Internet untuk Semua

Internet untuk Semua

Senin, 20 Okt 2014

CF_Internet Untuk SemuaKebijakan yang terkait dengan konten internet dibutuhkan dalam rangka mewujudkan lalu lintas kegiatan internet dengan tetap mengedepankan kepentingan umum. Meskipun dunia internet adalah dunia yang sifatnya virtual, tetapi internet tidak dibangun sebagai zona yang bebas hukum, sehingga hukum tetap diperlukan untuk mengatur sikap tindak dari masyarakat. Kebutuhan ini setidaknya lahir dari dua pertimbangan: masyarakat yang ada di dunia virtual adalah masyarakat yang berasal dari dunia nyata; walaupun terjadi di dunia virtual, interaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata. Dalam konteks pemajuan hak asasi manusia, besarnya pengguna internet ini tentu telah melahirkan banyak peluang. Internet telah menjadi alat yang sangat diperlukan untuk mewujudkan berbagai hak asasi manusia, memberantas ketidakadilan, dan mempercepat pembangunan dan kemajuan manusia. Oleh karena itu, memastikan akses universal terhadap internet harus menjadi prioritas bagi semua negara. Ditegaskan PBB, akses internet adalah bagian tak-terpisahkan dari hak asasi manusia, oleh karena itu perlindungan hak yang dimiliki setiap orang saat offline, juga melekat saat mereka online. Perlindungan ini khususnya terkait dengan hak atas kebebasan berekspresi, yang berlaku tanpa melihat batasan atau sarana media yang dipilih.

Untuk membaca secara lengkap, silakan klik unduh

A R T I K E L T E R K A I T

Senin, 4 Des 2017
Konferensi Pembela HAM Dunia 2016: Pembela HAM Bukan Kriminal (Sebuah Catatan Perjalanan)
Selasa, 6 Feb 2018
ELSAM-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima pengujian pasal-pasal makar di Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) yang diajukan...
+