Penerapan Prinsip Pelindungan Data Pribadi dalam Proses Pemilu: Tantangan dan Rekomendasi
Upaya mengandalkan teknologi informasi dalam proses pemilu tercermin dalam berbagai sistem informasi yang digunakan oleh KPU untuk mengelola pemilu di Indonesia. Dalam praktiknya hari ini, penambangan data pemilih setidaknya dapat dilakukan dengan dua cara: mengumpulkan data pemilih yang berasal dari hasil pendaftaran pemilih (voter registration database), yang di Indonesia ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap, maupun pengumpulan data yang dilakukan melalui survei secara langsung (door to door); dan data pemilih yang berbasis pada akun media sosial mereka, termasuk di dalamnya data perilaku (behavioral data). Besarnya data yang dikumpulkan mengharuskan para pengendali untuk secara ketat memastikan kerahasiaan dan integritas sistem informasinya.
Di sisi lain, perkembangan tersebut perlu diimbangi dengan kesadaran masyarakat atas hak-haknya seiring makin banyak kegagalan pelindungan data pribadi terutama di sektor publik. Maka buku saku ini berupaya memberi sumbangsih untuk menebalkan pengetahuan subjek data dalam pemilu agar kerja-kerja advokasi pelindungan data pribadi semakin mampu mengimbangi praktik penambangan data masyarakat yang makin masif.