Keragaman Indonesia, Perspektif Wajib bagi Hakim
ELSAM, Jakarta – Setiap hakim pasti akan menjalani rotasi atau perpindahan penugasan di seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu, para calon hakim dan hakim di Indonesia harus selalu siap dan dapat memahami konteks kewilayahan di manapun ia ditugaskan. Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Diklat Teknis Peradilan Balitbang Kumdil MA RI Agus Subroto, SH., MH dalam forum yang diselenggarakan ELSAM pada Senin (30/11) di Jakarta.
“Pemahaman yang baik tersebut dapat mendukung tugas yudisial maupun non-yudisial para hakim,” tambahnya. Untuk itu, penguatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, menurutnya, menjadi salah satu metode yang baik untuk memperkuat pemahaman para hakim terhadap perspektif kebhinnekaan yang ada di Indonesia.
Forum dialog yang juga dihadiri oleh beberapa pakar dan akademisi tersebut merupakan kelanjutan dari upaya untuk mengintegrasikan hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan beragama atau berkeyakinan, pada lingkup Mahkamah Agung atau pengadilan. Melalui forum dialog dan kerja-kerja lainnya bersama antara ELSAM dan Mahkamah Agung ini, diharapkan para pemangku kepentingan (pengambil kebijakan) di lingkup Mahkamah Agung dapat membangun perspektif para hakim terhadap keberagaman agama atau keyakinan yang hidup di Indonesia sertanya menjadikannya hak dasar bagi setiap warga negara.
Dalam catatan ELSAM, masih terjadi bias keyakinan pada penegak hukum dalam mengadili perkara-perkara berdimensi agama atau keyakinan, terutama dalam perkara tentang delik penodaan. Secara prinsip, para penegak hukum, termasuk hakim, tidak memiliki kapasitas untuk menilai apakah sebuah agama atau keyakinan tertentu termasuk sesat atau menyesatkan. Misalnya pada kasus penodaan agama dengan terdakwa Khaerudin alias Udin yang diadili di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Eksaminasi yang dilakukan ELSAM terhadap putusan atas kasus tersebut menunjukkan adanya intervensi keyakinan oleh penegak hukum terhadap keyakinan terdakwa hingga menghukumnya. Padahal, terdakwa hanya menikmati dan menjalankan hak forum internumnya, dengan melakukan ibadah pengajian sesuai keyakinannya, di rumahnya sendiri bersama orang-orang yang memiliki kesamaan keyakinan.
Menurut salah satu anggota majelis eksaminasi dalam putusan kasus Udin, Uli Parulian Sihombing, SH., L.LM., delik penodaan agama menjadi tren sejak 2010 hingga sekarang. Menurutnya dalam kasus-kasus penodaan agama cukup rentan terjadi pelanggaran ketentuan hukum acara pidana dan prinsip-prinsip fair trial/due process of law.
Dalam konteks itulah, wawasan dan pemahaman penegak hukum terhadap hak asasi manusia menjadi penting dan perlu terus ditingkatkan. Institusi penegak hukum, dalam hal ini pengadilan, memiliki peran sentral dalam memberikan keadilan dan melindungi hak-hak kelompok minoritas agama atau keyakinan. Direktur Eksekutif ELSAM Indriaswati Dyah Saptaningrum, SH., L.LM., dalam forum dialog yang dihadiri oleh elemen negara dan masyarakat sipil itu, menyampaikan komitmen ELSAM untuk terus mendorong peningkatan peran pengadilan dalam perlindungan hak asasi manusia.
Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, SH., L.LM juga mengungkapkan pentingnya pemahaman keberagaman dan hak asasi manusia pada penegak hukum. Menurutnya penyelesaian konflik-konflik berdimensi agama atau keyakinan mestinya dapat dilakukan secara komprehensif, dengan langkah yang preventif dan cepat. Pelambatan atau pembiaran konflik akan berdampak pada eskalasi yang meluas.
Menurutnya peristiwa-peristiwa pelanggaran berdimensi hak kebebasan beragama atau berkeyakinan, seperti pemelesetan salam khas masyarakat Sunda “Sampurasun” menjadi “Campur Racun” oleh Rizieq Shihab, pembakaran gereja di Singkil Aceh, kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah adalah merupakan dampak dari riak-riak kecil ketegangan-ketegangan yang sebelumnya tidak terselesaikan dengan baik.
Dalam closing statement-nya Prof. Azyumardi Azra, MA., CBE., mengingatkan pentingnya meningkatkan sensitivitas semua elemen di tengah-tengah keberagaman yang ada. “Indonesia yang berbhinneka disatukan oleh Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika merupakan suatu kekayaan yang tidak dimiliki oleh negara manapun.,” katanya. Menurutnya, minimnya sensitivitas dapat menimbulkan ketegangan-ketegangan pada masyarakat.
Di sisi lain, Azyumardi juga mengingatkan peran masyarakat sipil sangat penting dalam mendampingi penegak hukum dalam mendalami isu keberagaman, hak kebebasan beragama atau berkeyakinan serta menyelesaikan konflik-konflik yang ada. “Peran masyarakat sipil yang berkompeten sangat penting dalam mewujudkan kondisi itu,” tutupnya.
Penulis: Adiani Viviana Editor: Ari Yurino