Dulu Pejuang Perdamaian, Kini Perempuan Aceh Dijadikan Objek Moral
Aktivis perempuan Suraiya Kamaruzaman menyoroti kondisi demokrasi di tingkat lokal yang dinilainya masih timpang terhadap perempuan, terutama di Aceh.

Dulu Pejuang Perdamaian, Kini Perempuan Aceh Dijadikan Objek Moral

Kamis, 9 Okt 2025

Jakarta, 22 Agustus 2025 — Aktivis perempuan Suraiya Kamaruzaman menyoroti kondisi demokrasi di tingkat lokal yang dinilainya masih timpang terhadap perempuan, terutama di Aceh.

Padahal, perempuan memiliki peran besar dalam perjuangan dan perdamaian Aceh, namun kini justru kerap menjadi sasaran kebijakan moral yang diskriminatif.

Dalam paparannya, Suraiya menegaskan pentingnya memahami terminologi “lokal” dalam konteks demokrasi Indonesia. “Negara kita dibentuk dari berbagai bekas wilayah monarki di Nusantara. Banyak aturan adat yang unik, tapi kadang justru bertentangan dengan prinsip hukum nasional,” ujarnya.

Menurutnya, meski Indonesia telah merdeka selama 80 tahun dan meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang kesetaraan gender seperti Konvensi CEDAW dan Beijing Platform for Action, diskriminasi terhadap perempuan di tingkat daerah justru meningkat.

Ia mengutip data Komnas Perempuan yang mencatat lebih dari 400 peraturan daerah yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan. “Perempuan di daerah masih berada pada posisi sekunder, baik dalam tata kelola sosial, adat, maupun politik,” kata anggota Perkumpulan ELSAM ini.

Bahkan ketika banyak kebijakan nasional sudah berpihak pada perempuan, pelaksanaannya di daerah terhambat oleh budaya patriarki. Kondisi ini, lanjutnya, sangat terasa di Aceh. Dalam Pilkada terakhir, dari 23 kabupaten dan kota hanya ada dua kandidat perempuan.

“Banyak calon perempuan justru dianggap merugikan secara elektoral karena tafsir agama yang bias gender,” ungkapnya.

Suraiya juga menyoroti berbagai kebijakan lokal yang mempersempit ruang gerak perempuan, seperti larangan duduk mengangkang di motor di Lhokseumawe atau pembatasan perempuan keluar malam tanpa muhrim.

“Ironis. Saat perang dulu, perempuan bisa keluar malam untuk mengantar orang sakit atau mengurus dapur umum. Tapi saat damai, mereka malah dibatasi atas nama moral,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa selama 30 tahun konflik, perempuan Aceh berperan penting dalam menjaga kehidupan warga. “Banyak perempuan memimpin kampung ketika laki-laki gugur atau ditahan. Tapi setelah perdamaian, mereka justru "digiring" kembali ke rumah,” kata Suraiya.

Dalam konteks kebijakan publik, Suraiya mengkritik lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap isu gender. Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Aceh, misalnya, tidak satu pun anggota tim berasal dari organisasi perempuan.

“Kata ‘gender’ hanya muncul di pengantar Bab 1, lalu hilang sama sekali di seluruh program dan indikator,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa demokrasi di daerah harus inklusif terhadap perempuan. “Demokrasi tanpa perempuan adalah demokrasi yang timpang. Perempuan bukan sekadar penerima kebijakan, tapi aktor pembangunan,” tegasnya.

Menurut Suraiya, narasi publik tentang perempuan di Aceh perlu segera bergeser dari objek pengawasan moral menjadi subjek demokrasi. “Selama ini standar moral selalu ditaruh di pundak perempuan. Kalau perempuan nongkrong di kafe atau merokok, dianggap tidak bermoral. Tapi kalau laki-laki yang melakukannya, dibiarkan,” katanya.

Ia menutup dengan seruan agar pemerintah daerah berpihak pada kelompok rentan dan mengakui perempuan sebagai bagian penting dari pembangunan demokrasi yang adil dan setara. “Sudah dua dekade perdamaian, tapi perempuan Aceh masih terus berjuang, kali ini bukan di medan perang, melainkan melawan diskriminasi dalam kebijakan,” ujarnya.

Diskusi yang digelar di kantor Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dalam rangka memperingati ulang tahun ke-32 ELSAM, Jakarta, Jumat (22/8/2025) dimoderatori oleh Direktur Eksekutif ELSAM, Desiana Samosir, dan menghadirkan sejumlah pembicara lain seperti akademisi Widodo Dwi Putro, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, serta peneliti kebijakan teknologi Wahyudi Djafar.

A R T I K E L T E R K A I T

Senin, 19 Apr 2021
Padahal pembatasan internet, baik melalui pemutusan total jaringan atau hanya pelambatan, melanggar hak dasar warga, yakni kebebasan berbicara dan berpendapat.
Rabu, 13 Jan 2021
Diskusi publik ini bertujuan untuk mengkampanyekan pemenuhan hak atas pendidikan khususnya bagi anak dan menyebarkan pengetahuan mengenai proses pemulihan hak asasi manusia melalui jalur hukum khususnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
+