas terkait dengan pengajuan permohonan uji materiil (judicial review) atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) kepada Mahkamah Agung.
Permohonan ini diajukan karena sejumlah ketentuan dalam PP 71/2019 dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan hak atas informasi di ruang digital.
Rentetan Kasus yang Melatarbelakangi Permohonan
Balqis Zakiyya (SAFEnet) menyampaikan bahwa kasus-kasus moderasi konten terus meningkat sejak adanya sistem kepatuhan moderasi konten (SAMAN) yang digunakan untuk memantau, mendeteksi dan menindak berbagai konten di ruang digital. Namun, pada praktiknya, ketiadaan batasan yang jelas terhadap upaya moderasi konten berdampak kepada masyarakat yang sering kali mengkritik pemerintah atau media daring.
Koalisi mencatat sejumlah praktik pemutusan akses dan moderasi konten yang menjadi dasar permohonan ini, di antaranya:
- Penurunan konten oleh Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital kepada akun @perupadata terhadap konten mengenai “Perkosaan pada Tragedi 1998 Bukan Fiktif Belaka” (bantahan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon) tanggal 18 Juni 2025;
- Pemutusan akses akun TikTok Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) pada 4 September 2025;
- Geo-blocking yang dilakukan oleh Meta pada platform Instagram terhadap konten Magdalene.co mengenai insiden penyiraman aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus pada tanggal 3 April 2026;
- Geo-blocking yang dilakukan oleh Meta pada platform Instagram terhadap konten @cabinetcouture_idn pada tanggal 29/30 Juni 2026; dan perintah penurunan konten oleh Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital kepada akun @dayatpiliang terhadap konten mengenai Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 20 Maret 2026.
Malika, perwakilan AJI selaku pemohon, menyatakan hak atas informasi terancam dibatasi jika penggunaan pasal ini digunakan secara sewenang-wenang. Ia menekankan moderasi konten terhadap karya jurnalistik tidak merujuk pada rezim UU Pers, sehingga berdampak pada media dan hak atas informasi publik.
Dalam tataran pelindungan korban yang terdampak, Yovantra Arief (Remotivi) juga mengkhawatirkan minimnya perspektif HAM dalam praktik moderasi konten terhadap korban moderasi konten. Minimnya akuntabilitas dan transparansi menjadi tantangan dalam mengupayakan hak korban untuk mengakses mekanisme banding (appeal) terhadap konten yang dimoderasi.
Tim Kuasa Hukum TAKDIR, Ramzy Muliawan menyoroti upaya hukum ini sebagai langkah awal dalam mendorong tata kelola moderasi konten di Indonesia yang berperspektif HAM. Ramzy menegaskan tiga dasar utama permohonan, yakni:
Pertama, ketiadaan definisi “pemutusan akses” dalam Pasal 95 PP 71/2019, sehingga membuka ruang penafsiran yang sewenang-wenang oleh penyelenggara negara serta menimbulkan ketidakpastian hukum
Kedua, rumusan Pasal 96 huruf (a) PP 71/2019 menjadikan frasa "melanggar peraturan perundang-undangan" sebagai salah satu dasar pemutusan akses. Koalisi berpendapat bahwa frasa tersebut terlalu luas dan berpotensi untuk disalahgunakan untuk membungkam ekspresi yang sah. Pembatasan kebebasan berekspresi melalui ketentuan ini harus ditafsirkan secara ketat dan sejalan dengan prinsip ICCPR yang memenuhi syarat legalitas, kebutuhan yang jelas serta proporsionalitas.
Ketiga, Frasa "meresahkan masyarakat dan ketertiban umum" dalam Pasal 96 huruf (b) PP 71/2019 dinilai bersifat multitafsir, kabur (vague), dan tidak memenuhi asas kepastian hukum sebagaimana disyaratkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Frasa karet semacam ini rawan disalahgunakan sebagai instrumen pembungkaman terhadap kritik, jurnalisme, maupun ekspresi warga negara, sekaligus bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai instrumen hukum hak asasi manusia yang mengikat Indonesia.
Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa praktik pemutusan akses yang selama ini dijalankan berdasarkan PP 71/2019 telah menimbulkan korban nyata, mulai dari individu, media, hingga platform yang kontennya diblokir tanpa mekanisme yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ketiadaan definisi yang jelas serta rumusan pasal yang bersifat karet membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang oleh penyelenggara negara, sekaligus mengancam prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia di ruang digital.
Jakarta, 17 Juli 2026
Koalisi TAKDIR
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Project Multatuli, Magdalene.co, Remotivi
Narahubung
advocacy@lbhpers.org
info@safenet.or.id