22 Tahun Kasus Munir: Tuntaskan Proses Hukum Kasus Pembunuhan Munir
Ilustrasi

22 Tahun Kasus Munir: Tuntaskan Proses Hukum Kasus Pembunuhan Munir

Kamis, 24 Sep 2026

Press Release 

22 TAHUN KASUS MUNIR:  TUNTASKAN PROSES HUKUM KASUS PEMBUNUHAN MUNIR! 

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, dan Social Movement Institute (SMI) mendesak negara untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Thalib yang terjadi pada 7 September 2004 atau 22 tahun yang lalu. Saat ini negara melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang melakukan penyelidikan pro yustisia atas kasus ini, namun terhambat tanpa ada penjelasan kepada publik. Padahal kasus ini pertama kali diajukan kepada Komnas HAM untuk dilakukan penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada 7 September 2020 atau sudah 6 (enam) tahun berjalan. Kasum dan berbagai organisasi tersebut juga mengajak publik untuk datang dan berpartisipasi dalam rangkaian “Cak Munir di Malioboro” pada 24-28 September 2026 bertempat di Jalan Malioboro, Yogyakarta. 

Apabila dihitung sejak Tim Ad Hoc Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dibentuk pada 2022, maka sudah 4 (empat) tahun berlalu tanpa kejelasan. Apabila dihitung sejak pendapat hukum (legal opinion) yang dibuat oleh masyarakat sipil diajukan kepada Komnas HAM jadi lebih lama: 6 (enam) tahun sejak pandemi Covid-19 di tahun 2020. 4 (empat) tahun, apalagi 6 (enam) tahun bukan waktu yang singkat bagi korban dan publik untuk sekedar menunggu suatu proses penyelidikan yang menentukan apakah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berat terjadi atau tidak. Ditambah lagi, sejak 31 Desember 2024 Komnas HAM tidak lagi memperpanjang masa tugas Tim Ad Hoc sampai dan hingga kini tidak ada perkembangan dalam proses penyelidikan pro yustisia tersebut. Berlarutnya penyelidikan ialah penundaan yang tak patut (undue delay) dan publik siap untuk melakukan langkah hukum atas tindakan undue delay tersebut apabila tidak ada perubahan pada Komnas HAM. 

Komnas HAM belum menunjukkan adanya progres yang serius dalam penyelidikan pro justitia kasus pembunuhan Munir Said Thalib. Menurut pandangan KontraS, Komnas HAM merupakan lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan UU Pengadilan HAM untuk menentukan terpenuhinya unsur Pelanggaran Berat HAM dan kewajiban tersebut seharusnya tidak berhenti meskipun ada permasalahan internal dalam Komnas HAM. Terlebih, per tanggal 16 September 2026 lalu, Komnas HAM melalui press release-nya menyatakan bahwa DPR memberikan tambahan anggaran sebesar 25 miliar rupiah yang dapat digunakan untuk program maupun operasional lembaga. Maka dari itu, dalih tidak adanya anggaran untuk melanjutkan penyelidikan seharusnya tidak valid. Selain itu, secara ironis, Komnas HAM telah menyatakan bahwa tanggal 7 September merupakan hari perlindungan pembela HAM nasional sejak tahun 2021. Namun, di tanggal 7 September tersebut yang juga tepat merupakan hari Munir dibunuh, justru saat masyarakat sipil meminta pertanggungjawaban kasus oleh Komnas HAM, tidak seorang Komisioner pun mau untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya. Hal ini akan berdampak pada impunitas kasus di mana pelaku melenggang bebas tanpa pertanggungjawaban dan berdampak pada kasus-kasus lainnya, seperti Salim Kancil dan Andrie Yunus, yang juga penuh kejanggalan dan belum mendapatkan keadilan. 

Dari sisi Munir sebagai Pembela HAM, sekarang Pembela HAM menjadi kelompok yang paling rentan untuk diserang. Aktivisme sipil kerap direspons dengan kriminalisasi, kekerasan dan intimidasi, serangan digital, hingga delegitimasi. Berdasarkan data hasil pemantauan Imparsial dari bulan Oktober 2024–April 2026, ada sebanyak 1.000 pembela HAM yang mengalami serangan fisik dan kriminalisasi, masing-masing sebesar 25,9% dan 25,1%. Apabila kasus Munir terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban seperti saat ini, negara melalui Komnas HAM justru sedang mengirimkan pesan bahwa seorang pembela HAM dapat dibunuh secara sewenang-wenang, sementara para pelaku dan pihak yang bertanggung jawab dapat terus menikmati impunitas. Maka dari itu, mandeknya penyelesaian kasus Munir merupakan cermin dari ancaman kepada pembela HAM dan penegakan HAM secara keseluruhan, bukan hanya permasalahan dalam penanganan satu kasus semata. 

Terakhir, lembaga-lembaga yang tergabung dalam Kasum mengajak publik untuk hadir dan berpartisipasi dalam acara "Cak Munir di Malioboro". Acara yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh Social Movement Institute (SMI) ini akan memamerkan foto, pembacaan puisi, seni angklung, pertunjukan tari, music jam session, dongeng tentang Munir, dan pentas seni angklung. Publik juga dapat berpartisipasi dalam walking tour, lomba mewarnai untuk anak-anak, dan flash mob. SMI menilai sosok Munir selalu relevan bagi generasi muda hari ini, sekaligus merefleksikan bagaimana nilai-nilai perjuangannya dapat terus hidup. 

Jakarta, 24 September 2026 

Hormat kami, 

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, Amnesty International Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi (ELSAM), Social Movement Institute

 

A R T I K E L T E R K A I T

Kamis, 24 Mar 2022
Pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang cepat dan memadai jika terdapat dugaan pelanggaran HAM terkait minyak goreng.
Rabu, 23 Jul 2025
Indonesia juga akan memberikan kepastian hukum terkait transfer data pribadi ke wilayah AS dengan mengakui bahwa negara tersebut memenuhi standar pelindungan data yang memadai sesuai dengan hukum nasional Indonesia
+