Mendesak Jokowi-JK untuk Melaksanakan Reforma Agraria Sejati
Siaran Pers Bersama - Komite Aksi Hari Tani Nasional
KPA, API, STI Indramayu, SEPETAK Karawang, FPBI, SMI, GPM Majalengka, KIARA, WALHI, Elsam, KontraS, TuK Indonesia, Sawit Watch, IHCS, SPKS, SP, SP Jabodetabek, Bina Desa, SainS, Pilnet, KPOP, JKPP, JATAM, RMI, AMANAT Bogor, Pusaka
Mendesak Jokowi-JK untuk Melaksanakan Reforma Agraria Sejati
Pemerintahan Jokowi-JK melabeli salah satu program di RPJMN sebagai reforma agraria. Program tersebut meliputi redistribusi tanah, legalisasi aset dan bantuan pemberdayaan masyarakat. Sejumlah 9 juta hektar tanah dialokasikan untuk redistirbusi dan legalisasi. Pemerintah menetapkan tanah seluas 4,5 juta hektar akan diredistribusikan pada penerima manfaat, sementara 4,5 juta hektar tanah lain ditargetkan untuk proyek legalisasi dan masuk dalam skema PRONA.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang belum menyiapkan berbagai prasyarat implementasi, baik produk hukum hingga strategi pelaksanaan. Sehingga, hingga saat ini belum terdapat kejelasan pelaksanaan dari program tersebut. Di sisi lain, berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung kedalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) menilai bahwa program yang diklaim sebagai reforma agraria oleh Jokowi-JK bukan sebagai reforma agraria sejati.
Selain masih cenderung terbatas dan sektoral, program yang diklaim sebagai reforma agraria oleh Jokowi-JK belum diorientasikan pada penyelesaian berbagai persoalan agraria secara menyeluruh, mulai dari ketimpangan struktur pemilikan dan penguasaan tanah, konversi lahan-lahan pertanian, penurunan jumlah petani hingga konflik agraria. Tanpa orientasi dari pemerintahan saat ini untuk menyusun langkah-langkah guna menyelesaikan berbagai persoalan tersebut, maka program dalam RPJMN yang tercatat sebagai reforma agraria, bukan merupakan reforma agraria sejati.
Di tahun 2014, rasio gini tanah tercatat 0,72 yang mana menandakan ketimpangan pemilikan dan penguasaan masih terjadi hingga saat ini. Bahkan, dengan minimnya langkah-langkah pemerintah untuk meminimalisir ketimpangan tidak menutup kemungkinan angka tersebut akan terus membengkak. Kemudian, persoalan penurunan jumlah petani tak kalah mengkhawatirkan, dimana dalam catatan BPS, telah terjadi penurunan sebesar 5 juta rumah tangga petani dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Dalam situasi tersebut, persoalan yang dihadapi oleh perempuan petani berlapis, Keterbatasan peran sosial dan kekuatan politik perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam tidak diidentifikasi oleh pengambil kebijakan sehingga kebijakan pengelolaan agraria belum berpihak dan melindungi perempuan. Perempuan masih mengalami berbagai diskriminasi dan termarginalisasi khususnya dalam hal kepemilikan atas tanah sebagai bagian dari penguasaan sumber-sumber agraria, kepemilikan properti dan aset-aset ekonomi, serta akses dan kontrol dalam pengambilan keputusan dan pendapatan ekonomi keluarga. Perempuan terpinggirkan dari proses menentukan dan memutuskan mengenai bagaimana seharusnya tanah itu dikelola ataupun aktivitas usaha apa yang ada di wilayah hidupnya. Perempuan masih menanggung akibat dari sistem budaya patriarki yang melekat di dalam masyarakat Indonesia, misalnya karena hukum waris, perempuan mendapatkan bagian lebih sedikit dari laki-laki, atau dalam masalah pengupahan, perempuan mendapatkan upah yang lebih rendah dari laki-laki untuk pekerjaan yang sama. Begitu juga dalam hal akses ke