81 Tahun Indonesia Merdeka: Bencana dan Tanggung Jawab Negara
Relawan Kibarkan Merah Putih Di Tengah Kepulan Asap Karhutla (sumber: palangkaraya.go.id)

81 Tahun Indonesia Merdeka: Bencana dan Tanggung Jawab Negara

Rabu, 2 Sep 2026

Jakarta — Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka, namun bagi sebagian warga di Nusa Tenggara Timur (NTT), Aceh, Papua, dan Kalimantan, kemerdekaan masih terasa jauh. Di tengah gegap gempita perayaan kemerdekaan pada 17 Agustus 2026, ada satu pertanyaan mendasar yang patut diajukan: apa arti kemerdekaan bagi warga yang kehilangan keluarga, rumah, penghidupan, dan rasa aman akibat bencana yang terus berulang?

Pada 15 Agustus 2026, hanya dua hari menjelang peringatan kemerdekaan ke-81, gempa berkekuatan M7,7 mengguncang NTT. Per 22 Agustus, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 87 orang meninggal, 1.298 orang terluka, dan 150.576 orang mengungsi. 

Di Aceh, warga masih menjalani proses pemulihan setelah bencana hidrometeorologi melanda wilayah tersebut pada 2025. Sementara itu, warga di Kalimantan dan Papua juga masih menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Kita hidup di kawasan Ring of Fire dan sudah lama tahu ancamannya. Jika ancaman itu sudah diketahui, ketidaksiapan bukan lagi kejutan, melainkan hasil pilihan kebijakan.” ujar peneliti ELSAM, Irnasya Hadi, Senin (31/08/2026).

Bagi Irnasya, kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan. Menurutnya, kemerdekaan juga harus dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Warga harus dapat hidup dengan aman, memiliki tempat tinggal yang layak, dan terlindungi dari risiko bencana yang sebenarnya dapat dikurangi.

Besar-kecilnya risiko bencana menurutnya tidak hanya ditentukan oleh kondisi alam, tetapi juga oleh kebijakan pemerintah. “Krisis iklim, kerusakan lingkungan, tata kelola lahan, tata ruang, kualitas infrastruktur, serta kesenjangan sosial turut memperbesar risiko banjir, longsor, kekeringan, dan kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya.

Gagasan bahwa bencana tidak semata-mata ditentukan oleh faktor alam sejalan dengan pandangan UNDRR. Menurut lembaga tersebut, dampak bencana yang dialami warga dipengaruhi oleh tingkat paparan dan kerentanan masyarakat serta kapasitas negara dalam mengurangi risiko dan melindungi warganya.

Indonesia memiliki sejarah panjang bencana besar yang berulang. Tsunami Aceh 2004, bencana Sulawesi Tengah 2018, gempa Cianjur 2022, hingga gempa NTT 2026 adalah sebagian di antaranya. Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa risiko bencana bukan hal baru. Karena itu, negara harus memiliki kapasitas untuk mengantisipasi, mengurangi risiko, dan melindungi warga.

Salah satu bentuk kapasitas tersebut adalah penyediaan anggaran yang memadai. Menurut Irnasya, anggaran kebencanaan bukan sekadar persoalan teknis-fiskal, tetapi bagian dari kewajiban negara dalam memenuhi hak warga. “Karena ancaman tersebut sudah diketahui dan dapat dipetakan, negara seharusnya menyediakan anggaran yang stabil dan memadai untuk pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta pemulihan,” kata dia.

Namun, kebutuhan anggaran yang memadai tersebut berhadapan dengan tren penurunan pagu BNPB. Anggaran BNPB yang mencapai Rp7,14 triliun pada 2021 terus menyusut hingga menjadi Rp491 miliar pada 2026. Menurutnya, penurunan tersebut menunjukkan lemahnya komitmen negara untuk melindungi warga dari risiko bencana yang telah diketahui. 

Sebagai pembanding, ia menyoroti pendekatan Jepang yang menempatkan penanggulangan bencana sebagai tanggung jawab pemerintah secara menyeluruh. Anggarannya dialokasikan melalui berbagai kementerian dan lembaga, dengan porsi besar diarahkan untuk pencegahan. “Penanggulangan bencana diperlakukan sebagai investasi sebelum bencana terjadi, bukan hanya pembiayaan ketika bencana sudah terjadi,” urainya.

Sementara di Indonesia, pagu BNPB pada 2026 hanya sekitar 0,013 persen dari total belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun. Meski angka tersebut tidak mencerminkan seluruh belanja penanggulangan bencana, kondisi ini menunjukkan pentingnya memastikan pengurangan risiko bencana mendapat dukungan anggaran yang memadai.

Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga. Pasal 28A UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hak tersebut berkaitan dengan hak-hak dasar lainnya, termasuk hak atas rasa aman, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1).

“Negara memang tidak bisa mencegah bencana alam terjadi. Tetapi negara bisa mengurangi dampaknya, mulai dari memastikan anggaran yang cukup, sistem peringatan dini dan infrastruktur yang aman, hingga perlindungan kelompok rentan dan pemulihan yang baik,” ucapnya.

Irnasya menilai, peringatan 81 tahun kemerdekaan harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan warga dari bencana. “Negara harus hadir, tidak hanya ketika bencana terjadi, tetapi juga sebelum dan setelahnya,” pungkasnya. 

Penulis: Ferinda K. Fachri

A R T I K E L T E R K A I T

Kamis, 7 Feb 2019
Pembela HAM atas lingkungan (Environmental Human Rights Defender/EHRD) terus mengalami berbagai bentuk pelanggaran HAM, mulai dari pembunuhan, penembakan, penangkapan, hingga teror.
Jumat, 1 Nov 2024
FGD sistem peringatan dini di Sanggau, Kalimantan Barat
+