Hentikan Brutalitas Aparat di Aceh: Usut Tuntas Penembakan Warga Pidie 
Satu korban jiwa insiden Kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro/Truseb, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026).Waspada.id/Ist

Hentikan Brutalitas Aparat di Aceh: Usut Tuntas Penembakan Warga Pidie 

Kamis, 5 Nov 2026

Siaran Pers ELSAM

Hentikan Brutalitas Aparat di Aceh: Usut Tuntas Penembakan Warga Pidie 

 

Jakarta, 5 November 2026 – Pada Rabu, 4 November 2026, telah terjadi insiden penembakan terhadap warga sipil yang diduga dilakukan oleh aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rangkaian tindakan penertiban dan penurunan paksa Bendera Bulan Bintang di tengah perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh. Peristiwa tersebut berujung pada bentrokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan sedikitnya 13 warga lainnya mengalami luka-luka.

ELSAM mengecam keras tindakan kekerasan tersebut yang merupakan ancaman serius terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan keberlanjutan perdamaian Aceh. Peristiwa ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai insiden bentrokan antara aparat dan masyarakat, melainkan harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni masih digunakannya pendekatan militeristik untuk merespons ekspresi identitas dan simbol politik masyarakat Aceh. Terdapat sejumlah catatan kritis ELSAM atas peristiwa ini.

Pertama, pemaksaan penurunan Bendera Bulan Bintang bukanlah peristiwa yang terjadi untuk pertama kalinya, melainkan telah berulang kali dialami oleh masyarakat Aceh. Pada 25 Desember 2025, misalnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan tindakan represif yang diduga dilakukan oleh aparat TNI terhadap warga Aceh yang mengibarkan Bendera Bulan Bintang di wilayah perbatasan Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara. Tindakan tersebut berlangsung sejak siang hingga malam hari, ketika warga dari Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, dan Aceh Utara hendak melakukan konvoi dengan membawa Bendera Bulan Bintang untuk menyalurkan bantuan logistik kepada masyarakat terdampak bencana di Aceh Tamiang.

Namun, peristiwa terbaru di Kabupaten Pidie menunjukkan eskalasi kekerasan yang jauh lebih serius. Pemaksaan penurunan Bendera Bulan Bintang kali ini berujung pada penembakan terhadap warga sipil, bahkan ketika bendera tersebut dikibarkan dalam rangkaian prosesi keagamaan, yaitu perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. 

Pengibaran Bendera Bulan Bintang seharusnya tidak diperlakukan sebagai ancaman keamanan maupun tindakan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak Aceh untuk menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, telah secara eksplisit diakui dalam butir 1.1.5 MoU Helsinki. Pengakuan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan politik untuk mengakhiri konflik bersenjata dan membangun perdamaian yang berkelanjutan di Aceh.

Komitmen tersebut kemudian ditegaskan melalui Pasal 246 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk menentukan dan menetapkan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh. Selanjutnya, Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh menetapkan Bendera Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh.

Bahkan, Pasal 8 ayat (1) huruf c Qanun tersebut secara jelas mengatur bahwa Bendera Aceh dapat dikibarkan dalam perayaan keagamaan atau adat. Pasal 23 juga menegaskan kewajiban setiap orang yang berdomisili di Aceh untuk memelihara, menjaga, dan menggunakan Bendera Aceh sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan serta kehormatan rakyat Aceh.

Dengan demikian, tindakan penurunan paksa Bendera Bulan Bintang dalam kegiatan perayaan keagamaan tidak hanya memperlihatkan pengabaian terhadap pengaturan mengenai simbol daerah Aceh, tetapi juga merupakan bentuk ketidakpekaan dan ketidakpahaman militer, terutama negara, terhadap sejarah dan komitmen politik yang melandasi proses perdamaian di Aceh.

