Langkah Mundur Pengaturan Tindak Pidana Lingkungan di RKUHP

Langkah Mundur Pengaturan Tindak Pidana Lingkungan di RKUHP

Kamis, 19 Mei 2016
ELSAM, Jakarta – Tindak pidana lingkungan hidup sebaiknya dikeluarkan dari Rancangan KUHP (RKUHP) karena lebih buruk dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Hal ini diungkapkan Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum WALHI Muhnur Satyahaprabu dalam FGD tentang pasal-pasal tindak pidana lingkungan hidup di dalam RKUHP yang digelar Aliansi Nasional Reformasi KUHP, pada Kamis (19/5) di Jakarta. Muhnur juga menyatakan aturan tentang tindak pidana lingkungan dalam RKUHP sulit untuk diimplementasikan karena telah diatur secara khusus dalam UU PPLH. Ia juga mengkritik aturan tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP yang berdiri sendiri, dan mengabaikan fakta bahwa kejahatan lingkungan hidup sangat terkait dengan kejahatan di bidang sumber daya alam (SDA). Sementara pengajar Hukum Lingkungan FHUI Andri Wibisana, Ph.D menyatakan ada nilai positif dari RKUHP tersebut. Pasalnya dalam RKUHP sudah mengatur bahwa korporasi merupakan subyek hukum. “Ini mengingat tindakan-tindakan pencemaran kerap kali dilakukan korporasi, bukan individu,” paparnya. Namun Andri juga menilai banyak keanehan dalam pasal-pasal tindak pidana lingkungan hidup tersebut. Misalnya saja terkait pasal 391 dan pasal 392 RKUHP. Dalam pasal 391 dijelaskan bahwa setiap orang yang tahu jika membuang sesuatu ke air akan berakibat membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, maka akan dipidana paling lama 10-15 tahun penjara. Menurutnya, ini menjadi sangat positif karena tidak memerlukan pembuktian air tersebut benar-benar tercemar. Namun dalam pasal 392 tertulis bahwa setiap orang, yang karena kealpaannya membuang sesuatu ke air sehingga membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain maka akan dipidana 3-5 tahun penjara. “Bagaimana bisa pasal 391 yang ancaman hukumannya lebih berat, namun lebih mudah beban pembuktiannya daripada pasal 392 yang ancaman hukumannya lebih rendah karena mengatur kealpaan? Ini rancangan pasal yang cukup aneh,” ujarnya. Andri juga mengungkapkan rumusan pasal 391 sangat mirip dengan pasal 43 UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Saya keberatan kalau kita kembali seperti pasal 43 UU LH yang lama itu, karena dalam banyak kasus di persidangan justru harus dibuktikan akibat adanya pencemaran tersebut. Padahal pasal itu bunyinya formil,” tegasnya. Menurutnya hal tersebut banyak sekali terjadi dalam putusan pengadilan. Ia juga membuat contoh kasus suatu perusahaan yang membuang limbah yang tidak diolah langsung ke sungai Citarum dan akhirnya tercemar yang dibuktikan dengan terlampuinya baku mutu. Namun sulit dibuktikan perusahaan tersebutlah yang melakukan pencemaran, karena rumusan delik formilnya menjadi materiil. Hal ini, lanjutnya, dihindari dengan hadirnya pasal 100 UU PPLH yang tidak membutuhkan pembuktian pencemaran apabila sudah melampui baku mutu. “Namun ternyata kemajuan ini dimentahkan kembali dengan pasal-pasal tindak pidana lingkungan hidup dalam Rancangan KUHP,” tutupnya. Pengaturan tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP ini memang banyak mendapat catatan, di antaranya adalah mengenai denda yang dicantumkan semuanya karena perbuatan yang mencemari/merusak lingkungan, membahayakan nyawa dan kesehatan. Namun biaya sosial dan ekonomi, seperti nilai-nilai lokal yang hancur karena lingkungan yang rusak dan pendapatan yang berkurang karena pencemaran lingkungan tidak dihitung sebagai ongkos sosial yang harus digantikan oleh pelaku tindak pidana. Rumusan  tindak pidana lingkungan hidup ini juga cenderung berorientasi kepada kasus-kasus lingkungan urban yang sarat dengan polusi industri, namun belum menjangkau tindakan seperti kebakaran hutan, pencemaran tanah oleh akar dan zat kimia dari pohon sawit. Penulis: Andi Muttaqien Editor: Ari Yurino

A R T I K E L T E R K A I T

Senin, 16 Des 2019
ELSAM, Bogor—ELSAM bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menggelar pelatihan Pelatihan CONNECT...
Rabu, 3 Mei 2017
ELSAM, Jakarta – Melihat persebarannya di dunia, Indonesia termasuk salah satu bagian kecil dari negara-negara yang...
+