Penandatanganan Nota Kesepahaman antara ELSAM dan KOMNAS HAM RI: Bentuk Kolaborasi dan Komitmen dalam Implementasi SNP Bisnis dan HAM
Penandatanganan Nota Kesepahaman ELSAM dan Komnas HAM RI terkait Implementasi SNP No. 13 tentang Bisnis dan HAM.

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara ELSAM dan KOMNAS HAM RI: Bentuk Kolaborasi dan Komitmen dalam Implementasi SNP Bisnis dan HAM

Kamis, 24 Okt 2024

ELSAM dan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) Republik Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman implementasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 13 tentang Bisnis dan HAM pada Senin, 21 Oktober 2024. Selain itu juga diadakan diskusi publik bertajuk “Efektivitas dan Relevansi Nilai-Nilai HAM dalam Dominasi Kuasa Korporasi”.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman antara ELSAM dan Komnas HAM RI sebagai bentuk kolaborasi dan komitmen dalam pemajuan HAM. Ketua Komnas HAM RI, Dr. Atnike Nova Sigiro turut memberikan pidato kunci (keynote speech) dengan tema “Pemaknaan Mandat Komnas HAM RI dalam Memajukan dan Melindungi HAM dalam Merespons Dinamika Isu Bisnis dan HAM”. 

Atnike menyampaikan bahwa SNP Bisnis dan HAM bertujuan untuk memberikan panduan bagi semua pihak, negara maupun non-negara, termasuk pelaku usaha untuk turut berpartisipasi dalam upaya penghormatan HAM. Di sisi lain, SNP ini juga memberikan panduan bagi masyarakat sipil untuk memahami prinsip bisnis dan HAM dalam upayanya mencari pemulihan akibat pelanggaran HAM yang melibatkan pelaku usaha. 

Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi publik serta pemaparan dari lima narasumber terkait implementasi SNP Nomor 13 tentang Bisnis dan HAM. “Korporasi memiliki kuasa atas HAM karena melalui kuasa tersebut korporasi dapat memengaruhi, melanggar, menghambat, membentuk kembali, mewujudkan, atau membatasi hak-hak individu atau kelompok. Dampak dominasi korporasi akan memunculkan ketidakadilan epistemik (epistemic injustice) yang merugikan korban. Konsep ketidakadilan epistemik menjadi alat yang berguna untuk membantu mengatasi praktik-praktik yang merugikan dari kekuasaan korporasi.” Tukas Adzkar Ahsinin, Peneliti Senior ELSAM dalam melihat dominasi korporasi dalam bisnis dan HAM.

Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI,  Ibu Gusti Ayu Putu Suwardani, Bc.I.P., S.H., M.Si. menyampaikan tentang tiga cara yang akan dilakukan pemerintah hingga 2025 dalam melanjutkan kebijakan bisnis dan HAM. Cara tersebut meliputi penyusunan peraturan presiden strategi nasional bisnis dan HAM yang lebih operasional; penguatan kelembagaan; dan  pendidikan HAM bagi pelaku usaha di Indonesia.

Ono Haryono selaku Tim Bisnis dan HAM dari Komnas HAM RI juga berkomentar, dalam implementasi SNP Nomor 13 tentang Bisnis dan HAM terdapat berbagai tantangan. Namun di tengah tantangan tersebut terdapat strategi yang dapat dilakukan seperti advokasi kebijakan; pendidikan penyuluhan; pemantauan dan evaluasi; kolaborasi multi stakeholder; pelaporan dan transparansi; pemberdayaan masyarakat; dan mengintegrasikan prinsip-prinsip PBB ke dalam rencana aksi.

Hal ini tidak dapat dilepaskan dari kompleksnya tantangan dalam menjalankan tata kelola HAM di tengah dominasi korporasi, termasuk dengan adanya risiko bahwa kebijakan yang dihasilkan dapat menjadi celah bagi korporasi untuk mengabaikan tanggung jawabnya terhadap HAM. Komnas HAM RI memiliki peran strategis untuk mengefektifkan norma bisnis dan HAM di Indonesia terutama dalam memastikan transposisi Prinsip-Prinsip Panduan PBB serta berperan untuk mengkontekskan norma bisnis dan HAM sesuai dengan mandat pemajuan dan pelindungan HAM, termasuk melakukan pemantauan, menerima pengaduan dan memediasi atas nama pemegang hak.

Berbagai pihak diundang dalam kegiatan ini, khususnya lembaga/instansi yang berkaitan dengan bisnis dan HAM, perusahaan, perwakilan masyarakat sipil, akademisi, dan pers. Hal tersebut bertujuan untuk mencari strategi dan pemaknaan baru dalam mengefektifkan dan mengkontekskan norma-norma bisnis dan HAM dalam rangka menanamkan nilai-nilai HAM sebagai budaya perusahaan. 

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi peluang dan tantangan dari setiap pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan SNP Bisnis dan HAM sesuai dengan mandat dan ruang lingkup masing-masing. Selain itu, diharapkan dapat membangun kesepahaman bersama antar pemangku kepentingan sebagai langkah awal menciptakan ekosistem bisnis dan HAM di Indonesia, terutama melihat strategi dan pemaknaan baru untuk mengefektifkan dan mengkontekskan norma-norma bisnis dan HAM dalam rangka menanamkan nilai-nilai HAM sebagai budaya perusahaan.

 

Penulis: Nurul Izmi

A R T I K E L T E R K A I T

Rabu, 31 Jan 2018
ELSAM-Jakarta. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru tahun 2018 membuat situasi ‘Kejahatan Tanpa Korban’ hal...
Jumat, 22 Jul 2016
The celebration of Bhakti Adhyaksa on 22 July 2016 marked 56 years of tenure of Indonesian...
+