Hari Kebebasan Pers Dunia 2016: Stimulator Perbaikan Kebijakan Pers di Indonesia

Hari Kebebasan Pers Dunia 2016: Stimulator Perbaikan Kebijakan Pers di Indonesia

Selasa, 3 Mei 2016

Pembatasan akses jurnalis ke Papua, kriminalisasi terhadap wartawan serta pemblokiran terhadap situs-situs dalam jaringan (online), mewarnai perayaan Hari Kebebasan Pers Dunia, yang diproklamirkan oleh Majelis Umum PBB dalam Deklarasi Sofia A/DEC/48/432 tahun 1993 yang jatuh setiap tanggal 3 Mei. Perayaan tahunan ini juga menandai 25 tahun Deklarasi Windhoek 1991 yang menandaskan prinsip-prinsip kemandirian dan keberagaman dalam jurnalisme sebagai bagian penting dalam perlindungan kebebasan berekspresi dan berpendapat, yang diakui PBB sejak tahun 1948. Prospek kebebasan pers di Indonesia setelah 23 tahun Deklarasi Sofia dan 68 tahun sejak pengakuan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dalam beberapa sisi justru menghadapi kemunduran yang sistematis, akibat implementasi berbagai kebijakan yang cenderung represif.

Data awal Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menemukan telah terjadi setidaknya enam kasus kekerasan terhadap jurnalis pada paruh pertama tahun 2016. Kasus-kasus tersebut mencakup perampasan foto jurnalis Radar Malang (10 Februari 2016), intimidasi fotografer harian lokal Jawa Barat saat meliput kerusuhan di Lembaga Permasyarakatan Banceuy (23 April 2016), kekerasan terhadap jurnalis Padang TV dan Harian Koran Padang (19 April 2016), kekerasan terhadap wartawan saat meliput persidangan di PN Tanjungkarang, Lampung (14 Maret 2016), kekerasan terhadap wartawan di Bulukumba, Sulawesi Selatan (8 Maret 2016) dan pengusiran wartawan di Kabupaten Dogiyai, Papua (25 April 2016). Kasus-kasus tersebut melengkapi 47 kasus kekerasan terhadap pers yang terjadi sepanjang tahun 2015, yang umumnya berupa tindakan intimidasi, penganiayaan, pelarangan liputan dan perampasan hasil jurnalistik yang dikompilasi oleh Alianji Jurnalis Independen.

Tindakan penyensoran sewenang-wenang, tanpa adanya suatu prosedur yang jelas dan akuntabel, juga telah menjadi ancaman baru terhadap kebebasan terhadap pers, khusunya yang menggunakan medium dalam jaringan, termasuk blog. Penyensoran semena-mena terhadap situs atau blog di dunia maya merupakan bagian dari pelanggaran terhadap kebebasan untuk menyebarluaskan informasi secara online (the right to blog), yang juga dijamin oleh ketentuan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik. Sejak 2012, intimidasi dan penyensoran terhadap situs-situs berita dalam jarinan dan blog telah menjadi perhatian serius Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Menurut Pelapor Khusus PBB, praktik “jurnalisme online” mampu “memperkaya lanskap media dengan meningkatkan akses ke sumber informasi, menstimulasi analisis terhadap informasi dan memajukan keberagaman opini, terutama dalam masa-masa krisis”.

Sementara itu, lanskap kebijakan pers di Indonesia saat ini belum juga memperlihatkan perbaikan yang berarti. Kehadiran UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang saat ini tengah dalam proses revisi di DPR, praktis menjadi salah satu wajah mundur penegakan kebebasan pers di Indonesia, terutama aktivitas pers di dunia maya. Belum lagi, sejumlah rancangan kebijakan seperti Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang memuat pasal-pasal pemidanaan terhadap proses peradilan (contempt of court), serta pidana pencemaran nama baik atas dasar profesi (Pasal 271 ayat [2]), dan RUU Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan, yang berpotensi mengancam independensi, otonomi dan kritisisme pers terhadap sistem sosial dan politik di Indonesia.

Konsiderans UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, bahwa praktik kebebasan pers merupakan wujud dari pengejawantahan kedaulatan rakyat yang menjadi fundamen ketatanegaraan sebagaimana dimandatkan UUD 1945. Sayangnya mandat tersebut justru menghadapi potensi pengkhianatan yang serius dari kehadiran beberapa rancangan undang-undang tersebut. Meski seringkali dikatakan sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, dengan jaminan kebebasan pers yang baik, laporan Reporters Without Borders masih menempatkan indeks kebebasan pers Indonesia di posisi 130 di tahun 2016, tidak mengalami perbaikan yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Oleh karena itu ELSAM menekankan, perayaan Hari Kebebasan Pers Dunia tahun ini harus menjadi stimulator bagi perbaikan kebijakan dan praktik penegakan serta pemajuan kebebasan berekspresi di Indonesia. Ditambah lagi, perayaan Hari Kebebasan Pers Dunia tahun 2016 berfokus pada tiga isu utama mencakup (1) kebebasan atas informasi sebagai kebebasan fundamental dan hak asasi manusia, (3) perlindungan terhadap kebebasan pers dari penyensoran dan pengintaian (surveillance) yang melampaui batas, serta (3) jaminan keamanan bagi kegiatan jurnalistik baik online maupun offline.

Semestinya, perayaan ini dijadikan impuls bagi Pemerintah Indonesia untuk mengingat kembali komitmen hak asasi manusia, serta menyelaraskan berbagai kebijakan persnya dengan prinsip-prinsip perlindungan pers sebagaimana termaktub baik di dalam UUD 1945 maupun Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik. Indonesia harus melangkah jauh lebih baik dalam praktik maupun kebijakan untuk secara sungguh-sungguh menempatkan kebebasan pers sebagai bagian penting kebebasan berekspresi, sekaligus pilar dari demokrasi.

Jakarta, 3 Mei 2016.

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Wahyudi Djafar (Peneliti/Deputi Direktur PSDHAM ELSAM), telepon: 081382083993, atau Miftah Fadhli (Peneliti ELSAM), telepon: 087885476336.

A R T I K E L T E R K A I T

Rabu, 5 Jul 2017
Rilis Pers Koalisi Selamatkan Komnas HAM “Seleksi Komnas HAM; Ada Apa...
Senin, 15 Jan 2018
ELSAM- Bangkok. Keterlibatan generasi muda dalam perjuangan penegakkan hak asasi manusia khususnya di Asia Pasifik sangat...
+