Utang Sejarah Kasus Penembakan Mahasiswa Trisakti Harus Dituntaskan

Utang Sejarah Kasus Penembakan Mahasiswa Trisakti Harus Dituntaskan

Kamis, 21 Mei 2015

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mendesak pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menuntaskan utang negara terhadap kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu. Hal itu harus menjadi prioritas pemerintah dalam kurun waktu 4,5 tahun ke depan.

"Saya sepakat, 17 tahun (kasus penembakan mahasiswa Universitas Trisakti) itu waktu yang sangat lama. Ini menjadi utang pemerintah yang harus dituntaskan agar tidak lagi menjadi beban bagi generasi yang akan datang," kata Zulkifli seusai menerima kunjungan rombongan mahasiswa Universitas Trisakti beserta keluarga korban Tragedi Trisakti 1998 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).

Ia mengatakan, selama ini MPR ikut serta memfasilitasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. MPR sudah beberapa kali bertemu dengan Jaksa Agung, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan sejumlah lembaga swadaya untuk membicarakan jalan keluar terbaik bagi penyelesaian kasus HAM berat masa lalu.

"Selama ini kami sudah berinisiatif mendorong penuntasan kasus pelanggaran HAM. Yang perlu dilakukan berikutnya adalah mengingatkan inisiatif dan janji-janji kampanye pemerintah untuk mengatasi masalah ini," kata Zulkifli.

Dalam audiensi tersebut, Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti menyuarakan lima tuntutan kepada Zulkifli agar bisa disampaikan atau direkomendasikan kepada Presiden Joko Widodo. Tuntutan pertama, meminta Presiden mengeluarkan keputusan presiden (keppres) pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Kedua, meminta tanggal 12 Mei ditetapkan sebagai Hari Pergerakan Mahasiswa.

Ketiga, meminta Presiden mengeluarkan keppres tentang pemberian anugerah gelar pahlawan reformasi kepada empat mahasiswa Trisakti yang menjadi korban Tragedi Trisakti 1998. Keempat, mendorong pemerintah menunjukkan kepedulian kepada semua keluarga korban Tragedi Trisakti 1998 dengan memastikan kesejahteraan mereka.

"Terakhir, kami juga mendorong pemerintah untuk mempercepat penyelesaian kasus Tragedi Trisakti dengan mengerahkan secara maksimal instrumen-instrumen penegak hukum yang ada di negara ini," kata Presiden Mahasiswa Trisakti Muhammad Puri Andamas. Seusai bertemu dengan Zulkifli, Kepresidenan Mahasiswa Trisakti juga menjadwalkan audiensi dengan Presiden Joko Widodo serta Jaksa Agung HM Prasetyo.

Menanggapi poin-poin tuntutan itu, Zulkifli berjanji akan menyampaikannya kepada Jokowi. Seusai audiensi dengan mahasiswa dan keluarga korban Tragedi Trisakti, Zulkifli segera meninggalkan Kompleks Parlemen menuju Istana Negara. Pertemuan itu dalam rangka pertemuan pejabat lembaga tinggi negara.

"Kebetulan saya akan bertemu Presiden Jokowi siang ini, permintaan dan aspirasi keluarga korban akan segera saya sampaikan kepada beliau. Saya yakin, pemerintah sudah memiliki niat dan komitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Hanya perlu terus didorong," ujar Zulkifli.

Audiensi selama satu jam itu turut dihadiri tiga orangtua mahasiswa korban penembakan di Universitas Trisakti, 12 Mei 1998. Karsiah Sie, ibu Hendriawan Sie, salah satu korban, mengatakan, keluarga korban ingin pemerintah saat ini segera mencari jalan keluar konkret terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Sebagaimana diketahui, akhir April lalu, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, pemerintah akan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang terdiri dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Badan Intelijen Negara, dan Komnas HAM.

"Janji membentuk KKR bukan hanya disuarakan pemerintah saat ini, dari dulu sudah begitu. Kami sudah bosan, di setiap rezim pemerintahan, janjinya selalu sama, tetapi tidak pernah benar-benar direalisasikan. Cukup dengan janji-janji, kami sekarang menunggu aksi nyata pemerintah," kata Karsiah.

Latar belakang

Harian Kompas, Rabu 13 Mei 1998, menurunkan berita utama "Enam Mahasiswa Tewas". Semula kabar yang beredar memang enam mahasiswa yang tewas, tetapi keesokannya dipastikan mahasiswa yang tewas empat orang.

