Jangka Waktu Stranas Bisnis dan HAM Indonesia 2023-2025 Telah Berakhir, Presiden Harus Terbitkan Perpres Baru dan Memperbarui Kerangka dan Substansi Stranas
SIARAN PERS
Jangka Waktu Stranas Bisnis dan HAM Indonesia 2023-2025 Telah Berakhir, Presiden Harus Terbitkan Perpres Baru dan Memperbarui Kerangkadan Substansi Stranas
Jakarta, 27 April 2026 – Periode pertama Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) telah berakhir masa berlakunya pada September 2025. Stranas BHAM yang ditetapkan pada 26 September 2023 melalui Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023 menjadi salah satu kebijakan yang dinilai sebagai implementasi Prinsip-Prinsip Panduan PBB Mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGPs) dalam konteks nasional. Stranas BHAM periode 2023-2025 diharapkan dapat menjadi pedoman kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan lainnya bagi kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan, dan pemulihan HAM.
Stranas BHAM yang digadang-gadang sebagai acuan dan kerangka aksi nasional untuk pelaksanaan bisnis dan HAM di Indonesia diharapkan dapat dijadikan rujukan pengembangan kebijakan bisnis dan hak asasi manusia, dan pengembangan akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha. Namun, dalam tiga tahun implementasinya, terdapat berbagai tantangan yang mengakibatkan Stranas BHAM tidak berjalan secara efektif sebagaimana dijanjikan pemerintah.
Dalam kajian yang dilakukan ELSAM, tantangan-tantangan yang berkaitan dengan tata kelola dan sumber daya; muatan, prioritas, dan aksi; serta pelaksanaan dan akuntabilitas menjadi kendala yang ditengarai menghambat implementasi dari Stranas BHAM. Selain itu, penilaian juga merujuk pada empat kriteria efektivitas Rencana Aksi Nasional menurut PBB, dalam hal ini berbasis UNGPs, responsif terhadap konteks nasional, disusun secara inklusif dan transparan, serta diperbarui secara berkala ternyata belum secara memadai dipenuhi oleh Stranas BHAM.
Tantangan Tata Kelola dan Partisipasi
Berdasarkan kajian yang dilakukan ELSAM, penyusunan Stranas BHAM merupakan proses panjang yang dimulai sejak 2016 dan melibatkan berbagai kementerian/lembaga, organisasi internasional, pelaku usaha, serta masyarakat sipil. Pembentukan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) pada 2021 menjadi langkah penting dalam membangun kolaborasi lintas sektor.
Meski demikian halnya, efektivitas tata kelola Stranas BHAM masih menghadapi sejumlah tantangan tersendiri. Keterlibatan pemangku kepentingan, khususnya di tahap akhir penyusunan, dinilai belum optimal dan kurang bermakna. Selain itu, keterbatasan kapasitas dan sumber daya dalam struktur pelaksana turut mempengaruhi efektivitas implementasi kebijakan ini.
Dari sisi metodologi, Stranas BHAM telah didasarkan pada kajian berbasis bukti, termasuk studi baseline di sektor perkebunan, pertambangan, dan pariwisata. Namun, terdapat catatan bahwa proses penyusunan yang kurang inklusif berpotensi memengaruhi tingkat penerimaan dan implementasi di lapangan, khususnya bagi pelaku usaha skala kecil dan menengah.
Muatan Kebijakan Dinilai Masih Umum dan Deklaratif
Secara substantif, Stranas BHAM masih memiliki kecenderungan bersifat umum dan administratif, serta belum sepenuhnya menerjemahkan UNGPs ke dalam langkah-langkah konkret yang dapat diimplementasikan. Kerangka kebijakan yang ada lebih menyerupai inventarisasi kegiatan dibandingkan instrumen yang berorientasi pada perubahan substantif.
Selain itu, masih terdapat ketidakharmonisan antar regulasi, tumpang tindih kewenangan antar lembaga, serta keterbatasan dalam mengatur mekanisme mitigasi dampak dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM oleh korporasi. Hal ini mencerminkan adanya kesenjangan antara komitmen normatif pemerintah dengan realitas implementasi di lapangan.
Komnas HAM, melalui Laporan Tahunan 2023, Catatan Akhir Tahun 2024 tentang HAM di Indonesia, hingga Keterangan Pers Nomor 01/HM.00/I/2026 terkait refleksi 2025, secara konsisten menunjukkan bahwa korporasi menjadi salah satu aktor yang paling banyak diadukan dalam dugaan pelanggaran HAM. Namun demikian, Stranas BHAM dinilai belum secara memadai menjawab tantangan tersebut, khususnya dalam memperkuat akses terhadap keadilan serta pemulihan bagi masyarakat terdampak.
Pelaksanaan dan Akuntabilitas Perlu Diperkuat
Dalam aspek pelaksanaan, muatan materi Stranas BHAM ternyata belum indikator yang spesifik, terukur, dan berbasis waktu (SMART) untuk memastikan efektivitas implementasi. Stranas BHAM dinilai belum sepenuhnya memenuhi indikator tersebut, termasuk dalam hal mekanisme koordinasi, pemantauan, dan pertanggungjawaban.
Ketiadaan sistem evaluasi yang kuat berpotensi menjadikan implementasi Stranas BHAM berhenti pada aspek administratif, tanpa menghasilkan dampak nyata terhadap perlindungan HAM dalam kegiatan bisnis. Oleh karena itu, penguatan sistem monitoring dan evaluasi menjadi kebutuhan mendesak untuk periode implementasi berikutnya.
Perlu Penguatan Substansi dan Implementasi
ELSAM mengapresiasi komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengadopsi UNGPs sebagai kerangka utama dalam kebijakan bisnis dan HAM. Stranas BHAM menjadi langkah progresif yang penting sebagai fondasi awal pembangunan kebijakan yang lebih komprehensif. Ke depan, ELSAM merekomendasikan agar Stranas BHAM harus merujuk dan selaras dengan nilai-nilai dan prinsip UNGPs dengan menjabarkan secara jelas dan rinci mengenai tanggung jawab dan korporasi, memiliki sistem pemantauan dan evaluasi yang lebih serius dan mendalam terhadap Aksi-aksi BHAM, serta strategi dari pengimplementasiannya harus diarahkan pada internalisasi standar UNGPs ke dalam kebijakan sektoral yang lebih luas.
Dengan penguatan-penguatan yang dilakukan melalui rekomendasi tersebut, Stranas BHAM diharapkan dapat berfungsi sebagai panduan strategis yang tidak hanya hadir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam seluruh aktivitas bisnis di Indonesia.
ELSAM mendorong agar Presiden Republik Indonesia segera menerbitkan Peraturan Presiden mengenai Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) yang secara penuh mengadopsi dan merujuk pada kerangka penyusunan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan oleh PBB.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Desiana Samosir
Direktur Eksekutif
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Ferinda (Communication & Campaign Officer ELSAM) melalui email ferinda@elsam.or.id dengan cc komunikasi@elsam.or.id.