Hentikan Kekerasan terhadap Pembela HAM Di Tengah Pandemi Covid-19
Ilustrasi

Hentikan Kekerasan terhadap Pembela HAM Di Tengah Pandemi Covid-19

Rabu, 8 Apr 2020

Pernyataan Sikap

Hentikan Kekerasan terhadap Pembela HAM Di Tengah Pandemi Covid-19

 

Sejak awal Maret 2020, Indonesia dihadapkan pada wabah COVID-19 yang berdampak buruk pada kesehatan maupun kehidupan sosial ekonomi nasional. Pemerintah sudah menetapkan berbagai kebijakan penanganan wabah, termasuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, di tengah wabah yang terus menunjukkan peningkatan jumlah korban hingga April, negara masih melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat, terutama petani dan pembela HAM lingkungan hidup. Alih-alih melindungi masyarakat, menekan penyebaran wabah, jumlah korban COVID-19 dan melindungi tenaga medis di garis terdepan, Pemerintah dan aparat keamanan maupun penegak hukum justru melakukan represi terhadap aksi-aksi damai para petani dan pejuang lingkungan hidup.

  1. Pada 7 Maret 2020 sekitar pukul 02.30 WIB, kurang lebih 15 polisi memasuki Mess WALHI untuk menangkap James Watt, Untung dan Dedi Sasanto. Tidak lama berselang mereka langsung dibawa ke Kalimantan Tengah dan ditetapkan sebagai tersangka. Kriminalisasi ini diduga merupakan skenario jahat PT. Hamparan Masawit Bangun Persada guna menghentikan perlawanan warga. Konflik antara warga dan perusahaan terjadi sejak tahun 2006. Tanah warga seluas 117 hektar dirampas oleh perusahaan. Tanah ini berada di luar HGU dan IUP perusahaan.
  2. Pada 21 Maret, pihak security perusahaan PT. Arta Prigel dibantu preman dan oknum kepolisian mendatangi dan memaksa warga meninggalkan lahan seluas 180,36 ha yang sedang bersengketa dengan perusahaan tersebut di Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera. Ketika warga keberatan dan negosiasi gagal, terjadi pengeroyokan yang berakibat 2 petani tewas, yaitu Suryadi (40), dan Putra Bakti (35) dan dua lainnya mengalami luka di tangan, yaitu Sumarlin (38) dan Lionagustin (35)[1].
  3. Pada 26 Maret, pihak kepolisian mengintimidasi dan membubarkan paksa aksi damai petani Tumpangpitu, Banyuwangi, Jawa Timur yang menolak perluasan area PT. BSI. Hal ini berakibat beberapa warga mengalami luka berat di bagian kepala. Aksi warga yang memblokir jalan dipicu oleh desakan Pemerintah Kecamatan Pesanggrahan agar warga menutup tenda perjuangan warga di dusun Pancer. Pemerintah setempat menggunakan alasan respon pencegahan penyebaran COVID-19. Warga menolak karena mobil-mobil perusahaan ternyata masih beroperasi. Warga bersedia menutup tenda asal perusahaan juga berhenti beroperasi. Usulan yang adil bagi warga maupun perusahaan ini sayangnya ditolak hingga menelan korban luka.
  4. Pada 27 Maret, pihak kepolisian melakukan intimidasi dan membubarkan paksa aksi damai petani Tumpangpitu, Banyuwangi, Jawa Timur yang menolak perluasan area PT. BSI. Akibat tindakan ini, beberapa warga mengalami luka berat di kepala. Aksi warga memblokir jalan bermula dari desakan Pemerintah Kecamatan Pesanggrahan agar warga menutup tenda perjuangan warga di dusun Pancer atas alasan respon pencegahan penyebaran COVID-19. Warga menolak karena mobil-mobil perusahaan ternyata juga masih beroperasi. Warga bersedia menutup tenda asalkan perusahaan juga berhenti beroperasi. Usulan yang adil bagi warga maupun perusahaan ini sayangnya ditolak hingga menelan korban luka.
  5. Pada 2 April 2020, Pihak PT. Mitra Aneka Rezki mendatangi lahan milik Kelompok Tani Mafan di Desa Sedang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin. Puluhan orang perusahaan didampingi aparat kepolisian hendak menggusur pondok-pondok petani yang diduga akan dijadikan kebun sawit. Petani yang bersiap memanen padi berusaha menghalangi pihak perusahaan yang akan menggusur pondok. Pihak perusahaan pun tak menggubris dan merobohkan paksa pondok petani. Terdapat tiga pondok tempat penyimpanan padi yang dirusak. Pada masa ancaman krisis pangan, kepolisian justru melakukan tindakan buruk dengan mengawal perusakan lahan dan sarana pertanian.[2]

