Peluncuran Business and Human Rights Working Group: Mempromosikan Bisnis yang Berkeadilan

Peluncuran Business and Human Rights Working Group: Mempromosikan Bisnis yang Berkeadilan

Kamis, 7 Apr 2016

ELSAM, Jakarta – Korporasi saat ini memegang kekuasaan besar yang telah melampui kekuasaan negara. Untuk itu, menjadi penting korporasi juga menghormati hak asasi manusia. Hal ini diungkapkan oleh komisioner Komnas HAM Nurkholis dalam acara peluncuran Business and Human Rights Working Group (B&HRWG) di Jakarta pada Kamis (7/4).

Korporasi menjadi lembaga kedua yang paling banyak diadukan soal pelanggaran HAM ke Komnas HAM, setelah lembaga kepolisian, dalam tiga tahun terakhir. Di tahun 2013 terdapat 1.126 aduan, sementara di tahun 2014 ada 958 aduan dan 1.127 aduan di tahun 2015. Berdasarkan analisis Komnas HAM, urutan pihak yang teradu berbanding lurus dengan kekuasaan atau kewenangannya. “Semakin besar kekuasaan atau kewenangannya, potensi pelanggaran HAM-nya pun kian banyak,” ujar Nurkholis yang juga merupakan Pelapor Khusus untuk Bisnis dan HAM di Komnas HAM.

Peluncuran B&HRWG, yang diinisiasi oleh Indonesia Global Compact Network (IGCN) dan ELSAM ini sendiri dihadiri oleh Direktur Eksekutif IGCN Josephine Satyono, Wakil Presiden IGCN Debora Tjandrakusuma, Ketua B&HRWG John Darmawan, Direktur Instrumen HAM di Ditjen HAM Kemenkumham Dr. Molan Tarigan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Hakristuti Hakrisnowo, salah satu Ketua Dewan Pimpinan Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Harijanto serta beberapa pimpinan perusahaan nasional dan multinasional. B&HRWG sendiri dibentuk untuk mempromosikan bisnis yang berkeadilan dan mendorong penghormatan HAM di kalangan korporasi. Hal ini tentunya sejalan dengan Prinsip-prinsip Panduan PBB untuk Bisnis dan HAM yang dicanangkan oleh Komisi HAM PBB pada 2011 lalu.

Dalam peluncuran tersebut, Sekretariat IGCN memaparkan hasil survey terkait implementasi Prinsip-Prinsip Panduan PBB tersebut di kalangan korporasi, khususnya di anggota IGCN. Melalui survey tersebut ditunjukkan bahwa pernyataan kebijakan terkait komitmen terhadap penghormatan HAM perlu dikomunikasikan dengan lebih baik kepada masyarakat. Selain itu, juga menjadi penting untuk menyebarluaskan laporan tahunan perusahaan, khususnya terkait isu Bisnis dan HAM, kepada masyarakat umum. Sementara bagi sebagian besar anggota IGCN, peran pemerintah dalam mendorong perusahaan untuk menanamkan Prinsip-Prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM belum dilakukan dengan cukup baik.

Dalam peluncuran B&HRWG tersebut, ELSAM juga berkesempatan memaparkan kajian awal terhadap kebijakan HAM terhadap 6 perusahaan besar di sektor pertambangan minyak, pertambangan mineral dan batu bara serta perkebunan kelapa sawit. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain British Petroleum Indonesia, PT. Chevron Pacific Indonesia, PT. Freeport Indonesia, PT. Cargill Indonesia, Wilmar International Ltd, serta PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk.

Kajian awal yang dilakukan ELSAM menunjukkan bahwa pernyataan kebijakan HAM keenam korporasi tersebut belum secara mudah diakses oleh publik. Di samping itu, ada beberapa korporasi yang belum merujuk kepada instrumen HAM dalam pernyataan kebijakannya atau belum menempatkan pernyataan kebijakan tersebut untuk menjadi bagian dari kode etik perusahaan. Mekanisme untuk memberikan pemulihan bagi korban akibat operasi perusahaan juga belum dicantumkan dalam pernyataan kebijakannya, sehingga akan menyulitkan korban untuk mendapatkan pemulihan.

Terkait pemaparan hasil survey sekretariat IGCN dan kajian awal ELSAM, Molan Tarigan mengungkapkan bahwa hasil survey kedua lembaga ini merupakan kebutuhan agar terjadi keseimbangan antara kegiatan bisnis dan HAM. Menurutnya, survey ini perlu diperluas ruang lingkupnya kepada korporasi yang bergerak di sektor air dan sanitasi serta perumahan.

Sementara Hakristuti mengungkapkan hasil survey yang dilakukan oleh IGCN dan ELSAM akan memperkuat penelitian-penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Human Rights Resource Centre (HRRC). “Masih banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan karena berdasarkan fakta yang ada masih banyak perusahaan yang belum mengikuti UNGPs,” ujar mantan Dirjen HAM Kemenkumham tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya intervensi pemerintah sesegera mungkin untuk membenahi banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dalam mengatur masalah ini. Hakristuti juga mengharapkan agar hasil survey IGCN dan ELSAM dapat dijadikan masukan bagi pemerintah untuk menyusun kerangka kebijakan mengenai bisnis dan HAM di masa mendatang.

Sedangkan Harjanto memulai tanggapannya dengan menyatakan pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan berdampak pada semakin sengitnya kompetisi bagi pebisnis di Indonesia. Ia juga mengungkapkan upaya setiap perusahaan untuk menyesuaikan dengan standar internasional, termasuk standar HAM, akan berdampak pada kenaikan ongkos produksi. Untuk itu, menurutnya dibutuhkan perlindungan dan pemberdayaan oleh pemerintah kepada perusahaan, termasuk UMKM. Harijanto menyatakan kekhawatirannya apabila tidak ada perlindungan dan pemberdayaan terhadap UMKM, maka sektor ini tidak mampu berkompetisi karena besarnya ongkos yang harus ditanggung untuk menyesuaikan dengan standar-standar pasar yang ada, termasuk standar hak asasi manusia.[]

Penulis: Adzkar Ahsinin Editor: Ari Yurino

A R T I K E L T E R K A I T

Selasa, 2 Feb 2016
Government has a duty to take effective actions in countering terrorism in order to guarantee the...
Rabu, 28 Mar 2018
Siaran Pers ELSAM Belajar dari Skandal Facebook & Cambridge Analytic: ...
+