PULIH-EMBRACE Palangka Raya: Memaksimalkan Alternatif Penyelesaian Sengketa bagi Korban Pelanggaran HAM Perkebunan Kelapa Sawit
ELSAM kembali menggelar pelatihan Plantation Issue in Utilizing Local Communities to Integrate Human Rights - Embracing on Grievance Mechanisms for Business and Human Rights to Reach Remedy for Community Impacted Palm Oil Industry (PULIH-EMBRACE), dengan judul Langkah Awal Akses Pemulihan: Panduan untuk Masyarakat Terdampak Perkebunan Kelapa Sawit, di Palangka Raya, pada 23—26 Januari 2024. Seirama dengan Pelatihan PULIH-EMBRACE sebelumnya, penyampaian materi di Palangka Raya juga difokuskan pada pengaksesan mekanisme keluhan untuk penyelesaian sengketa.
Dalam konteks perkebunan kelapa sawit, sengketa yang terjadi perlu diidentifikasi secara mendalam baik pola, penyebab, juga aktor yang terlibat. Dalam lanskap mekanisme pemulihan hak yang terdampak bisnis, semestinya perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut juga menyediakan mekanisme pemulihan yang bertujuan untuk menangani pelanggaran hak asasi manusia terkait dengan operasi mereka. Untuk itu, pelatihan ini menjadi penting diikuti, untuk memaksimalkan penggunaan mekanisme pemulihan bagi masyarakat.
Pelatihan ini diikuti oleh 13 peserta dari berbagai dampingan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Palangka Raya, termasuk masyarakat adat dan juga pemangku kepentingan yaitu pemerintah daerah. Materi pelatihan dimulai dengan mengenalkan hak-hak korban pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan bagaimana mengadvokasi hak-hak yang dilanggar. Selama empat hari pelatihan, peserta terlihat antusias, terlebih dengan adanya materi penggambaran peta wilayah, dimana peserta dipersilakan untuk menggambarkan wilayah sebelum dan sesudah adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit, dengan mengidentifikasi para aktor yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Penggambaran peta wilayah dan pemetaan aktor kemudian dikaitkan dengan penyelesaian sengketa permasalahan yang terjadi di wilayah perkebunan. Penyampaian materi penyelesaian sengketa tidak hanya terbatas pada mekanisme yudisial, namun juga pada mekanisme nonyudisial berbasis negara maupun nonnegara. Pada mekanisme nonyudisial nonnegara, secara langsung diajarkan bagaimana cara pengajuan keluhan melalui internal perusahaan yang beroperasi di wilayah sekitar, juga mekanisme yang telah disediakan oleh Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Disampaikan juga pilihan alternatif lain untuk penyelesaian sengketa, yaitu dengan proses mediasi.
“Isu-isu pelanggaran HAM di area kelapa sawit memang harus di identifikasi secara spesifik, dari apa yang dilanggar hingga pelaku yang terlibat dari tingkat paling rendah ke tingkat paling tinggi. Kami berharap pelatihan ini menjadi pintu bagi Rekan-rekan untuk dapat memaksimalkan penggunaan mekanisme pengaduan, baik yang disediakan oleh pemerintah, perusahaan, maupun lembaga-lembaga lain, seperti RSPO. Tujuannya tentu untuk memulihkan hak Rekan-rekan yang menjadi korban pelanggaran HAM akibat aktivitas perkebunan kelapa sawit ini”, ujar Ahmad Mustafad Vauzi, Manager Program ELSAM.