Perlindungan saksi dan korban pelanggaran HAM berat
Jumat, 4 Feb 2005
Perlindungan Saksi dan Korban pelanggaran HAM berat
Penulis: Supriyadi Widodo Eddyono, Wahyu Wagiman, Zainal Abidin
Penerbit: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Sampai saat ini saksi dan korban belum menjadi bagian yang penting bagi proses Penegakan hukum di Indonesia. Posisi korban dan saksi cenderung diperlakukan hanya bagian dari salah satu alat bukti. Saksi selalu saja didorong untuk bersuara di depan pengadilan (dalam pemeriksaan) sedangkan korban yang biasanya dijadikan sebagai seorang saksi korban hanya "ditunjukkan" di depan pengadilan untuk mendukung argumentasi jaksa penuntut umum. Setelah itu tidak ada upaya untuk menjamin adanya upaya perlindungan kepada saksi yang memberikan keterangan di pengadilan, demikian juga bagi korban, tidak ada upaya pemulihan yang memadai untuk mengembalikan posisi korban seperti semula.
Untuk membaca lebih lanjut, silahkan unduhA R T I K E L T E R K A I T
Jumat, 24 Agt 2018
Pernyataan Pers ELSAM
Penggunaan Pasal Penodaan Agama sebagai Alat Diskriminasi...
Rabu, 17 Jun 2015
Pengadilan Negeri Banda Aceh menyatakan enam orang pengurus Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) telah melakukan tindak pidana penodaan terhadap...