Setahun Stranas Bisnis dan HAM, Bagaimana Implementasinya?
Webinar “Making Difference? The UN Guiding Principle on Business and Human Rights in Indonesia”

Setahun Stranas Bisnis dan HAM, Bagaimana Implementasinya?

Rabu, 26 Feb 2025

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyelenggarakan webinar bertajuk “Making Difference? The UN Guiding Principle on Business and Human Rights in Indonesia” pada Jumat, 21 Februari 2025. Sebanyak 70 peserta perwakilan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemerintah hadir dalam webinar yang diselenggarakan secara daring ini.

Beberapa poin penting yang dibahas meliputi pengembangan kerangka hukum, kebijakan, dan regulasi di Indonesia terkait bisnis dan hak asasi manusia (HAM) serta langkah konkret untuk menangani pelanggaran HAM oleh korporasi. Selain itu, forum ini juga membahas faktor politik dan aktor-aktor penting dalam penerapan Prinsip-Prinsip Panduan PBB untuk Bisnis dan HAM (UNGP) termasuk dengan kontribusinya untuk mendorong perubahan yang lebih ramah hak asasi manusia melalui tindakan negara.

Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari riset kolaborasi ELSAM bersama University of Melbourne dan Universitas Gadjah Mada tentang Prinsip-Prinsip Panduan PBB untuk Bisnis dan HAM yang telah diimplementasikan di Indonesia sejak 2024. Indonesia telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas) sebagai suatu langkah proses dalam implementasi UNGP. Pembahasan bisnis dan ham dalam riset ini terbagi menjadi beberapa sektor yaitu pariwisata, perikanan, perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan. Riset ini juga memetakan kendala-kendala yang dihadapai berbagai sektor tersebut dalam mengimplementasikan UNGP. 

Andrew Rosser, peneliti dari University of Melbourne memaparkan beberapa catatan terkait pembentukan stranas, salah satunya yaitu terbatasnya proses konsultasi dalam perumusan serta sasaran dan tujuan stranas yang dinilai lemah. Di sisi lain, pembentukan gugus tugas daerah sebagai mandat dalam regulasi ini juga dinilai tidak sepenuhnya aktif dan memiliki kewenangan yang kuat. Menurut Andrew, karena keterlibatan sektor bisnis dalam stranas ini  sangat minim. 

Indriaswati Dyah Saptaningrum, peneliti senior ELSAM yang merupakan penanggap dalam diskusi ini juga menjelaskan bahwa secara substantif instrumen UNGP berorientasi pada perubahan perilaku berbasis etika dan bukan bersifat imperatif hukum yang digerakkan oleh ketakutan pada sanksi.

“Ketika aturan yang ada tidak mengikat subjek untuk patuh, nantinya akan menimbulkan pertanyaan kepada pelaksana terkait apa kewajiban bagi mereka dan apa manfaatnya” tukasnya.

Marzuki Darusman, pendiri Foundation for International Human Rights Reporting Standards, menyebutkan permasalahan perpindahan penduduk dan pembukaan lahan juga harus disoroti dalam penerapan UNGP di Indonesia. Salah satu bidang alternatif yang dapat ditambahkan dalam sektor isu lainnya yakni dalam real estate.


Webinar dapat disaksikan lebih lengkap dalam tautan berikut ini: https://www.youtube.com/watch?v=7fjQd0Ce2yk


Penulis: Nurul Izmi

 

A R T I K E L T E R K A I T

Jumat, 30 Nov 2018
ELSAM,Kota Kinabalu − Pada tanggal 12–15 November 2018, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)...
Kamis, 12 Mar 2015
Kamis, 12 Maret 2015 ELSAM, Bogor – Pelatihan HAM bagi Hakim Pengadilan Negeri dengan tema “Toleransi dalam Kebhinnekaan...
+