Mereka adalah Elang Mulia Lesmana (Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Jurusan Arsitektur), Hafidhin Royan (Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Jurusan Teknik Sipil), Hery Hartanto (Fakultas Teknologi Industri), dan Hendriawan Sie (Fakultas Ekonomi).

Ketika terjadi penembakan, Selasa 12 Mei 1998, empat mahasiswa yang tewas itu berada di antara ribuan mahasiswa yang menggelar aksi keprihatinan di Kampus Usakti di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Aksi keprihatinan yang digelar di halaman parkir kampus dimulai sekitar pukul 11.00 dan diikuti mahasiswa, dosen, pegawai, serta para alumnus.

Sekitar pukul 13.00, peserta aksi keluar dari kampus menuju ke Jalan S Parman, Grogol (yang persis berada di depan kampus) dan berencana ke Gedung MPR/DPR di Senayan. Di barisan paling depan, para mahasiswi membawa mawar dan membagikannya kepada aparat kepolisian.

Hingga pukul 17.00, aksi damai berjalan tenang. Pada jam yang sama, pimpinan mahasiswa, Dandim Jakarta Barat, dan Kapolres Jakarta Barat bersepakat menyudahi aksi ini. Aparat meminta agar mahasiswa kembali ke dalam kampus. Pimpinan mahasiswa mengumumkan kepada mahasiswa agar kembali ke kampus.

Pada saat 70 persen peserta aksi sudah masuk ke dalam kampus, tak disangka-sangka, dari arah belakang mahasiswa (yang masih berada di depan kantor wali kota) terdengar letusan senjata para petugas. Mahasiswa lari tunggang langgang ke dalam kampus. Puluhan lainnya menyelamatkan diri dengan melompat pagar jalan tol. Beberapa mahasiswa yang tidak sempat lari dipukuli petugas.

Mahasiswa yang marah kemudian melempari para petugas dari dalam kampus. Pelemparan ini dibalas oleh aparat keamanan dengan melepaskan gas air mata dan menembaki para mahasiswa yang ada di dalam kampus.

Dalam arsip Kompas, Kamis 14 Mei 1998, berjudul "Insiden di Universitas Trisakti Tindak Kejahatan" disebutkan bahwa insiden di Kampus Universitas Trisakti pada Selasa (12/5) lalu merupakan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain cara-cara kekerasan seperti itu harus dihentikan, mereka yang terlibat juga harus dimintai pertanggungjawaban.

Arsip Kompas pada 14 Mei 2010 berjudul "Menggugat Terus Kebisuan Elit", memberitakan keluhan Lasmiati, orangtua almarhum Hery Hartanto, yang mengungkapkan elite politik dan elite pemerintah yang duduk di DPR dan di pemerintahan merupakan hasil reformasi yang diperjuangkan para mahasiswa, termasuk mahasiswa Usakti yang menjadi korban.

Akan tetapi, Lasmiati mempertanyakan, mengapa elite politik dan elite pemerintah tidak peduli atau bisu dalam memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban. Sampai saat ini tidak jelas siapa pembunuh atau penembak mahasiswa Usakti.

Apalagi, ironisnya, kalangan DPR waktu itu menganggap kasus penembakan mahasiswa Usakti bukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. "Anak saya tertembak di halaman kampus dan mau dibawa ke rumah sakit tidak bisa karena kampus sudah dikepung aparat dan mahasiswa dilarang keluar. Apakah itu bukan pelanggaran HAM berat," ujar Lasmiati.

Dua tahun setelah peristiwa penembakan itu, DPR memang membentuk Panitia Khusus. Hasilnya ternyata kontroversial. Lembaga wakil rakyat ini merekomendasikan bahwa peristiwa penembakan itu merupakan pelanggaran biasa, bukan pelanggaran HAM berat. Rekomendasi inilah yang bebeda dengan kesimpulan Komnas HAM yang justru menunjukkan bahwa peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM berat.

 

Agnes Theodora/Kompas

A R T I K E L T E R K A I T

Selasa, 19 Apr 2022
Menolak Kriminalisasi Masyarakat Desa Jenggalu atas Penguasaan Tanah tak Berdasar oleh Perusahaan 
Jumat, 4 Feb 2005
Saksi dalam ancaman: dokumentasi kasus Penulis: Supriyadi Widodo...
+