Memupuk Bibit-Bibit Toleransi dalam Kebhinnekaan

Memupuk Bibit-Bibit Toleransi dalam Kebhinnekaan

Jumat, 30 Okt 2015

ELSAMm, Jakarta - Indonesia yang berbhinneka, adalah kekayaan yang tak ternilai harganya. Memiliki Pancasila, merupakan sebuah mukjizat tiada dua di belahan dunia. Mengedepankan sikap toleransi dalam kebhinnekaan menjadi salah satu upaya yang dapat memperkuat keberagaman dan persatuan. Bagaimana merawat bibit-bibit toleransi yang ada, agar dapat terus tumbuh dan bersemi?

“Bibit-bibit toleransi sebenarnya sudah ada dalam masyarakat Indonesia. Namun di antara kelompok masyarakat tersebut terdapat yang terlalu bersemangat. Di lingkungan umat beragama ada yang tidak sensitif. Fenomena itu yang sedang berkembang saat ini”, terang Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA., CBE saat ditemui ELSAM pada 30 Oktober 2015 di gedung PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Pada 17 Juli 2015, bertepatan dengan jatuhnya 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri, tanah Papua membara. Sebuah Masjid di Tolikara dibakar massa intoleran. Menyusul pada 13 Oktober 2015, sehari menjelang tahun baru Islam, di Singkil, Aceh, terjadi pembakaran gereja. ELSAM mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2015 telah terjadi setidaknya 32 peristiwa pelanggaran berdimensi agama atau keyakinan. Namun, fenomena itu tidak hanya terjadi di Indonesia. Menurut pengamatan Azyumardi Azra, di Eropa juga sedang terjadi fenomena fobia agama yang cukup meningkat. Faktor yang memicu juga mirip-mirip; minimnya sensifitas keagamaan.

Lebih lanjut Azyumardi Azra mengingatkan pentingnya sikap menyadari adanya perbedaan dan saling menghargai perbedaan itu. Minoritas maupun mayoritas dituntut untuk lebih peka atau sensitif terhadap lingkungan sekitar, terhadap perbedaan, serta tidak berlebih-lebihan dalam mengaktualisasikan keyakinanya. Sehingga tidak ada yang merasa terancam, tidak ada pula yang melindas. “Bersemangat dalam beribadah, dalam menjalin hubungan dengan Tuhan, tentu bagus. Tapi jika dilakukan di ruang publik, harus hati-hati. Harus melihat dulu lingkungan sekitar”, katanya. Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang mendapat gelar kehormatan dari Kerajaan Inggris berupa titel Commander of the Order of British Empire (CBE) itu menganalogikan sikap tersebut dengan pepatah lama Indonesia, “Di mana Bumi dipijak, di situ langit dijunjung”, yang berarti, di mana kita tinggal, sebaiknya kita menghormati adat atau kebiasaan yang ada.

Pendidikan toleransi, sejatinya telah lama tumbuh pada berbagai level. Mulai dari lembaga terkecil masyarakat, yaitu keluarga, hingga yang telah terlembaga pada sistem pendidikan. Berdasarkan penemuan Azyumardi Azra dalam risetnya terhadap buku-buku pelajaran yang digunakan oleh sekolah-sekolah di Indonesia, pendidikan toleransi dalam kebhinnekaan, sudah diperkenalkan dari sekolah dasar sampai pendidikan tinggi. Misalnya, yang paling mendasar, prinsip menerima perbedaan agama. Kelemahannya antara lain adalah, secara substantif masih terbatas pada pengenalan tehadap enam agama saja. Belum sampai pada keyakinan-keyakinan atau agama lokal yang hidup di Indonesia. Yang masih kurang lagi, menurut Azyumardi, justru, pendidikan cinta kebangsaan, cinta tanah air, masih minim dibandingkan pendidikan toleransi.

