ELSAM dan Ombudsman RI Bahas Penguatan Implementasi UU PDP dalam Layanan Publik
Anggota Ombudsman RI, Protono, bersama Direktur Eksekutif ELSAM, Desiana Samosir.

ELSAM dan Ombudsman RI Bahas Penguatan Implementasi UU PDP dalam Layanan Publik

Rabu, 19 Agt 2026

Jakarta — Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) melakukan kunjungan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Rabu (19/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, ELSAM dan ORI membahas penguatan implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam pelayanan publik, khususnya di lingkungan kementerian dan lembaga (K/L), serta peluang kolaborasi dalam isu pelindungan data pribadi.

Anggota Ombudsman RI, Partono, menyampaikan bahwa pihaknya terbuka untuk bekerja sama dalam berbagai kegiatan terkait pelindungan data pribadi (PDP). Namun, ia mencatat bahwa laporan masyarakat kepada Ombudsman terkait pelanggaran PDP masih relatif minim dibandingkan dengan laporan mengenai isu pertanahan, pendidikan, kepegawaian, dan kesehatan.

“Ada sejumlah instansi yang bersinggungan langsung dengan isu PDP, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Negara, KPU, dan Bawaslu karena termasuk persoalan data pemilih yang sifatnya dikecualikan namun masih dapat diakses partai politik. Ini hal yang belum memiliki kesepahaman bersama di tingkat penyelenggara publik,” ungkapnya.

Dari sisi teknis, Humas dan TI Ombudsman RI, Dodi, mengungkapkan bahwa banyak instansi masih kebingungan dalam menerapkan ketentuan UU PDP karena minimnya aturan turunan. Meski demikian, ia melihat adanya perkembangan positif karena tata kelola pelindungan data pribadi mulai menjadi bagian dari penilaian terhadap kinerja kementerian dan lembaga oleh Kementerian PANRB.

“Dalam praktiknya, Ombudsman menerapkan audit trail pada database untuk memantau pergerakan data, serta mekanisme enkripsi yang hanya dapat dibuka oleh pihak berwenang. Tapi UU PDP tanpa aturan turunan yang jelas justru berpotensi menjadi hambatan bagi kami dalam proses pemeriksaan. Misalnya ketika permintaan data untuk investigasi ditolak dengan dalih perlindungan data pribadi, yang tidak selaras dengan UU Ombudsman,” ungkapnya.

Dirinya berharap ada aturan turunan yang memperjelas kewenangan Ombudsman untuk memproses laporan sejak awal, tanpa harus menunggu terjadinya maladministrasi. Dalam kunjungan tersebut, Direktur Eksekutif ELSAM, Desiana Samosir, menyampaikan pentingnya peran Ombudsman dalam memperkuat kesadaran mengenai pelindungan data pribadi (PDP) di lingkungan kementerian dan lembaga, mengingat pengetahuan masyarakat mengenai isu ini juga masih minim.

“Kolaborasi menjadi kunci di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat pada layanan digital yang membuka potensi risiko kebocoran data. Stakeholders dapat duduk bersama untuk merumuskan komitmen bersama terkait konteks PDP dalam pelayanan publik, sekaligus mendorong perbaikan SoP layanan publik yang lebih mengedepankan pelindungan data pribadi,” usul Desi.

Sementara itu, perwakilan Keasistenan Utama I Ombudsman RI, Irham, menyoroti peran sentral Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai sumber utama data pribadi yang banyak dimanfaatkan lintas instansi. Data kependudukan Dukcapil digunakan dalam berbagai layanan dan sistem pemerintah, mulai dari sistem Satu Sehat di Kementerian Kesehatan hingga layanan keimigrasian. 

“Konsolidasi data melalui kebijakan Satu Data masih menyisakan tantangan, karena data pribadi kenyataannya masih tersebar di berbagai K/L (Kementerian/Lembaga) maupun daerah. Sementara kesiapan sumber daya manusia dalam pengelolaannya masih menjadi persoalan yang perlu dibenahi bersama,” kata dia.

Kunjungan ini menjadi langkah awal ELSAM dalam mendorong agenda kolaborasi lanjutan bersama Ombudsman RI untuk memperkuat kesadaran dan tata kelola pelindungan data pribadi di sektor pelayanan publik Indonesia. 

Penulis: Ferinda K. Fachri

A R T I K E L T E R K A I T

Rabu, 29 Mei 2019
Ditjen HAM Kemenkumham RI dan ELSAM terus berupaya menjadikan isu bisnis dan HAM terintegrasi dalam Rancangan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2020 – 2024. 
+