Surveilans Terhadap Komunikasi : Tantangan Perlindungan Hak Atas Privasi di Era Teknologi
Selasa, 10 Nov 2015
ELSAM, Jakarta - Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat dan inovatif berimplikasi pada perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi. Hal ini disebabkan karena seiring perkembangan teknologi, praktik surveilans yang dilakukan oleh aktor negara maupun oleh aktor non-negara juga semakin tinggi. Fenomena ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia mengingat jumlah pengguna teknologi informasi dan komunikasi sangat besar.
Terbatasnya regulasi yang memproteksi hak atas privasi dan lemahnya kesadaran publik untuk mempertahankan hak atas privasi menjadi persoalan tersendiri di Indonesia. Alhasil praktik surveilans semakin nyata dan mengancam hak atas privasi masyarakat. Berdasarkan fenomena aktual tersebut, ELSAM bekerjasama dengan Privacy Internasional menyelenggarakan diskusi dengan tema “Surveilans Komunikasi, Apa dan Bagaimana” pada tanggal 10 November 2015 di Jakarta, dan dihadiri sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Dalam diskusi tersebut, peneliti Privacy International Matthew Rice menjelaskan surveilans terhadap komunikasi adalah hal-hal yang mencakup pengawasan, penyadapan, pengumpulan, penahanan dan penyimpanan informasi yang dikomunikasikan, disampaikan atau dihasilkan melalui jaringan komunikasi oleh pihak ketiga pada sekelompok penerima. Adapun pihak ketiga yang dimaksud adalah termasuk lembaga penegak hukum, badan intelejen, perusahaan swasta maupun pihak yang bertujuan buruk.
Seiring perkembangannya, terdapat empat metode mutakhir dalam surveilans komunikasi yaitu pengawasan internet, penyadapan telepon seluler, penyadapan telepon kabel, dan teknologi penerabas komunikasi. Adapun prosedurnya dilakukan mulai dari permohonan resmi dari pihak berwenang kepada operator telekomunikasi untuk meminta bantuan surveilans, hingga tindakan akses langsung oleh pihak berwenang ke jaringan dan layanan telekomunikasi untuk melakukan penyadapan sendiri. Aksi surveilans yang terakhir ini dilakukan secara langsung oleh instansi pemerintah tanpa sepengetahuan penyedia layanan komunikasi.
Pada perkembangan terkini, lembaga intelejen dan penegak hukum telah melakukan sejumlah peningkatan kapasitas peralatan surveilans sehingga mampu melakukan praktik mass-surveillance. Dalam rilis Kementrian Pertahanan pada Oktober 2013, disebutkan bahwa pemerintah Indonesia tengah menjalin kontrak kerjasama dengan Gamma TSE, sebuah perusahaan keamanan yang berpusat di Inggris, yang menyediakan beragam perangkat surveilans. Adapun kerja sama ini mencakup pembelian peralatan komunikasi data, peralatan pengamanan komunikasi, serta paket pelatihan bagi personel yang mengoperasikannya, baik yang bertugas di dalam negeri maupun kantor-kantor Atase Pertahanan Indonesia di luar negeri.
Selain peningkatan kapasitas peralatan, kekhawatiran masifnya praktik surveilans di Indonesia juga disebabkan karena lemahnya regulasi atau kebijakan yang melandasi tindakan tersebut. Regulasi yang tersebar di sejumlah peraturan tidak memberikan suatu koridor pasti mengenai tindakan surveilans. Tanpa ada regulasi yang memadai, maka aparat negara dan perusahaan sebagai aktor surveilans komunikasi berpotensi melakukan tindakan sewenang-wenang yang mampu melanggar hak atas privasi warga negara. Misalnya pengaturan mengenai Ujaran Kebencian di Indonesia memberikan kewenangan bagi Polisi untuk melakukan surveilans terhadap sejumlah kelompok masyarakat berdasarkan dugaan sementara. Tetapi tidak ada regulasi yang mengatur mekanisme jangka waktu pihak kepolisian melakukan tindakan surveilans tersebut.
Menurut perwakilan dari Institute Criminal Justice Reform (ICJR) tindakan sewenang-wenang praktik surveilans juga dapat mengancam kinerja organisasi masyarakat sipil yang mengawasi kinerja pemerintah, baik melalui kritik ataupun masukkan terhadap kinerja pemerintah. Tanpa ada pengaturan yang jelas, maka memungkinkan pihak pemerintah melakukan surveilans bagi pekerja organisasi masyarakat sipil karena dianggap bertentangan dengan kepentingan pemerintah.
Untuk menjawab permasalahan surveilans dan perlindungan hak atas privasi, maka dibutuhkan sebuah kebijakan yang berbasis perlindungan HAM misalnya yang terkandung dalam prinsip internasional tentang penerapan Hak Asasi Manusia untuk surveilans Komunikasi. Kebijakan ini menjadi salah satu penyeimbang antara perlindungan atas hak privasi dan kebutuhan negara dalam bidang intelejen dan penegakan hukum. Selain itu regulasi ini juga merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat untuk dapat menikmati atau memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Penulis: Blandina Lintang
A R T I K E L T E R K A I T
Kamis, 14 Sep 2017
ELSAM-Jakarta. Pada hari Jumat, 8 September 2017 Tim Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) melakukan...