Merespon Situasi Kebebasan di Indonesia, ELSAM dan Jaringan Akademisi Luncurkan Buku Kebebasan Berekspresi
ELSAM, Jakarta - Era perkembangan teknologi telah menjadi tantangan dalam perlindungan hak asasi manusia. Pasalnya internet telah menjadi medium baru kebebasan ekspresi yang di satu sisi juga berdampak radikal atas penikmatan hak tersebut. Di Indonesia ancaman kebebasan ekspresi juga meningkat dengan massifnya kasus pelanggaran kebebasan ekspresi baik secara konvensional dan online. Padahal pelaksanaan kebebasan ini merupakan elemen esensial dalam kehidupan sebagai warga negara. Kondisi diperparah dengan minimnya pengetahuan dan informasi warga terkait perlindungan hak tersebut.
Sebagai respon minimnya diskursus pengetahuan tersebut, pada 17 Maret 2016 di Hotel Oria Jakarta, ELSAM bersama Jaringan Akademisi meluncurkan buku tentang kebebasan ekspresi dengan judul “Kebebasan Ekspresi di Indonesia : Hukum, Dinamika, Masalah, dan Tantangan”. Buku ini menelaah secara mendalam topik-topik utama mengenai kebebasan ekspresi dan hak atas privasi yang terkait satu sama lain. Mulai dari hukum kebebasan ekspresi termasuk perlindungan dan pembatasannya, kebebasan pers mengenai dinamika dan perkembangan terkini, hak atas privasi sebagai kebutuhan regulasi dan kompleksitas ancaman, serta kebebasan ekspresi di ranah maya terkait tantangan pembaruan kebijakan.
Selain peluncuran buku, dalam acara itu juga digelar diskusi buku terkait situasi kebebasan ekspresi di Indonesia. Dalam diskusi tersebut, komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah menegaskan bahwa peran pemerintah dibutuhkan untuk membuat kebijakan yang melindungi keberlangsungan penikmatan hak kebebasan eskpresi.
“Sifat internet yang luas memberikan konsekuensi informasi yang lintas batas. Dalam hal ini peran pemerintah dalam bentuk kebijakan diperlukan terutama untuk membatasi hak ekspresi dengan tujuan melindungi eksistensi kebebasan itu sendiri,” jelas Roichatul yang juga menjadi salah satu pembahas dalam diskusi tersebut. Menurutnya pembatasan ekspresi hanya dapat dilakukan terhadap ujaran kebencian dan provokasi terjadinya kekerasan.
Selain Roichatul, terdapat beberapa narasumber diskusi yang menjadi pembahas buku antara lain Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, peneliti senior LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Lembaga Survey Indonesia (LSI) Kusridho Ambardi.
Menurut Jaleswari Pramodhawardani, perlindungan kebebasan ekspresi tidak dapat dilepaskan dari situasi politik pemerintah. “Kebebasan ekspresi bukan hidup di ruang kosong, melainkan berkaitan erat dengan situasi politik. Hal ini menggambarkan bagaimana perlindungan kebebasan jelas menggambarkan situasi demokrasi negara kita,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Syamsuddin Haris menyebutkan bahwa diperlukan perlindungan kebebasan ekspresi berkaitan erat dengan kelangsungan demokrasi.
“Pasca reformasi, demokrasi kita sebatas struktural. Pola hubungan negara dengan masyarakat belum berubah. Negara masih memandang masyarakat sebagai sumber masalah. Paradigma ini dapat berakibat minimnya perlindungan kebebasan ekspresi di Indonesia” tambah Haris.
Dalam diskusi tersebut disimpulkan bahwa eksistensi demokrasi hanya dapat dilakukan oleh masyarakat sipil yang berkonsolidasi dan turut melakukan pengawalan yang dapat dilakukan jika negara melindungi hak kebebasan ekspresi warganya.
Penulis: Lintang Setianti