Surat Edaran Ujaran Kebencian: Keadilan atau Jalan bagi Ketidakadilan?

Surat Edaran Ujaran Kebencian: Keadilan atau Jalan bagi Ketidakadilan?

Sabtu, 31 Okt 2015

ELSAM, Jakarta - Pada 8 Oktober 2015, Kepala Polisi Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Edaran No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Penerbitan surat edaran ini adalah respon kepolisian terhadap berbagai fenomena ujaran kebencian yang semakin marak akhir-akhir ini. Di satu sisi, surat edaran menunjukkan kesadaran polisi terhadap bahaya pembiaran praktik ujaran kebencian. Namun di sisi lain, langkah kepolisian menimbulkan persoalan yang justru mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia.

Pasalnya, Surat Edaran Ujaran Kebencian ternyata tidak hanya memasukkan pasal-pasal kebencian sebagai kategori ujaran kebencian namun juga memasukkan pasal-pasal pencemaran nama baik. Selama ini tindak pidana ujaran kebencian diatur secara terpisah-pisah dalam tiga undang-undang yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Pasal 156, 156a dan 157), UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 28 ayat [2] dan Pasal 45 ayat [2]), dan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik (Pasal 4 dan pasal 16). Sedangkan tindak pidana pencemaran nama baik diatur di dalam Bab XVI KUHP tentang pencemaran sebanyak 22 pasal dengan Pasal 310 dan Pasal 311 sebagai pasal utama, serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Secara konseptual, kedua jenis ketentuan itu punya definisi yang berbeda. Pencemaran nama baik adalah tindak pidana yang terkait dengan pencemaran reputasi individu tertentu. Sedangkan ujaran kebencian adalah praktik ekspresi yang tidak hanya mencemarkan reputasi, melainkan menjelek-jelekkan dengan kata-kata permusuhan, penghinaan, dan pengingkaran terhadap eksistensi identitas kelompok tertentu dengan alasan kebencian. Apabila ujaran kebencian ditujukan pada individu, maka kebencian juga menyasar identitas kelompok di mana individu itu berada. Memasukkan Pasal 310 dan 311 KUHP ke dalam surat edaran ini tidak tepat karena kedua jenis kategori (yaitu ujaran kebencian dan pencemaran/penghinaan nama baik) mempunyai perbedaan yang sangat kontras.

Dalam surat edaran, ujaran kebencian dikategorikan ke dalam tujuh jenis tindakan yaitu penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan penyebar berita bohong baik yang dilakukan secara offline maupun online, atau dilakukan dalam ceramah agama maupun demonstrasi. Model rumusan yang multiinterpretatif tersebut akan memberi legitimasi kepada kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap siapapun yang diduga melakukan praktik ujaran kebencian.

Selain itu, surat edaran ini juga memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk melakukan fungsi intelijen yang mencakup pemonitoran dan pemetaan dengan prinsip early warning dan early detection terhadap suatu kelompok masyarakat yang dianggap rawan provokasi kebencian. Hal ini jelas sebuah kekeliruan karena surat edaran tidak hanya memperluas definisi ujaran kebencian dari yang diatur oleh undang-undang namun juga memperluas kewenangan kepolisian untuk melakukan praktik surveillance di ruang publik. Bagi kelompok minoritas seperti Syiah dan Ahmadiyah, keberadaan surat edaran justru akan mempersempit ruang-gerak mereka untuk mengembangkan hidup dan kehidupannya, seperti dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Penanganan terhadap praktik ujaran kebencian memang diperlukan namun harus diatur secara jelas, tegas, dan proporsional agar tidak kontraproduktif dengan komitmen penegakan hak asasi manusia. Selain itu, realitas penegakan hukum di Indonesia yang masih kompromistis terhadap mayoritas justru akan berdampak buruk pada kualitas keadilan yang dicita-citakan oleh konstitusi. Alih-alih memberikan keadilan (justice) bagi kelompok yang tertindas, surat edaran ditakutkan justru menjadi pintu masuk bagi keadilan yang sesat (miscarriage of justice).

Penulis: Lintang Setianti Editor: Miftah Fadhli

A R T I K E L T E R K A I T

Rabu, 8 Jun 2016
Pada era modern saat ini, teknologi digital telah menjadi bagian penting dalam aktivitas kehidupan manusia. Pesatnya perkembangan teknologi...
Rabu, 8 Mar 2017
Laporan ini merupakan catatan atas persidangan Uji...
+