Pendidikan toleransi dalam kebhinekaan di antaranya ditemukan dalam pelajaran PKN (Pendidikan Kewarganegaraan), agama, dan sejarah. Tiap-tiap agama atau keyakinan mengajarkan kebaikan dan cinta kasih kepada sesama manusia dan semesta. Agama atau keyakinan juga memiliki dan mengajarkan nilai-nilai toleransi. Sejarah mencatat, bagaimana kerukunan antar umat beragama atau keyakinan di Indonesia dirawat dengan baik oleh nenek moyang Bangsa Indonesia, dan tokoh-tokoh serta pemimpin agama. Salah satunya dapat dilihat dari peninggalan peradaban Islam di Indonesia. Bukti sejarah itu dapat mengkisahkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang toleran.

Sejarah Wali Songo, misalnya. Sunan Kudus, adalah salah satu Wali Songo yang mengedepankan nilai-nilai toleransi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat Indonesia. Pada 1459 M, Sunan Kudus mendirikan Masjid Kudus. Arsitektur dari bangunan masjid itu tidak lazim sebagaimana bangunan masjid pada umumnya. Yaitu menggabungkan rancang bangun masjid dan candi. Konon, untuk menghormati para pemeluk Hindu, Sunan Kudus juga mengganti sapi dengan kerbau, sebagai binatang korban. Pada tiap-tiap jumat, menjelang ibadah sholat jumat, ia memandikan sapi-sapi di halaman Masjid Kudus. Nilai-nilai toleransi dalam sejarah dan pesan-pesan moral tersebut, mestinya dapat dituturkan secara tepat dalam pendidikan kita, disesuaikan dengan perkembangan sosial budaya saat ini.

Jadi, disamping pada sistem pendidikan, pengenalan terhadap prinsip dasar nilai-nilai toleransi dalam kebhinekaan juga sudah dijumpai sejak lama pada level masyarakat. Lembaga masyarakat keagamaan dalam hal ini memiliki peran penting dan strategis dalam mengenalkan dan menyebarluaskan prinsip dasar itu. Misalnya NU, Muhamadiyah, dan lain-lain, merupakan organisasi kemasyarakatan berbasis agama yang dapat melanggengkan nilai-nilai toleransi sebagaimana diajarkan oleh para pendahulu nusantara ini, misalnya Sunan Kudus tersebut di atas.

Agama Islam, memang menjadi agama mayoritas di bumi nusantara. Namun, kebhinekaan agama atau keyakinan juga tersebar di seluruh penjuru kepulauan Indonesia. Pada wilayah-wilayah tertentu, terdapat satu dari yang berbhineka itu yang menjadi mayoritas. Dan di situlah konflik – intoleransi rentan terjadi. Sehingga negara harus memastikan diri dapat menjalankan kewajibannya; menghormati, memenuhi, dan melindungi hak-hak asasi warga negara tanpa melihat label agama atau keyakinan, terlebih dalam situasi kenyataan geografis Indonesia ini. Sebab, tindakan intoleransi selalu memiliki dampak yang luas. Tidak hanya mengoyak hak kebebasan beragama atau berkeyakinan saja, namun juga berimbas pada tidak terlanggarnya hak-hak asasi lainnya.

Polisi, sebagai aparatur negara yang berada di barisan pertama saat terjadi konflik, memiliki dobel tanggungjawab. Yaitu sebagai pelindung, dan penegak hukum. Ia harus dapat memastikan tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri. Ia tidak boleh tunduk pada kemauan yang menunjukkan representasi mayoritas. Sikap tersebut akan menciptakan situasi bahwa seolah-olah yang mayoritas memiliki impunitas atau kekebalan hukum. Menurut Azyumardi Azra, dalam konflik berbasis agama atau keyakinan yang dilakukan oleh kelompok Islam Radikal, Polisi harus berani memanggil pimpinannya saat proses hukum bergulir. Bagaimana dengan hakim?