Kekerasan yang dilakukan perusahaan juga kepolisian sudah dilaporkan ke Komnas HAM dan KSP, tapi belum bisa menyelesaikan konflik lahan dan perkara susulan terkait kekerasan yang dialami oleh para pejuang lingkungan hidup yang berusaha mempertahankan hak-haknya.

Oleh karena itu, Koalisi Pembela HAM mendesak:

  1. Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk menghentikan praktik-praktik kekerasan terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak-hak mereka akan sumber kehidupan (Lahan, tanah, perkebunan, sawah) dan memastikan bahwa arahan kepada semua aparat kepolisian untuk pencegahan wabah COVID-19 tetap mengedepankan persuasi, edukasi dan penegakan hukum yang profesional;
  2. Kapolri memberikan sanksi tegas kepada para anggotanya yang terlibat praktik kekerasan terhadap warga masyarakat yang tengah memperjuangkan hak-haknya;
  3. Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK dan Ombudsman untuk menjalankan kewajiban dan mandatnya memantau kasus-kasus kekerasan terhadap pembela HAM, memberikan perlindungan kepada pembela HAM dan memastikan pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan kasus yang terjadi dengan keadilan dan penghormatan pada HAM.
  4. Pemerintah tidak melakukan penggusuran dan relokasi masyarakat atas nama investasi maupun atas nama darurat penyebaran COVID-19, agar tidak memperparah situasi sosial, ekonomi, serta psikologi masyarakat, terutama para perempuan yang mengalami beban berlapis di masa krisis COVID 19 ini.

   

Jakarta, 8 April 2020

KOALISI PEMBELA HAM

WALHI, JATAM, YLBHI, IMPARSIAL, YPII, AMNESTY INTERNATIONAL INDONESIA, KONTRAS, PBHI, HRWG, YAYASAN PANTAU, ICW, SOLIDARITAS PEREMPUAN, LBH PERS, ELSAM, KOMNAS PEREMPUAN, HUMA; KEMITRAAN

  Kontak Person:

  1. Wahyu (Walhi), 082112395919
  2. Usman (AII), 0811812149
  3. Ardi (Imparsial), 081261944069
  4. Ainul (YPII), 081297803708
  5. Sekar Banjaran Aji (ELSAM), 081287769880
  6. Andi Muhammad Rezaldy (KontraS), 087785553228

  [1] https://www.mongabay.co.id/2020/03/25/sengketa-lahan-walhi-sumsel-dua-warga-lahat-tewas-diserang-sekuriti-perusahaan-sawit/ [2] https://walhi.or.id/konflik-dan-kekerasan-pada-pejuang-lingkungan-dan-agraria-terus-terjadi-di-masa-pandemi-korona, https://www.mongabay.co.id/2020/03/12/perjuangkan-tanah-yang-diklaim-perusahaan-sawit-tiga-warga-kotawaringin-timur-malah-ditahan/

A R T I K E L T E R K A I T

Selasa, 30 Mar 2021
Atas peristiwa kebakaran yang terjadi, Negara dan Pertamina bertanggung jawab secara hukum untuk memulihkan semua korban terdampak berdasarkan prinsip seketika (prompt), memadai (adequate), dan efektif (effective).
Rabu, 23 Jul 2025
Indonesia juga akan memberikan kepastian hukum terkait transfer data pribadi ke wilayah AS dengan mengakui bahwa negara tersebut memenuhi standar pelindungan data yang memadai sesuai dengan hukum nasional Indonesia
+