Hari Tani Nasional 2017: Kemunduran Upaya Reforma Agraria Dalam Pemerintahan Jokowi-JK
ELSAM, Jakarta – Pada tanggal 27 September 2017 massa kembali berkumpul memperingati Hari Tani Nasional di depan istana. Kali ini 65 organisasi masyarakat sipil yang bergabung menuntut adanya reforma agrarian sejati. Tidak sekedar dimaknai sebagai persoalan ekonomi semata tanpa memperhatikan aspek keadilan sosial.
Meskipun sudah diterapkan 57 tahun lalu pada tanggal 24 September 1960, Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 belum dapat melunturkan corak feodalisme, kolonialisme dan kapitalisme dalam situasi agraria Indonesia. Hal ini terlihat dari kepemilikan wilayah daratan di Indonesia.
Data menunjukan 71 % dikuasai korporasi kehutanan. Sedangkan 16% dikuasi oleh korporasi perkebunan skala besar. Para konglomerat juga turut menguasai 7%. Sementara rakyat kecil, hanya menguasai sisanya yang jumlahnya kurang dari 5%.
Dari presentase tersebut menjelaskan 1 orang terkaya di Indonesia menguasai 50,3 % kekayaan nasional dan 10 % orang terkaya menguasai 7 % kekayaan nasional.
Langkah mundur reforma agraria di Indonesia terjadi dalam semua aspek, mulai dari tingkat struktur hukum dan proses perumusan kebijakan. Salah satunya tidak adanya kemauan politik dari pemerintahan Jokowi – JK untuk menjalankan janjinya menempatkan reforma agrarian menjadi prioritas nasional dalam pembangunan Indonesia. Hal ini terlihat keengganan otoritas sipil menandatangani Perpres Reforma Agraria yaitu Peraturan Presiden no.45/2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017. Dengan kata lain, pemerintahan Jokowi-JK justru mengingkari programnya sendiri yaitu Nawacita butir ke-5.
Kebijakan pemerintah yang kontra produktif nampak dalam perubahan Peraturan Menteri LHK tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perhutani (Permen LHK No.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017. Dalam kebijakan tersebut, perhutanan sosial dipaksa masuk dalam skema reforma agraria. Padahal dalam pelaksanaannya keduanya memiliki skema hukum yang sangat berbeda secara konseptual. Dalam reforma agrarian, hak atas tanah masyarakat diperkuat secara legal forma. Sebaliknya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 35, konsep Perhutanan Sosial memaksa masyarakat mengakui status hutan negara dalam wilayah adatnya. Padahal selama ini, pengelolaan kawasan hutan oleh pemerintah sangat buruk. Hal ini sangat berpotensi melanggengkan konflik antara masyarakat dengan pemerintah maupun korporasi swasta yang saling berusaha mengakui kepemilikan atas tanah.
Selain itu, langkah mundur juga dirasakan dalam proses pembentukan badan/lembaga otoritatif pelaksana reforma agrarian. Pasalnya tim pelaksana ditempatkan di bawah Kementrian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Dengan tiga pokja yang seluruhnya diketuai oleh pihak pemerintah yaitu Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementrian LHK), Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kementerian Desa
Sementara tuntutan untuk membentuk badan/lembaga otoritatif pelaksana reforma agraria malah dikerdilkan menjadi tim pelaksana reforma agraria yang berada di bawah Kementrian Kordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan dibagi ke dalam tiga Pokja yang diketuai oleh Kementrian LHK, Kementiran ATR//BPN, dan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementrian Desa PDTT).
Dalam pelaksanaannya, sikap KLHK yang enggan menerapkan skema reforma agraria di Jawa, Bali dan Lampung juga kontribusi menjadi hambatan. KLHK menolak penerapannya dengan alasan tiga wilayah tersebut sudah kurang dari batas minimum 30 % kawasan hutan. Kebijakan ini dinilai sebagai standar ganda yang sedang ingin didorong pemerintah mengingat banyaknya izin-izin tambang, konsesi-konsesi perkebunan besar dan tanah-tanah terlantar Perhutani yang seharusnya ditertibkan malah dipertahankan.
Dalam puncak aksi Hari Tani Nasional 2017 dengan tema bersama Indonesia Darurat Agraria, massa menuntut menuntut adanya penyelesaian konflik agraria di daerah masing-masing serta pemerintah Jokowi-JK melaksanakan reforma agraria yang sejati, yakni reforma agraria yang berlandaskan TAP MPR No. IX/2001, UUPA 1960, dan UUD 1945 sebagai pondasi dasar pengelolaan kekayaan agraria nasional yang berkeadilan dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Penulis : Sekar Banjaran Aji