pendidikan. Ketimpangan penguasaan lahan yang dialami perempuan tersembunyi oleh sistem budaya yang melanggengkan penempatan peran perempuan pada ranah reproduksi, sehingga perempuan, sebagai petani, kontribusinya belum diakui. Walaupun, hasil sensus pertanian 2010 yang menunjukkan jumlah petani perempuan yang hanya 23,16% dari total 31,70 juta petani di Indonesia, namun secara faktual perempuan merupakan jumlah yang terbesar menyumbang proses produksi, khususnya di sektor pertanian dan perkebunan. Baik yang bekerja di lahannya sendiri maupun bekerja sebagai buruh tani dan buruh kebun. Padahal perempuan memiliki hak yang sama untuk hidup dan berpenghidupan, termasuk dalam penguasaan lahan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 (2) UUPA yang menyebutkan bahwa baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dari hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya. Agenda reforma agrarian yang sejati harus mampu mengidentifikasi persoalan yang dihadapi oleh perempuan akibat sistem hukum dan sistem budaya yang meminggirkan peran perempuan untuk ikut menentukan dan memutuskan pengelolaan sumber-sumber agraria, serta mengakomodir dan melindungi kebutuhan dan kepentingan perempuan.
Lebih lanjut, persoalan konflik agraria juga belum menemukan titik terang di bawah pemerintahan Jokowi-JK. Meski dalam catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) telah terjadi 472 kasus konflik di tahun 2014 yang melibatkan 105.887 kepala keluarga, belum ada keseriusan pemerintah untuk menyeselaikan konflik. Di sisi lain, tindakan kekerasan maupun kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat, aktivis agraria, dan kelompok masyarakat lainnya masih terjadi, dan KPA mencatat di tahun 2014, terdapat 19 orang tewas, 107 dianiaya, 17 orang tertembak dan 225 orang ditangkap. Adapun, pelaku kekerasan di dominasi oleh aparat kepolisian, preman dan TNI. Di tengah konflik agraria ini, perempuan kembali menjadi pihak yang mengalami dampak berlapis. Kekerasan dan kriminalisasi yang terjadi berdampak pada terhambatnya perempuan dalam beraktivitas memenuhi kebutuhannya, akibat trauma yang ditimbulkan dan juga harus bekerja lebih ketika dipaksa menjadi tulang punggung keluarga. Hilangnya lahan dan sumber kehidupan masyarakat di pedesaan juga telah diakui menjadi factor pendorong bagi perempuan untuk bekerja di luar negeri, terlebih ketika lapangan pekerjaan yang tersedia adalah pekerja rumah tangga, yang mana dilekatkan pada perempuan.
Di tengah kondisi demikian, sebagai wujud niat dan komitmen politik pemerintahan Jokowi-JK untuk melaksanakan menyelesaikan persoalan agraria, pembentukan lembaga pelaksana reforma agraria di bawah otoritas Presiden menjadi mendesak untuk diwujudkan. Lembaga tersebut nantinya akan menyusun dan melakukan aksi nasional pelaksanaan reforma agraria sejati di Indonesia yang melibatkan masyarakat, dan lainnya.
Berdasarkan paparan dan data diatas, dalam kesempatan ini kami dari Komite Aksi Hari Tani Nasional, sekali lagi menegaskan:- Pemerintahan Jokowi JK harus segera melaksanakan Reforma Agraria dan menyelesaikan konflik agraria yang adil gender
- Bentuk segera badan khusus dibawah Presiden yang bertugas melaksanakan aksi nasional reforma agraria
Dan kami juga menyerukan kepada seluruh organisasi rakyat, baik petani, buruh, kaum perempuan, mahasiswa dan masyarakat miskin perkotaan untuk bersatu dan mendukung aksi serentak pada momen hari tani nasional 2015.
Jakarta, 13 September 2015Tertanda Juru Bicara Komite Aksi Hari Tani Nasional