Peran Masyarakat Sipil Dalam Menyikapi Ketidakadilan Ekspansi Sawit di Indonesia
ELSAM-Bogor. Indonesia merupakan salah satu negara yang melakukan ekspansi industri sawit terluas di dunia. Pasalnya rezim upah buruh sawit dan sewa lahan di Indonesia tergolong sangat rendah. Dampaknya pelucutan tanah semakin marak terjadi, meski pada praktiknya pelucutan lahan oleh entitas bisnis ini menabrak aturan hukum dan tidak menghormati nilai-nilai hak asasi manusia.
“Hingga tahun 2017 paling tidak ekspansi perkebunan kelapa sawit sudah mencapai luas 16,19 juta hektar di seluruh Indonesia. Industri ini juga tidak hanya menyasar pulau-pulau besar, seperti Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dan Papua sebagai target ekspansi perkebunan, namun juga memperluas ekspansi di pulau-pulau kecil terluar di Indonesia.” Hal ini disampaikan Inda Fatinaware, Direktur Sawit Watch dalam kuliah umum sebagai pembukaan seri kedua pelatihan Indonesian Movement for Plantation and Human Rights Transformation Training (IMPACT) yang diselenggarakan ELSAM pada Senin, 3 April 2017 di Bogor.
Tidak hanya melanggar regulasi, ekspansi ini justru bertolak belakang dengan program pemerintahan Presiden Joko Widodo yang fokus dalam melakukan moratorium alih fungsi kawasan hutan alam untuk dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Hal ini juga sangat kontra produktif dengan program reforma agraria yang semakin hari tidak berpihak kepada petani dan masyarakat.
Menurut Inda situasi yang mendukung meningkatnya ekspansi sawit adalah adanya kecenderungan permintaan ekspor minyak kelapa sawit yang semakin meningkat. Selain itu, minyak kelapa sawit diklaim sebagai sumber energi minyak nabati yang terbarukan yang menjadi alternatif untuk menggantikan energi fosil yang semakin hari semakin terbatas.
“Kedua situasi tersebut menyebabkan ekspansi industri sawit di Indonesia semakin meluas. Pelucutan lahan, baik hutan, tanah ulayat, hingga lahan gambut secara paksa dan terselubung oleh pemerintah dan perusahaan demi mendukung ekspansi industri.” Jelas Inda.
Menurutnya, pelucutan lahan ini seringkali diawali dengan janji-janji nilai investasi yang akan menyumbang pemasukan kantong pemerintah, ataupun keuntungan sesaat bagi masyarakat. Padahal, pelucutan lahan oleh entitas bisnis dalam praktiknya menabrak aturan hukum dan tidak menghormati nilai-nilai hak asasi manusia, demi meraup keuntungan yang setinggi-tingginya.
Dalam konteks peningkatan kepatuhan bisnis terhadap penghormatan hak asasi manusia, menurut Inda penting untuk mendorong para pemangku kepentingan yang terlibat dalam rantai pasok (supply chain). Tujuannya adalah mengikut sertakan bertanggungjawab dalam menghormati nilai-nilai HAM serta mengefektifkan pemenuhan hak atas pemulihan bagi mereka yang menjadi korban dari keberadaan industri bisnis ini.
“Hal ini tertera dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UN Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGP) yang memandatkan kepada Negara untuk melindungi hak asasi manusia, sementara perusahaan bertanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia.” Tambah Inda.
Rantai pasok industri sawit di Indonesia sangat diminati oleh perusahaan-perusahaan karena dinilai lebih kompetitif dibandingkan dengan negara lain. Nilai kompetitif ini ditandai dengan penerapan rezim upah buruh kebun sawit dan nilai sewa lahan yang masih sangat murah. Kedua faktor ini yang menjadi faktor yang menempatkan Indonesia sebagai negara terluas dalam ekspansi perkebunan kelapa sawit.
Dalam perkembangannya industri kelapa sawit, justru menimbulkan dampak terjadinya pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia mulai dari proses perizinan, pengambilalihan lahan secara paksa dan terselubung, minimalnya sosialisasi yang utuh dan transparan, dan tidak diterapkanya FPIC (free, prior, Information and consent) dalam pembukaan lahan. Selain itu, dampak pelanggaran hak asasi manusia di industri kelapa sawit juga dialami oleh kelompok buruh dengan adanya fenomena perbudakan buruh, seperti upah murah, tidak adanya jaminan kesehatan, tidak diterapkannya keselamatan dan keamanan kerja (K3K), hingga modus mempekerjakan buruh anak. Situasi perburuhan ini semakin mencatat keburukan-keburukan praktik perkebunan kelapa sawit di mata konsumen internasional di negara-negara Eropa.
Situasi di atas diperburuk dengan banyaknya peraturan dan kebijakan yang tumpang tindih yang masih berlaku di Indonesia seperti larangan mempekerjakan buruh anak, namun di sisi ada kebijakan yang memboleh anak bekerja dengan didampingi oleh orang tua. Demikian penerapan upah bagi buruh sawit yang belum memenuhi standar minimal, lanjut Inda.
Inda melanjutkan, saat ini berkembang adanya statement di media-media nasional yang disampaikan oleh beberapa peneliti dan profesor dari IPB yang mendalilkan melalui hasil penelitian mereka bahwa industri sawit bukanlah penyebab deforestasi. Mereka juga mengklaim bahwa industri sawit sangat memberikan keuntungan ekonomi dan penyumbang nilai investasi yang tinggi dari sektor bisnis perkebunan. Terdapat yang salah dengan penelitian itu, yang wajib didesiminasi oleh teman-teman aktivis yang selama ini fokus mengadvokasi isu deforestasi dan ekspansi sawit. Kejanggalan itu bisa terlihat karena penelitian tersebut hanya dilakukan di Riau yang memang sebelumnya telah didahului oleh industri perkebunan HTI dan HPH.
Masyarakat sipil memiliki peran penting, tidak hanya untuk mengadvokasi penyelesaian sengketa dengan mekanisme litigasi, tetapi juga fokus pada upaya advokasi pencegahan sebelum konflik itu muncul. Meskipun demikian, upaya advokasi dengan melakukan review izin usaha perkebunan sebelum diterbitkan Hak Guna Bangunan juga menjadi penting. Kemudian, masyarakat sipil juga bisa mengadvokasi lembaga-lembaga pembiayaan yang memberikan hutang kepada perusahaan-perusahaan industri sawit sehingga dapat memutus sumber dana. Advokasi yang ditujukan kepada lembaga pembiayaan juga bertujuan agar industri kelapa sawit bisa dikendalikan dengan safeguards agar dapat menghormati HAM.
Penulis:Azhar N.F Alam
Editor: Blandina Lintang Setianti