IMPACT-EMPOWERMENT TRAINING (Kalimantan Tengah)
IMPACT-EMPOWERMENT TRAINING (Kalimantan Tengah)

IMPACT-EMPOWERMENT TRAINING (Kalimantan Tengah)

Jumat, 25 Agt 2023

Dalam lanskap mekanisme pemulihan hak yang terdampak bisnis, perusahaan telah berupaya menciptakan mekanisme pemulihan (company created remedy mechanism) untuk menangani pelanggaran hak asasi manusia terkait dengan operasi mereka. Mekanisme pemulihan pelanggaran hak asasi manusia yang dibuat oleh perusahaan merupakan bagian dari mekanisme pengaduan tingkat operasional. Mekanisme yang diciptakan oleh perusahaan merupakan salah satu kanal pilihan untuk menangani pemulihan hak. Menurut Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia, akses terhadap pemulihan disediakan pertama dan terutama melalui mekanisme yudisial. Namun, mekanisme lain juga dianggap penting, termasuk bentuk pemulihan privat (swasta). Mekanisme ini merupakan bagian dari mekanisme pengaduan non-yudisial berbasis bukan negara. Mekanisme ini merupakan pemulihan privat karena negara tidak memiliki peran langsung.  Dengan kata lain, apabila perusahaan berbicara tentang akses terhadap pemulihan untuk menangani dampak hak asasi manusia yang terjadi, maka perusahaan perlu menyediakan akses pemulihan (akses terhadap keadilan) melalui mekanisme pengaduan internal Perusahaan.

Di samping mekanisme yang diciptakan perusahaan untuk menangani pemulihan hak, terdapat mekanisme pengaduan berbasis inisiatif multistakholder (multistakeholder Initiative grievance mechanisms). Mekanisme inisiatif multistakholder yang cara berkerjanya berdasarkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia, dapat memainkan peran penting dalam meminta akuntabilitas korporasi atas tanggung jawab hak asasi manusia mereka. RSPO salah satu inisiatif multi-stakeholder yang memiliki mekanisme pengaduan untuk menangani hak asasi manusia dan lingkungan yang terdampak bisnis sektor minyak sawit, khususnya perusahaan anggota RSPO. Mekanisme ini juga dapat menjadi alternatif untuk mengakses pemulihan hak. Pusat pengambilan keputusan di dalam sistem pengaduan ini adalah Panel Pengaduan (Complaints Panel). Jalur penting lainnya dari penyelesaian sengketa melalui RSPO, sebelum menuju Panel Pengaduan, penanganan dilakukan melalui Fasilitas Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Facility). Mekanisme ini  menyediakan suatu kerangka kerja untuk membantu terjadinya dialog dan negosiasi di antara para pihak yang bersengketa. Sedangkan untuk masalah proses sertifikasi, forum penyelesaian tingkat pertama merujuk kepada lembaga akreditasi atau sertifikasi yang relevan.

Kedua mekanisme penyelesaian di atas dalam perspektif Prinsip-Prinsip Panduan PBB mensyaratkan aspek prosedural dan substantif untuk mengakses pemulihan. Oleh karena itu, untuk dapat mempergunakan kedua mekanisme, selain kompetensi melakukan negosiasi dan mediasi juga dibutuhkan pemahaman substansi dokumen kelembagaan dan penguasaan aspek-aspek teknikalitas procedural agar pengaduan pemulihan hak dapat diproses dan ditangani. Pada titik yang lain,  faktor ketidakseimbangan antara pihak-pihak yang bersengketa merupakan salah satu penghalang terbesar untuk mendapatkan akses ke pemulihan. Masyarakat terdampak seringkali kekurangan sumber daya, yaitu akses ke informasi dan bukti, advokasi atau dukungan hukum, dan kapasitas untuk terlibat dalam mediasi dan negosiasi.

Meskipun masih terdapat kelemahan dan keterbatasan dalam memaknai pemulihan hak, kedua mekanisme pemulihan, baik yang diciptkan oleh perusahaan dan mekanisme pengaduan RSPO   dapat menjadi salah satu kanal pemulihan yang dapat dipilih oleh masyarakat terdampak untuk  merespons terhadap terbatasnya akses pemulihan di bidang bisnis dan hak asasi manusia. Sementara, keterbatasan masyarakat terdampak untuk mengakses mekanisme pemulihan hak yang tersedia   dapat diatasi dengan peran aktif Organisasi Masyarakat Sipil untuk memfasilitasi akses atas pemulihan (akses terhadap keadilan). Organisasi masyarakat sipil dapat berkontribusi untuk mempergunakan mekanisme pengaduan, baik mekanisme pengaduan yudisial,  mekanisme non yudisial,  maupun mekanisme keluhan non-yudisial berbasis non-negara seperti mekanisme  pengaduan internal perusahaan atau   mekanisme pengaduan RSPO. Hal yang dapat dilakukan adalah dengan membantu masyarakat terdampak untuk mengakses pemulihan hak, seperti membantu mengkanalkan  klaim bahasa hak yang disuarakan masyarakat terdampak kemudian ditransformasi menjadi  klaim hukum melalui praktik hak asasi manusia dengan merujuk pada instumen hukum HAM maupun instrumen pengaturan privat, termasuk mendukung melalui mediasi, atau investigasi.  Dengan kata lain, organisasi masyarakat sipil diharapkan akan mampu membantu masyarakat terdampak dalam mengajukan klaim hak melalui mekanisme keluhan yang tersedia.

