Hari Perempuan Internasional 2022: Perlunya Membangun Ekosistem Ekonomi Berbasis Keadilan Gender
Di tahun ini, International Women’s Day (Hari Perempuan Internasional) mengusung tema “Break the Bias” bukan tanpa alasan. Semenjak gerakan perempuan awal pada 100 tahun lalu mengadvokasikan jam, upah kerja yang layak dan hak memilih (vote) bagi perempuan, bias gender masih hidup di dalam sendi kemasyarakatan. Bias harus dieliminasi demi kesetaraan dan keadilan gender yang substansial, sebab perempuan, laki-laki, dan ragam gender lainnya memiliki kesempatan yang sama untuk dapat berperan utuh dalam tiap aktivitas. Kendati demikian, pengeliminasian bias gender perlu diikuti dengan sensitivitas dalam memandang kekhususan perempuan dan kelompok ragam gender sebagai konsekuensi logis dari kekerasan berbasis gender yang terus terjadi.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyoroti bahwa kebutuhan tersebut masih jauh dari kata ideal, sehingga cukup sulit bagi perempuan dan kelompok ragam gender untuk melepaskan diri dari cengkraman dampak tatanan kemasyarakatan yang patriarkis. Salah satu kebutuhan mendasar, seperti kesejahteraan ekonomi mikro, pun masih banyak perempuan dan keluarganya yang tidak dapat menikmatinya dengan baik. UN Women (2020) melansir bahwa kemiskinan masih berwajah feminin atau perempuan. Sebab, dalam konteks global, UN Women merangkum bahwa masih ada 25% dengan usia 25-34 tahun yang hidup dalam kemiskinan ekstrem dibandingkan dengan laki-laki. Kondisi ini juga disebabkan oleh masih banyaknya perempuan yang dipaksa oleh keadaan dan keluarga untuk bekerja penuh di ranah domestik untuk kerja-kerja pengasuhan tanpa upah (unpaid care). Menilik Indonesia, berdasarkan Global Gender Index 2021, angka partisipasi dan kesempatan ekonomi menempati urutan ke-99 yang mana merupakan bentuk penurunan dari tahun sebelumnya, yaitu di urutan ke-68. Hal ini menandakan bahwa perempuan masih terkendala untuk dapat meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarganya.
Selain itu, ELSAM turut menyoroti kondisi pekerja informal, terkhusus pada perempuan yang bekerja di sektor informal dengan model hubungan kerja non-standar dan mengalami hambatan berlapis. Apalagi dalam konteks saat ini ketika model-model hubungan kerja ini mulai menjamur di era gig economy. Pekerja perempuan yang bekerja sebagai pengemudi online misalnya, yang tidak hanya menghadapi ketiadaan hak-hak kerja (karena sebagian besar dari mereka tidak diklasifikasikan sebagai pekerja dalam UU Ketenagakerjaan Indonesia), namun juga harus menghadapi tantangan berbasis gender dalam bentuk diskriminasi dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelanggan kepada pengemudi perempuan (Fairwork, 2021). Secara umum, kondisi dan fakta diatas diperparah dengan keberadaan kebijakan dan regulasi yang masih saja tidak sensitif terhadap kebutuhan gender—masih netral gender dan masih seringkali hanya mempertimbangkan satu dimensi diskriminasi. Padahal, Indonesia sendiri telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) sejak 38 tahun yang lalu. Menyedihkannya lagi, perempuan masih dilihat sebagai ‘penerima belas kasihan’ dalam regulasi-regulasi yang dikeluarkan negara. Ini mengindikasikan bahwa pemahaman negara mengenai hak perempuan dan pergerakan perempuan secara umum masih terbatas pada pemenuhan basic necessity–seperti halnya pengaturan cuti haid dan melahirkan dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU Ketenagakerjaan.
UU Ketenagakerjaan yang disahkan pada tahun 2003 (19 tahun yang lalu) tersebut sudah dapat dikatakan ketinggalan zaman (outdated) dan tentu tidak lagi relevan terhadap perkembangan pemikiran perempuan pada sektor perekonomian. Idealnya, ketentuan-ketentuan mengenai ketenagakerjaan sudah masuk pada tahap memberikan penguatan kapasitas dan dorongan kepada pekerja perempuan untuk duduk pada jabatan tinggi di perusahaan. Namun ironisnya, beberapa pengaturan ketenagakerjaan terbaru sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga tidak menyelesaikan masalah. Sebaliknya, UU Cipta Kerja malah menurunkan level penyelenggaraan hak perempuan pada ruang kerja, yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan, kini hanya diatur dalam peraturan selevel peraturan pemerintah (PP No. 36 Tahun 2021). Lemahnya dorongan terhadap peningkatan karir perempuan dan stagnasi perspektif pembentuk kebijakan pada kebutuhan ril perempuan di dunia kerja semakin memperlambat upaya pengentasan bias gender di dunia kerja. Dalam momentum Hari Perempuan Internasional ini, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) merekomendasikan agar:
- Pemerintah melalui kewenangan yang dimilikinya untuk mengambil langkah-langkah melalui kebijakan, legislasi, regulasi untuk memastikan terciptanya ekosistem ekonomi yang aman, setara dan adil gender;
- Perusahaan harus secara proaktif berkomitmen pada hak asasi manusia termasuk juga hak-hak perempuan, salah satunya dengan menciptakan kebijakan perusahaan yang mengintegrasikan berbagai prinsip kesetaraan gender, seperti halnya Women Empowerment Principles (WEPs); dan
- Semua pihak (tidak terbatas pada Pemerintah dan Perusahaan) agar turut mengarusutamakan keadilan dan kesetaraan gender dalam setiap bentuk aktivitasnya;
Jakarta, 8 Maret 2022
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)