“Hakim juga demikian. Harus berani dan independen”, terang Azyumardi Azra. Dalam sidang perkara-perkara berdimensi agama atau keyakinan di Indonesia, massa intoleran selalu menduduki pengadilan dan ruang sidang. “Langsung atau tidak, situasi intimidatif itu berpengaruh pada proses hukum di Pengadilan. Jadi hakim harus tetap pada pendiriannya, jangan keder. Jika yang terjadi sebaliknya, nanti akan berimplikasi pada putusan. Hukuman ringan, tidak menimbulkan efek jera, akan membuat pelaku bangga, karena hakim tidak berani. Jadi hakim harus proporsional, mengambil putusan yang adil dan berdampak baik.”, lanjut Azra.

Dalam membuat putusan, hakim memiliki tanggung jawab sosial. Yaitu bagaimana putusan itu akan berdampak, baik pada pelaku maupun masyarakat. Prkatek marginalisasi dan diksiminasi menyebabkan frustasi, menimbulkan permusuhan serta fanatisme berlebihan. Sehingga dalam konteks penyelesaian hukum atas perkara-perkara berdimensi agama atau keyakinan, disamping dituntut untuk berani dan berintegritas, serta beretika, penegak hukum juga harus memiliki pemahaman yang baik terhadap kemajemukan yang dimiliki Bangsa Indonesia.

“Perspektif kebhinekaan dalam budaya, tradisi, agama, keyakinan, dan hal lainnya wajib dipahamkan pada aparat negara. Termasuk hakim, jaksa, polisi. Yang tak kalah penting juga, agar mereka punya semangat dan prinsip untuk merawat kebhinekaan itu,” terang Azra. Menurut Azra, hakim harus punya komitmen untuk menjaga kebhinekaan itu. Jika hakim memberikan putusan yang buruk, maka sama saja merusak kebhinekaan. Jika kebhinekaan rusak, maka hancurlah negara.

Kebhinekaan adalah kekayaan bangsa yang wajib dijaga. Memupuk bibit-bibit toleransi dalam kebhinekaan yang sudah ada, perlu terus ditingkatkan dan dilaksanakan oleh individu, kelompok, dan negara. Toleransi pada tingkat negara membutuhkan undang-undang, penegakan hukum, dan proses peradilan dan administrasi yang adil dan tidak memihak. Merujuk pada deklarasi prinsip-prinsip tentang toleransi oleh negara-negara anggota UNESCO, promosi toleransi dan pembentukan sikap keterbukaan, saling mendnegarkan dan solidaritas, harus dilakukan di sekolah-sekolah dan universitas. Disamping itu, pendidikan non formal, di rumah dan tempat kerja juga merupakan media penting dan strategis sebagai sarana promosi.

The main cost when forming an LLC is typically the fee of filing your Articles of Organization with the State. This website shows you how to start an llc in any US state.

Tindakan intoleran yang mengatasnamakan agama atau keyakinan tertentu oleh siapapun, dengan dalih apapun, tidak dapat dibenarkan. Setiap individu, kelompok dan negara harus memiliki kesadaran meningkatkan kepekaan, toleransi dalam kebhinnekaan, dan upaya mencegah bibit-bibit konflik. Karena tak ada satu hal pun yang menyenangkan dan menguntungkan dari sebuah konflik atau tindakan-tindakan yang tidak berprikemanusiaan.[]

Penulis: Adiani Viviana

A R T I K E L T E R K A I T

Rabu, 21 Agt 2019
Pelatihan Bisnis dan HAM: Peningkatan Pemahaman Mekanisme Pemulihan bagi Masyarakat Sipil LATAR BELAKANG
Senin, 10 Jul 2023
Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menuturkan bahwa maksud dan tujuan terselenggaranya audiensi tersebut dalam rangka  membangun komunikasi yang lebih intensif antara ELSAM dan Pemda Sanggau, khususnya untuk mendiskusikan rencana penyusunan dan pengembangan sistem peringatan dini (Early Warning System/EWS) dalam konflik sawit.
+