Oleh karenanya, ELSAM akan mengadakan serial Pelatihan IMPACT-EMPOWERMENT (Indonesian Movement for Plantation and Human Rights Transformation - Empowering Civil Society to Using Business and Human Rights Grievance Mechanism to Reach Remedy for Community Impacted), khususnya bagi masyarakat sipil di Medan, yang akan diselenggarakan pada 22-25 Agustus 2023. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan penguatan kapasitas masyarakat sipil dalam mengakses mekanisme keluhan dan pemulihan, khususnya dalam melakukan pembelaan dan advokasi hak-hak masyarakat yang terdampak perkebunan sawit.  

 

KURIKULUM DAN METODE PELATIHAN

Selama pelatihan ini peserta akan mempelajari:

  1. Mekanisme Pengaduan Internal Perusahaan;
  2. Pengenalan Instrumen Kunci RSPO;
  3. Mekanisme Pengaduan RSPO; dan
  4. Strategi Investigasi dan Dokumentasi Dampak Perkebunan Kelapa Sawit.

Pelatihan berlangsung selama 4 hari, dengan menggunakan metode pendidikan orang dewasa berbasis partisipatif aktif peserta, dengan komposisi materi (40%) serta diskusi dan simulasi (60%).

 

PESERTA

Peserta adalah mereka yang bekerja di organisasi masyarakat sipil, terutama di wilayah Sumatera Utara. Peserta dalam pelatihan ini dibatasi maksimal 15 orang, dengan mempertimbangkan perimbangan gender dan wilayah.

Kriteria Peserta:

  1. Pernah mengikuti pelatihan IMPACT yang diselenggarakan ELSAM atau memiliki pengalaman bekerja minimal 2 (dua) tahun dalam melakukan advokasi hak asasi manusia atau pengorganisasian masyarakat terdampak industri perkebunan sawit;
  2. Memiliki keinginan kuat untuk belajar;
  3. Memiliki komitmen untuk mengikuti seluruh sesi pelatihan;
  4. Bersedia menerapkan hasil pelatihan di organisasi masing-masing.

 

PROSES SELEKSI

  1. Tempat/Tanggal: Kalteng, 12-15 September 2023 
  2. Pendaftaran: 23 Agustus– 30 Agustus 2023
  3. Proses Seleksi (Administrasi dan Wawancara): 31 Agustus 2023
  4. Pengumuman Seleksi: 1 September 2023
  5. Pelaksanaan Pelatihan: 12-15 September 2023

 

PERSYARATAN PENDAFTARAN

  1. Mengisi Form Pendaftaran yang dapat diunduh di sini
  2. Surat ijin mengikuti pelatihan IMPACT-EMPOWERMENT untuk masyarakat sipil dari pimpinan lembaga/institusi tempat bekerja
  3. Surat referensi dari Direktur/Pimpinan Organisasi/Lembaga yang saat ini anda bekerja dan 1 (satu) referensi nama yang mengetahui kegiatan saudara selama ini
  4. Tulisan singkat sebanyak 400 – 500 kata mengenai pengalaman dalam melakukan advokasi kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam konteks bisnis dan HAM, khususnya isu perkebunan. Spasi 1,5; jenis huruf Times New Roman, ukuran huruf (font) 12

 

INFORMASI LENGKAP

Untuk informasi lebih lengkap mengenai pelatihan IMPACT-EMPOWERMENT dapat menghubungi Sdri. Pista Simamora (Icha) melalui email pista@elsam.or.id atau whatsapp melalui +62 813 6292 4747.

 

Disclaimer:

ELSAM mengumpulkan KTP, e-mail, dan Nomor HP untuk proses administrasi pelaksanaan pelatihan IMPACT-EMPOWERMENT. Data-data tersebut tidak akan dipergunakan untuk tujuan lain dan akan dimusnahkan setelah proses administrasi selesai. 

A R T I K E L T E R K A I T

Selasa, 12 Sep 2023
Sepanjang empat hari peserta mempelajari materi terkait pemulihan hak warga terdampak perkebunan sawit. Materi tersebut meliputi antara lain pengenalan tentang hak-hak masyarakat terdampak, rantai pasok industri sawit, praktik menyusun aduan ke perusahaan dan RSPO, dan identifikasi berbagai bentuk pelanggaran HAM yang timbul akibat operasional perusahaan.
Minggu, 20 Des 2020
Setelah sukses menggelar tiga seri Pelatihan ACCESS (Advocating Principles of Business and Human Rights for Better Society), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) didukung oleh Kedutaan Belanda kembali menyelenggarakan Pelatihan ACCESS Angkatan IV.
+