Menakar Ancaman Digital terhadap Kelompok Rentan
Dalam beberapa tahun terakhir ancaman digital telah menjadi kekhawatiran berbagai komunitas rentan dan kelompok masyarakat sipil di Indonesia.

Menakar Ancaman Digital terhadap Kelompok Rentan

Kamis, 20 Jan 2022

ELSAM, Jakarta—Dalam beberapa tahun terakhir ancaman digital telah menjadi kekhawatiran berbagai komunitas rentan dan kelompok masyarakat sipil di Indonesia. Berbagai bentuk ancaman digital yang mereka hadapi telah menganggu pribadi dan aktivitas yang mereka lakukan.  ELSAM didukung oleh EngageMedia berupaya memetakan bentuk-bentuk ancaman digital yang dialami oleh berbagai kelompok berisiko dan bagaimana mereka mengatasinya. Untuk memperoleh gambaran yang lebih baik tentang risiko di dunia digital tersebut, ELSAM menyelenggarakan diskusi bertajuk “Dampak Ancaman Digital terhadap Kelompok Masyarakat Sipil dan Kelompok Rentan” secara daring, Kamis (20/1/2022).  Diskusi yang difasilitasi oleh peneliti ELSAM Miftah Fadhli itu dihadiri oleh sepuluh perwakilan kelompok berisiko. Mereka terdiri dari perwakilan organisasi masyarakat sipil, jurnalis, kelompok LGBTQ, pengacara publik, dan pembela HAM yang berasal dari Papua. Diskusi didahului oleh paparan dari Parasurama Tri Ardi Pamungkas dan Shevierra Danmadiyah. Kedua peneliti ELSAM itu menguraikan berbagai bentuk ancaman digital yang dihadapi oleh kelompok berisiko, mulai dari ujaran kebencian, disinformasi hingga pemutusan akses internet.  Shevierra mengatakan ancaman digital baik berupa tindakan langsung seperti peretasan maupun berupa kebijakan yang bermasalah telah menghambat kerja-kerja masyarakat sipil di ruang digital. “Salah satu ancaman digital yang sering dialami oleh aktivis adalah peretasan. Namun demikian, masyarakat sipil belum memiliki kemampuan yang cukup untuk mengetahui secara pasti siapa yang melakukan peretasan, apakah dari aktor negara atau aktor non-negara,” ujar Shevie. Salah satu peserta diskusi perwakilan dari organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu reformasi sistem peradilan pidana, menyatakan bahwa ancaman terhadap kebebasan digital juga muncul dalam bentuk pembatasan konten-konten internet terutama apabila berkaitan dengan disinformasi. “Namun bagaimana konten-konten yang disebarluaskan oleh akun-akun privat, misalnya terkait informasi mengenai COVID-19. Publik jadi tidak dapat melakukan fact-checking (untuk memeriksa kebenarannya) sehingga berimbas pada terbatasnya pendekatan dan partisipasi yang inklusif dalam menggali dan menekan informasi,” ujarnya. Salah satu peserta yang bekerja di isu kebebasan pers mengatakan bahwa akses yang luas terhadap jaringan internet sangat penting bagi jurnalis untuk memperoleh informasi. Selama ini, jurnalis kerapkali kesulitan mengakses atau menyebarluaskan informasi di internet karena adanya hambatan terhadap jaringan internet, terutama jurnalis di Papua. Hal tersebut, misalnya, sangat dirasakan oleh jurnalis ketika terjadi throttling dan internet shut down di Papua pada 2019 lalu. “Ini berdampak bagi teman-teman jurnalis yang kesulitan menyiarkan fakta-fakta lapangan (terkait permasalahan di Papua) ke Jakarta. Akhirnya teman-teman menghabiskan banyak biaya untuk memperoleh akses internet yang baik mulai dari menyewa hotel sendiri karena akses internet di Papua dan Papua Barat pada waktu itu sangat sulit sekali,” ujar pengacara publik yang fokus pada isu pembelaan kebebasan pers tersebut. Peserta lainnya, yang juga seorang jurnalis, mengatakan, “Kalau untuk jurnalis, pengalamanku sendiri, untuk teman-teman di Jakarta cenderung lebih safe dibandingkan di daerah. Satu hal sebenarnya yang jadi kekhawatiran saya, banyak peristiwa ataupun liputan yang kita lakukan, narasumber jadi pihak yang juga rentan mendapatkan ancaman,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa isu yang diliput memiliki korelasi terhadap ancaman digital yang diterima oleh jurnalis. “Apa pun isunya kalau terkait perusakan lingkungan, karena kita tahu kerusakan lingkungan pasti ada konflik, yang aktornya kalau bukan negara, ya perusahaan (sehingga risiko jurnalis yang meliput isu ini) juga lebih besar,” imbuhnya.   Miftah Fadhli

A R T I K E L T E R K A I T

Selasa, 2 Jul 2019
Konflik dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di wilayah Indonesia kadang kala tidak bisa dilepaskan...
Selasa, 23 Jan 2018
Pernyataan Pers ELSAM  Pengembangan Infrastruktur Pendidikan melalui Pendirian UIII:
+