Policy Brief Pemahaman Hak Asasi Manusia Para Birokrat: Penelitian di Aceh, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur
Transformasi tersebut semestinya turut mengubah wajah manusia di dalam lembaga birokrasi. Penyelenggaraan pemerintahan sebagai substansi dalam birokrasi semestinya bekerja dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip HAM, yang meliputi partisipasi dan inklusif, akuntabilitas dan rule of law, persamaan dan non-diskriminatif (UNDP, 2010) karena akan menunjukkan sejauh apa komitmen Negara terhadap perlindungan HAM. Proses internalisasi HAM yang tidak hanya dalam konteks kerangka kebijakan, namun juga tercermin dalam paradigma aktor-aktor birokrasi merupakan hal yang esensial. Oleh sebab itu, mengetahui pandangan aktor-aktor birokrat merupakan dimensi yang penting untuk melihat sejauhmana proses internalisasi HAM berlangsung di level kelembagaan dan seperti apa bentuk tranformasi yang terjadi.
Berdasarkan alasan di atas, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) melakukan penelitian mengenai ihwal sejauh apa pemahaman para birokrasi mengenai HAM. Penelitian ini dilakukan di Aceh, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur dengan mewawancarai sejumlah aktor di beberapa lembaga birokrasi tingkat provinsi1 tentang bagaimana aktor birokrasi memahami HAM dalam kerumitan dan kontekstualitas persoalan yang dihadapi di wilayah mereka masing-masing.
Untuk membaca Kertas Posisi ini, silakan klik unduh