Kebhinnekaan: Bukan Ancaman Melainkan Sebuah Kekuatan

Kebhinnekaan: Bukan Ancaman Melainkan Sebuah Kekuatan

Kamis, 12 Mar 2015
Kamis, 12 Maret 2015 ELSAM, Bogor – Pelatihan HAM bagi Hakim Pengadilan Negeri dengan tema “Toleransi dalam Kebhinnekaan sebagai Paradigma Peradilan,” untuk gelombang kedua resmi ditutup pada Kamis, (12/3) di Bogor. Pelatihan hasil kerja sama ELSAM dan Balitbang Diklat Kumdil MA RI, yang berlangsung pada 9-12 Maret 2015 itu, dihadiri oleh 98 hakim Pengadilan Negeri. Dalam penyampaian kesan dan pesan pada sesi penutupan, Naisyah Kadir, SH., MH yang menjadi salah satu peserta mengungkapkan pelatihan yang diselenggarakan selama 3 hari tersebut penuh dengan warna dan sangat baik dalam penyampaian materinya. Untuk materi pelatihan, kami merasakan apa yang disampaikan sudah cukup menarik dan disajikan oleh para ahli dalam bidangnya. Sehingga dalam memandang pelatihan ini, kami memandang pada akhirnya kebhinnekaan yang kami miliki bukanlah satu ancaman, melainkan anugerah yang pada akhirnya menjadi kekuatan kita,” kata Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Bandung itu. Ia juga berharap setelah pelatihan ini wawasan hakim tentang hak asasi manusia, kebhinnekaan dan toleransi akan meningkat, sehingga para hakim mampu menuangkannya dalam karya dan putusan. “...sehingga senantiasa, pada pertimbangan putusan akan memperhatikan pertimbangan hak asasi manusia,” lanjutnya. ELSAM secara konsisten melakukan pendidikan HAM untuk masyarakat luas, termasuk ke penegak hukum di Indonesia. Menurut satu satu anggota badan pengurus ELSAM Abdul Haris Semendawai, yang menyampaikan pidato kunci pada penutupan pelatihan, pendidikan HAM untuk hakim dilakukan oleh ELSAM sejak tahun 2000-an. “Dulu, ketika pak Bagir Manan Ketua MA-nya, kami juga melakukan kerja sama hingga sekarang. Bahkan kita pernah melahirkan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang unsur-unsur Kejahatan HAM yang berat dan itu dilahirkan berkat kerja sama kami dengan Mahkamah Agung,” terang Abdul Haris Semendawai, yang saat ini juga menjadi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terkait dengan tema pelatihan yang mengusung Toleransi dalam Kebhinnekaan, Abdul Haris Semendawai mengingatkan pentingnya peran hakim dalam menangani kegiatan-kegiatan yang bersifat intoleran. Peran hakim dalam lembaga peradilan dalam menangani konflik beragama atau berkeyakinan, menurutnya, membutuhkan syarat independensi dan imparsialitas. “Nah, hal-hal inilah yang saya kira menjadi argumen kuat bagi kita untuk menyelenggarakan kegiatan ini, sehingga konflik yang terjadi itu dapat diselesaikan secara adil dan beradab,” lanjutnya. Pelatihan ini secara resmi ditutup oleh Kapusdiklat Teknis Peradilan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, Agus Subroto, SH., MH. Di pidato penutupannya, Agus Subroto mengharapkan agar para peserta pelatihan dapat menyebarkan pengetahuan tentang hak asasi manusia, kebhinnekaan dan toleransi yang didapat dari pelatihan kepada hakim-hakim lainnya yang belum mendapatkan pelatihan. “Dengan demikian diharapkan pemahaman akan semakin meningkat dan mendukung kerja para hakim dalam menjalankan tugasnya,” tutupnya. Penulis: Adiani Viviana Editor: Ari Yurino

A R T I K E L T E R K A I T

Senin, 10 Okt 2016
Papua: A Cartography Of Violence And Civic Movements This...
Jumat, 2 Des 2016
ELSAM, Bojonegoro - Keterlibatan pemerintah daerah dalam upaya pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia mulai bermunculan, dan...
+