Pentingnya Integrasi Kebijakan Surveillance dan Hak Asasi Manusia

Pentingnya Integrasi Kebijakan Surveillance dan Hak Asasi Manusia

Kamis, 5 Nov 2015

ELSAM, Jakarta – Praktek surveillance telah menjadi tren global sejak satu dekade terakhir, termasuk di Indonesia. Tindakan pengamatan (observation) dan pengumpulan informasi (information gathering) mengenai individu atau kelompok ini telah melintasi berbagai bentuk, seperti teks, video, rekaman suara atau data enkripsi.

Ketiadaan regulasi yang komprehensif dan integral, serta ketiadaan transparansi dan akuntabilitas dari lembaga pemerintah yang menerapkan praktek tersebut, tentunya akan mengancam hak atas privasi warga negara. Terkait hal ini, Dewan HAM PBB dan Majelis Umum PBB telah mengeluarkan resolusi, yang pada intinya menegaskan pentingnya perlindungan hak atas privasi di era digital dan mendesak negara-negara anggota PBB untuk mengutamakan perlindungan terhadap hak atas privasi dalam pengambilan kebijakan.

Di Indonesia, praktek surveillance masih dianggap sebagai tindakan yang terpisah dari komitmen pemajuan dan penegakan hak asasi manusia. Hal ini diungkapkan sejumlah perwakilan lembaga intelijen pemerintah, dalam FGD yang diselenggarakan ELSAM pada 5 November 2015 di Jakarta, yang mengakui sangat sulit untuk megintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia ke dalam kebijakan surveillance, karena harus mengutamakan kepentingan nasional. Di Indonesia, praktek surveillance ini diterapkan untuk berbagai kepentingan seperti intelijen, penegakan hukum atau penegakan kode etik, yang tersebar sekurangnya di 20 peraturan perundang-undangan dan diotorisasi oleh kurang lebih di 10 lembaga pemerintahan.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, sejumlah lembaga intelijen di Indonesia juga bekerja sama dengan perusahaan penyedia teknologi surveillance dari luar negeri, seperti kerja sama Kementerian Pertahanan dengan Gamma TSE UK yang bernilai 5,6 juta dolar AS. Selain itu juga ada kerja sama antara Hacking Team Italia dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Kepolisian RI dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).

Untuk itu, ELSAM dengan dukungan Privacy International menggelar FGD dengan tema “Merumuskan Kebijakan Surveillance yang Memenuhi Standar Hak Asasi Manusia,” yang mengundang sejumlah lembaga intelijen negara, seperti BIN, BAIS, Densus 88 Anti-Teror, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Kepolisian, Dewan Ketahanan Nasional, serta berbagai organisasi masyarakat sipil dan penyedia layanan telekomunikasi, seperti Indosat.

Dalam diskusi tersebut juga terungkap pentingnya suatu regulasi yang komprehensif dan integral untuk praktek surveillance. Hal ini diungkapkan oleh perwakilan Densus 88 Anti-Teror yang menyatakan perlunya mekanisme tunggal dalam pelaksanaan surveillance serta mekanisme pengaduan yang jelas jika terjadi pelanggaran hak atas privasi.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh perwakilan dari Indosat yang menyatakan selama ini tidak ada mekanisme pengaduan yang jelas. Sementara di lain pihak, informasi privasi pelanggan merupakan tanggung jawab hukum yang diemban perusahaan, dan tidak bisa diakses sembarangan tanpa ada otoritas yang diberikan melalui undang-undang. Bagi perusahaan, surveillance sangat terkait dengan kepentingan ekonomi perusahaan karena berhubungan dengan pembangunan kepercayaan pelanggan. Sementara Masyarakat Teknologi Informasi (MTI) menegaskan surveillance semestinya juga memperhatikan aspek ekonomi nasional, mengingat banyaknya intervensi dari luar yang mengancam pertumbuhan ekonomi nasional.[]

Penulis: Miftah Fadhli Editor: Ari Yurino

A R T I K E L T E R K A I T

Rabu, 9 Nov 2016
Joint Press Statement Sustainability Without Human Rights Respect And Victims Justice Is...
Kamis, 28 Apr 2016
ELSAM, Jakarta – Rencana Aksi Nasional (RAN) tentang Bisnis dan HAM dapat dijadikan instrumen kebijakan yang dapat dikembangkan...
+