Kasus Pencurian Tiga Tandan Buah Sawit: Kritik untuk Jaksa yang Tak Kesampingkan Perkara Tindak Pidana dengan Pelaku yang Kurang Mampu
Pelaku merupakan buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga yang bertanggungjawab untuk mengurus tiga orang anak, dan berasal dari keluarga dengan latar belakang kurang mampu

Kasus Pencurian Tiga Tandan Buah Sawit: Kritik untuk Jaksa yang Tak Kesampingkan Perkara Tindak Pidana dengan Pelaku yang Kurang Mampu

Kamis, 4 Jun 2020

Kasus Pencurian Tiga Tandan Buah Sawit: Kritik untuk Jaksa yang Tak Kesampingkan Perkara Tindak Pidana dengan Pelaku yang Kurang Mampu

Asas Opertunitas yang terwujud dalam seponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum seharusnya menjadi pilihan paling tepat untuk jaksa ketika dihadapkan dengan kasus-kasus tindak pidana ringan yang dilakukan oleh pelaku dengan latar belakang ekonomi kurang mampu. Kemudian dalam hal perusahan yang berstatus BUMN menjadi korban kejahatan pencurian yang tak seberapa, keberadaannya dapat menjadi sorotan untuk melihat sejauh mana perannya dalam berkontribusi memberikan kesejahteraan bagi warga sekitar.

Pada 2 Juni 2020, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menjatuhkan vonis pada Ibu Richa dengan pidana percobaan 2 bulan karena melakukan pencurian tiga buah tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Berdasarkan keterangan saksi, Ibu Richa melakukan pencurian tersebut bersama-sama dengan tiga orang temannya, namun ketiganya diketahui berhasil kabur. Total kerugian yang diderita PTPN V Sei Rokan adalah senilai Rp. 76.500, 00. Dari proses pemeriksaan diketahui bahwa Ibu Richa terpaksa harus mencuri untuk memberi makan ketiga anaknya karena beras di rumahnya habis.

Dalam kasus ini, penyidik tidak melakukan penahanan dan bahkan memberikan bantuan beras karena memperhatikan kondisi sosio-ekonomi Ibu Richa yang sehari-hari diketahui bekerja sebagai tukang langsir tersebut.

ICJR dan ELSAM menyayangkan sikap Jaksa yang tidak memperhatikan aspek gender dan sosial ekonomi dalam menangani kasus ini. Pelaku merupakan buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga yang bertanggungjawab untuk mengurus tiga orang anak, dan berasal dari keluarga dengan latar belakang kurang mampu. Situasinya diperparah dengan kondisi pandemi Covid-19. Sehingga, penuntutan terhadap Ibu Richa seharusnya tidak perlu dilakukan.

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sebagai pemegang hak “tunggal” dalam penuntutan (dominus litis) dalam sistem peradilan di Indonesia semestinya dapat menggunakan kewenangannya untuk mengenyampingkan perkara dengan mempertimbangkan jumlah kerugian yang sangat kecil, alasan serta keadaan yang melatarbelakangi terjadinya kasus pencurian buah tandan sawit milik PTPN V Sei Rokan.

Dalam menangani perkara Ibu Richa ini, Jaksa seharusnya menggunakan asas oportunitas untuk mengesampingkan perkara atau seponering. Penggunaan asas oportunitas ini dijamin dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menyatakan bahwa “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, yaitu kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas”. Selanjutnya Pasal 37 ayat (1) UU Kejaksaan juga mengamanatkan bahwa “Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani”. Sehingga, selain melihat dari sisi pelanggaran hukum yang dilakukan Ibu Richa, jaksa dengan menggunakan hati nuraninya selayaknya juga perlu memperhatikan aspek ekonomi hingga gender yang terdapat dalam kasus Ibu Richa.

Dengan melihat latar pelaku kejahatan, seponering juga semestinya tidak semata-mata hanya diberikan untuk pejabat dengan kasus-kasus berlatar belakang politis, tetapi seharusnya malah lebih tepat diprioritaskan untuk kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi, utamanya dalam konteks pandemi Covid-19.

Dalam kasus Ibu Richa, proses hukum dijalani sebelum masuk persidangan saja tentu sudah memberikan efek tersendiri, karena bagi masyarakat kecil seperti Ibu Richa diproses hukum sudah merupakan keadaan yang sangat memberatkan. Situasi ini seharusnya dapat dipertimbangkan oleh Jaksa. Dalam kondisi ini, proses hukum dan penghukuman bisa jadi tidak akan mencapai tujuan pemidanaan yang diinginkan, khususnya apabila saat ini Indonesia mulai mengedepankan keadilan restoratif dalam pembangunan hukumnya. Penjatuhan hukuman bukan bentuk pemulihan bagi masyarakat kecil seperti ibu Richa, meskipun akhirnya hakim memutuskan untuk memberikan pidana percobaan.

ICJR dan Elsam memahami kerugian yang dialami PTPN V Sei Rokan. Namun, terlepas dari adanya kerugian yang diderita PTPN V, PTPN V sebagai BUMN memiliki tanggungjawab untuk mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar beroperasinya PTPN V. Sebagai BUMN, PTPN V seharusnya dapat menjalankan perannya dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, termasuk mendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha. PTPN V Sei Rokan dapat berperan dalam mendorong perekonomian dan memberi manfaat setidaknya untuk lingkungan terdekatnya. Dalam konteks kasus ini, sepertinya terdapat kesenjangan peran yang dilakukan PTPN V Sei Rokan. Terjadinya tragedi ini menunjukkan bahwa warga sekitar BUMN masih belum sejahtera.

Dengan memperhatikan uraian-uraian di atas, ICJR dan ELSAM mengkritik Jaksa (Kejaksaan Negeri Rokan Hulu) yang tidak dapat melihat secara jernih kasus Ibu Richa dari berbagai aspek yang lebih luas sehingga proses penuntutan harus terus berlanjut. Terlebih dalam kondisi pandemi ini, proses penegakan hukum sudah seharusnya diprioritaskan hanya untuk kasus-kasus yang penting dan mendesak untuk ditangani.

Jakarta, 4 Juni 2020

Hormat Kami,

ICJR-ELSAM

A R T I K E L T E R K A I T

Jumat, 16 Feb 2024
Sejak awal Koalisi menilai bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming adalah paslon yang bermasalah. Prabowo merupakan pelanggar HAM karena telah melakukan penculikan aktivis HAM pada 1997-1998 yang telah diakuinya dan membuatnya dicopot dari dinas kemiliteran oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada 3 Agustus 1998. Sedangkan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto nyata-nyata mengabaikan agenda reformasi 1998. Pencalonan Gibran sarat dengan praktik KKN, serta melanggar etika Konstitusi. Tidak ada kepentingan rakyat yang diwakilinya, karena kepentingan utamanya adalah untuk mengamankan dan melanggengkan kekuasaan pribadi, keluarga, dan kroni-kroni Jokowi. 
Selasa, 14 Sep 2021
ndonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Keberadaan RUU tentang Masyarakat Adat yang disusun, pada awalnya sempat memupuk harapan tersebut, namun tidak kunjung disahkannya RUU tersebut menandakan ketidakseriusan Pemerintah dan DPR untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
+