Optimalisasi Peran LPSK Dalam Perlindungan dan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berdimensi Bisnis
“Optimalisasi Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Perlindungan dan Pemulihan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berdimensi Bisnis”. Penelitian ini mengacu pada tiga pilar United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs): Pertama, terkait tugas negara untuk melindungi dari pelanggaran HAM; kedua, pada perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia; dan ketiga, pada hak korban untuk mengakses pemulihan efektif. Kewajiban hukum hak asasi manusia internasional mengharuskan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk kewajiban untuk melindungi dari pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak ketiga yang dilakukan oleh perusahaan atau entitas bisnis.
Baca Selengkapnya klik Unduh