Kedua, kami memandang bahwa pengalaman konflik bersenjata di Aceh seharusnya menjadi pelajaran bahwa dominasi pendekatan militer dalam kehidupan sipil dapat melahirkan intimidasi, kekerasan, dan pelanggaran HAM. Dalam perspektif teori sekuritisasi (securitization), ekspresi identitas dan politik masyarakat Aceh, termasuk pengibaran Bendera Bulan Bintang, berpotensi dikonstruksikan sebagai ancaman terhadap keamanan dan keutuhan negara oleh militer. 

Konstruksi ancaman itulah yang kemudian menjadi justifikasi bagi pengerahan kekuatan militer dan penggunaan pendekatan represif terhadap masyarakat sipil. Praktik ini tidak hanya mengaburkan batas kewenangan antara sipil dan militer, tetapi juga berisiko mengembalikan pola relasi negara dan masyarakat yang pernah menjadi bagian dari akar konflik di Aceh. Masyarakat sipil tidak boleh terus-menerus diposisikan sebagai ancaman keamanan di tanahnya sendiri. Negara seharusnya melakukan desekuritisasi dengan mengembalikan persoalan identitas dan ekspresi politik masyarakat Aceh ke dalam ruang dialog, demokrasi, dan penghormatan terhadap komitmen perdamaian Helsinki, bukan meresponsnya melalui pendekatan militeristik.

Ketiga, penggunaan senjata api terhadap masyarakat sipil yang mengakibatkan korban jiwa merupakan persoalan serius pelanggaran HAM. Hak atas hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005. Negara tidak dapat menggunakan dalih keamanan maupun keutuhan wilayah untuk membenarkan penggunaan kekuatan yang mengancam keselamatan warga sipil. Aparat negara memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak hidup setiap orang, termasuk ketika menghadapi perbedaan pandangan politik maupun ekspresi identitas masyarakat.

Keempat, atas penggunaan senjata api oleh aparat TNI dalam operasi penertiban yang menimbulkan korban jiwa, terdapat dugaan terjadinya extrajudicial killing. Pelapor khusus PBB untuk extrajudicial, summary, or arbitrary executions menegaskan bahwa perampasan nyawa tanpa proses pengadilan yang sah dan secara sewenang-wenang bertentangan dengan hak asasi manusia, sebagaimana dijamin dalam ICCPR.  Klaim bahwa tembakan yang dilepaskan sebagai “tembakan peringatan” tidak cukup untuk menutup akuntabilitas, sebab penggunaan senjata api harus tetap memenuhi prinsip legalitas, necessity, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials. Oleh karena itu, negara wajib melakukan investigasi yang independen, imparsial, dan transparan, serta melibatkan Komnas HAM untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap hak atas hidup.

Berdasarkan hal tersebut, ELSAM mendesak:

  1. Pemerintah segera mengambil sikap tegas dan memastikan penghormatan terhadap seluruh komitmen Perdamaian Helsinki, termasuk hak masyarakat Aceh atas penggunaan simbol-simbol daerah;
  2. Panglima TNI dan KSAD mengungkap dasar pengerahan personel, rantai komando, serta pihak yang bertanggung jawab atas penembakan, sekaligus menarik seluruh personel TNI yang dikerahkan ke Aceh untuk penanganan bencana; dan
  3. Negara melalui Komnas HAM wajib segera melakukan investigasi independen dan menyeluruh atas penggunaan kekuatan berlebihan dan penembakan terhadap warga sipil oleh militer untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap hak atas hidup.

Jakarta, 5 November 2026
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

Narahubung: office@elsam.or.id cc komunikasi@elsam.or.id 

 

A R T I K E L T E R K A I T

Senin, 21 Okt 2019
Ada banyak catatan tentunya dalam periode lima tahun tersebut, yang memiliki pengaruh besar bagi maju mundurnya demokratisasi di Indonesia, termasuk dalam konteks pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia.
Kamis, 26 Sep 2019
Kerusuhan kemudian pecah dan mengakibatkan 32 orang warga sipil tewas dan 65 orang warga sipil mengalami luka-luka
+