Pidana penghinaan adalah pembatasan kemerdekaan berpendapat yang inkonstitusional: Amicus curiae (komentar tertulis) diajukan oleh: ELSAM, ICJR, IMDLN, PBHI, dan YLBHI

Pidana penghinaan adalah pembatasan kemerdekaan berpendapat yang inkonstitusional: Amicus curiae (komentar tertulis) diajukan oleh: ELSAM, ICJR, IMDLN, PBHI, dan YLBHI

Rabu, 3 Feb 2010
1275462000_pidana-penghinaanKomentar tertulis ini diajukan kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk memberikan pandangan dan dukungan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa perkara dengan Nomor Perkara: 1269/PEN.PID.B/2009/PN.TNG untuk menilai apakah dalam kasus yang sedang diperiksa ini Negara Republik Indonesia telah bertindak dengan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang Kemerdekaan Berekspresi dan Berpendapat sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28 huruf F UUD 1945 jo Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (Vide UU Nomor 12 Tahun 2005). Untuk membaca kertas posisi ini, silakan klik unduh

A R T I K E L T E R K A I T

Jumat, 12 Okt 2018
ELSAM-Aceh. Selama periode konflik di Aceh, terdapat puluhan ribu pasangan yang melakukan pernikahan siri karena tidak...
Selasa, 17 Apr 2018
Amicus CuriaeĀ Kasus (Sahabat Peradilan) Dalam Kasus Alnoldy Bahari...
+