Presiden Jokowi Wajib Melindungi Kelompok Jemaat Ahmadiyah Bangka Belitung
Janji Jokowi untuk melaksanakan Nawacita semakin lama sepertinya semakin mengendur, khususnya poin 9 Nawacita, yakni “memperteguh kebhinekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antar warga”. Hal ini terbukti dengan terjadinya pembiaran dan kekerasan terhadap kelompok minoritas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Bangka Belitung, dan pengikut GAFATAR.
Kekerasan terhadap kelompok minoritas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Bangka Belitung, dan pengikut GAFATAR, menunjukkan bahwa Pemerintahan Jokowi belum mampu menciptakan ruang-ruang bagi semua kelompok untuk secara terbuka mendiskusikan mengenai Kebhinekaan. Pemerintahan Jokowi seharusnya sudah memiliki rumusan dan konsep mengenai kebhinekaan. Konsep ini yang kemudian dapat digunakan untuk menjaga, merawat, dan melindungi kebhinekaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, khususnya keberagaman agama atau keyakinan. Tidak lantas, karena berbeda dan minoritas, maka kelompok itu (dapat) dibiarkan diserang dan mengalami kekerasan.
Ahmadiyah merupakan salah satu kelompok minoritas agama di Indonesia yang kerap mengalami perlakuan diskriminasi, tindak kekerasan dalam berbagai bentuknya, oleh siapapun di negeri ini, termasuk aparat Negara. Upaya pengusiran terjadi terhadap JAI di Bangka Belitung, menjadi catatan penting bagi pemerintahan Jokowi-JK di awal 2016 ini. Tidak adanya hukuman yang setimpal bagi pelaku-pelaku kekerasan, mengakibatkan perkara-perkara yang sama terus berulang dengan pelaku yang relatif sama. Pada awal 2015, ELSAM mencatat pelanggaran hak kebebasan beragama atau berkeyakinan terhadap kelompok JAI setidaknya telah terjadi di tiga titik, yaitu Kota Banjar, Depok, dan Sukabumi yang semuanya di provinsi Jawa Barat. Presiden, Menteri dalam Negeri, Menteri Agama, Kepolisian, Pemerintah Daerah (red-kepala daerah), telah menjadi pelaku pelanggaran.
Pemerintah daerah belum mampu mengawasi dan mencegah setiap bentuk pelanggaran intoleransi yang dilakukan kelompok-kelompok intoleran. Padahal, Pemerintah Daerah dituntut mampu menciptakan sebuah konsep pengelolaan pemerintah daerah yang plural, berlandaskan penghormatan pada tiap perbedaan, mengutamakan pendekatan dialog dan pelibatan langsung masyarakat dalam menciptakan dan menjaga kerukunan. Dalam banyak kasus, Pemerintah daerah gagal memahami dan mengimplementasikan konsep pluralisme tersebut.
Keputusan Bupati dan Kapolres Bangka Belitung terhadap JAI di Bangka Belitung, yang menginstruksikan agar JAI di Bangka Belitung segera angkat kaki sebelum 5 Februari 2016, merupakan bentuk nyata pengingkaran negara/pemerintah terhadap Konstitusi dan Pancasila. Hal tersebut juga merupakan tindakan diskriminatif dari kepala pemerintahan terhadap warga negara yang mengalami tekanan dan intimidasi dari kelompok lain, yang mestinya ia lindungi.
Sekali lagi, tindakan Bupati Bangka Belitung terhadap kelompok JAI tersebut merupakan tindakan berbahaya yang dapat merusak peradaban bangsa dan kerukunan hidup umat beragama di Indonesia. Jika Presiden sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan tidak mampu menyelesaikannya, bukan tidak mungkin peristiwa ini akan berulang, dan diikuti oleh pemimpin-pemimpin daerah di wilayah lain.
Oleh karena itu, atas peristiwa pelanggaran terhadap JAI di Bangka Belitung tersebut, dan tiap bentuk pelanggaran terhadap kelompok minoritas agama atau keyakinan yang terjadi di Indonesia, ELSAM mendesak:
- Presiden untuk mengambil tindakan menetapkan langkah-langkah efektif guna mencegah terjadinya pelanggaran terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan dan menginstruksikan kepada jajarannya untuk menyelesaikan perkara JAI di Bangka Belitung secara tuntas. Di samping itu juga harus ditetapkan sanksi atas pelanggaran, dan memastikan adanya pertanggungjawaban dari Kepala Daerah tersebut;
- Menteri Dalam Negeri untuk menindak Kepala Daerah yang menjadi pelaku pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan. Karena hal tersebut melanggar kewajibannya yang diatur UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU Pemerintahan Daerah menegaskan pula bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, seorang kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menteri Agama untuk terus meningkatkan dan memperluas ruang-ruang dialog bagi kelompok-kelompok agama atau keyakinan di Indonesia atas dasar penghormatan, nondiskriminasi, dan perlindungan;
- Pemimpin Daerah untuk menjalankan kewajibannya sesuai mandat Konstitusi, Pancasila, UU No 32 Tahun 2004, dan sumpah jabatan. Tidak melakukan tindakan-tindakan pemakluman terhadap setiap bentuk intoleransi, dan melarang setiap anjuran kebencian atas dasar agama atau keyakinan yang mengakibatkan hasutan, diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Apalagi mengeluarkan Perda-perda diskriminatif;
- Bupati dan Kapolres Bangka Belitung menarik keputusannya, dan harus melindungi JAI dan kelompok minoritas lainnya di Bangka Belitung untuk tetap tinggal di wilayah-wilayah yang mereka kehendaki. Sebagai wakil negara, Bupati dan Kapolres Bangka Belitung memiliki tugas utama untuk melindungi semua individu yang tinggal di wilayahnya dan tunduk pada yurisdiksinya, termasuk orang-orang dalam kelompok minoritas. Mereka harus memperlakukan semua orang secara setara tanpa diskriminasi atas dasar agama atau keyakinan sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Jakarta, 3 Februari 2016 Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Andi Muttaqien atau Adiani Viviana (Peneliti ELSAM), telepon: 087873108307.