Institusi Peradilan Harus Memiliki Paradigma Toleransi dalam Kebhinnekaan
Senin, 9 Mar 2015
Senin, 9 Maret 2015
ELSAM, Bogor – Institusi peradilan sebagai representasi negara sekaligus pemegang peran kunci dalam menegakkan dan melindungi hak kebebasan beragama atau berkeyakinan, harus memiliki paradigma toleransi dalam kebhinnekaan. Hal ini diungkapkan Prof. Azyumardi Azra dalam kuliah umumnya di Pelatihan HAM bagi Hakim Pengadilan Negeri gelombang II di Bogor pada Senin (9/3).
“Bila tidak, tentunya mereka yang menjadi kelompok minoritas akan selalu tersengsarakan,” katanya dalam pelatihan hasil kerja sama antara ELSAM dan Badiklat Litbang Kumdil MA RI tersebut.
Menurutnya, toleransi dalam kebebasan beragama atau berkeyakinan mutlak harus dimiliki oleh semua elemen bangsa. Terlebih lagi, tambahnya, oleh bangsa Indonesia yang konfigurasi masyarakatnya sangat majemuk.
Sebelumnya, ia menjelaskan penyebab gesekan atau konflik antara/intra umat beragama biasanya karena sektarianisme dalam suatu agama, misionarisme agama dan perbedaan penafsiran tentang agama atau keyakinan.
“Di sinilah pentingnya sikap toleransi. Masyarakat kita harus diajarkan tentang hal itu, jangan setiap merespon perbedaan, sedikit-sedikit asal gebuk,” ujar mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah itu.
Ia menilai konflik-konflik berbasis agama atau keyakinan yang terjadi lebih banyak merupakan konflik komunal atau persoalan politik yang kemudian diwarnai dengan agama. Oleh karenanya, negara harus memberikan pengaturan yang jelas, tegas, dan konkret dalam melindungi dan menjaga kerukunan umat beragama.
“Walaupun Indonesia bukan negara berdasarkan agama, tetapi Pancasila sebagai falsafah negara sangat bersahabat dengan agama. Pancasila itu dekonvensional ideologi. Maka perlu ada UU Religious Harmoni. Namun punya code of conduct religion office dan mematuhi hukum negara,” tutupnya.[]
Penulis: Muhammad Al Myzan
Editor: Ari Yurino
A R T I K E L T E R K A I T
Kamis, 22 Okt 2015
ELSAM, Semarang - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang telah memutus gugatan yang dilayangkan...
Senin, 9 Apr 2018
Pernyataan Pers Bersama
Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur
“Renegosiasi Utang adalah Mutlak”