Kejaksaan Agung Teken MoU Penyadapan dengan Operator Telekomunikasi, Privasi Warga Dikorbankan atas Nama Penegakan Hukum
Siaran Pers ELSAM
Kejaksaan Agung Teken MoU Penyadapan dengan Operator Telekomunikasi, Privasi Warga Dikorbankan atas Nama Penegakan Hukum
Kejaksaan Agung resmi meneken Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan empat operator telekomunikasi, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, pada Rabu, 25 Juni 2025. Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari optimalisasi fungsi intelijen Kejaksaan untuk pencarian buronan atau daftar pencarian orang (DPO). Ia menegaskan bahwa kerja sama dengan operator telekomunikasi sudah sesuai dengan amanat UU No. 11/2021 tentang perubahan atas UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan pada pasal 30 C huruf i yang menyatakan “melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.”
Namun demikian, legalitas penyadapan tersebut patut dipertanyakan. Pasal 30C huruf i UU Kejaksaan memberikan wewenang kepada Kejaksaan untuk melakukan penyadapan, akan tetapi sampai saat ini belum ada Undang-Undang khusus yang mengatur tentang mekanisme penyadapan secara eksplisit, termasuk syarat legalitas, batasan kewenangan, dan pengawasan independen. Artinya, segala bentuk kegiatan penyadapan oleh Kejagung jika tidak didasarkan pada kerangka hukum khusus berada dalam wilayah abu-abu hukum (legal grey area) yang membuka peluang pelanggaran hak dan penyalahgunaan wewenang. Kekosongan inilah yang memicu kekhawatiran bahwa MoU ini justru membuka terjadinya penyalahgunaan wewenang penegakan hukum oleh kejaksaan dengan memanfaatkan teknologi surveilans. Argumentasi Kejaksaan RI bahwa penyadapan sebagai hak prerogatif negara untuk menegakkan hukum dan ketertiban pada dasarnya memperkuat kecenderungan terciptanya ekosistem penegakan hukum melalui penyalahgunaan surveilans (surveillance abuses). Tidak seperti penggeledahan, penyadapan yang bersifat intrusif—karena sifatnya yang tidak terlihat oleh warga negara yang menjadi target—akan melemahkan akuntabilitas penegakan hukum. Lebih jauh, aktivitas penargetan melalui penyadapan tanpa persetujuan dan tanpa surat perintah justru akan mengancam supremasi negara hukum itu sendiri.
MoU antara Kejaksaan Agung dengan operator telekomunikasi semakin mengaburkan batas antara penegakan hukum dan aktivitas intelijen yang menyebabkan setiap warga negara diperlakukan sebagai tersangka dan menjadi sasaran surveilans. Selain itu, MoU juga akan mengancam privasi dan berdampak terjadinya surveilans massal terhadap warga negara. Implikasi lebih jauh dari MoU ini berpotensi membuka peran dan keterlibatan Kejaksaaan Agung dengan perusahaan telekomunikasi untuk menyingkap data pribadi warga negara yang menjadi target penyadapan. Dalam konteks ini, Resolusi Majelis Umum tentang Privasi di Era Digital pada tahun 2020 meminta negara untuk menciptakan mekanisme pengawasan yang memadai guna memastikan akuntabilitas surveilans negara terhadap komunikasi dan memberikan pemulihan yang efektif ketika terjadi pelanggaran. Majelis Umum menekankan peran penting yang dimainkan oleh bisnis dalam menjaga hak atas privasi dan meminta bisnis yang mengumpulkan data untuk memenuhi tanggung jawab mereka dalam menghormati privasi sesuai dengan Prinsip-prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Kerangka Kerja Hak Asasi Manusia “Pelindungan, Penghormatan, dan Pemulihan.”
Di sisi lain, ELSAM melihat bahwa dalam negara demokratis, hak atas privasi merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen hukum internasional, termasuk Pasal 28G dan 28F UUD 1945 serta Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No. 12 Tahun 2005. Penyadapan, apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang ketat dan mekanisme kontrol yang jelas, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak tersebut. Dengan kewenangan yang sangat besar dan pengawasan yang minim, Kejaksaan Agung dapat menjadi lembaga superbody dan berpotensi menyasar kelompok masyarakat sipil, jurnalis, pembela HAM dan kelompok rentan lainnya. Sementara itu, Komite Hak Asasi Manusia PBB menegaskan bahwa setiap aktivitas yang membatasi hak atas privasi hanya dapat dibenarkan apabila aktivitas tersebut ditetapkan melalui undang-undang (prescribed by law), diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah (necessary to achieve a legitimate aim), dan sepadan dengan tujuan yang ingin dicapai (proportionate to the aim pursued).
Indonesia sendiri belum memiliki undang-undang yang mengatur tentang penyadapan secara khusus, regulasi yang berlaku saat ini bersifat terbatas dan tersebar dalam berbagai macam undang-undang seperti UU ITE, UU Tindak Pidana Terorisme, dan UU KPK. Masing-masing hanya mengatur penyadapan dalam konteks kasus-kasus tertentu dan di bawah pengawasan lembaga peradilan. Tanpa UU khusus, penyadapan oleh lembaga di luar kewenangan yang telah diatur menjadi bentuk perluasan kekuasaan negara yang tidak terkendali.
ELSAM melihat bahwa kerja sama antara Kejaksaan dan Operator Telekomunikasi membuka celah surveilans sewenang-wenang oleh negara dan dapat tumpang tindih dengan lembaga lain yang memiliki fungsi penyadapan. Operator sebagai penyedia layanan komunikasi seharusnya tunduk pada prinsip perlindungan data pribadi pengguna, sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
ELSAM mengecam langkah Kejaksaan yang menormalisasi penyadapan tanpa kerangka hukum yang jelas merupakan kemunduran demokrasi. Legitimasi negara tidak lahir dari kekuatan menyusup ke ruang privat warganya, melainkan dari kemampuan menghormati batas-batas hak dan kebebasan individu. Dalam demokrasi, kekuasaan negara harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
ELSAM mendesak Pemerintah dan Kejaksaan untuk:
- Membatalkan kerja sama penyadapan antara Kejaksaan dan Operator Telekomunikasi; dan
- Mendesak DPR untuk segera menyusun dan mengesahkan peraturan yang lebih komprehensif mengenai Penyadapan;
Jakarta, 26 Juni 2025