ELSAM Siapkan Naskah Pembanding untuk Revisi UU ITE

ELSAM Siapkan Naskah Pembanding untuk Revisi UU ITE

Senin, 25 Jan 2016

ELSAM, Jakarta - Bergulirnya wacana perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pemerintah kembali menaikkan tensi perdebatan tentang penatakelolaan internet (internet governance), antara masyarakat sipil, sektor swasta, dengan Pemerintah. Berbagai pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi online atas nama penegakan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 UU ITE. Penggunaan pasal represif ini semakin meningkat selama satu dasawarsa, sehingga melahirkan pertanyaan di kalangan masyarakat sipil tentang sejauh mana keseriusan Pemerintah untuk membentuk regulasi internet yang memenuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional.

Di sisi lain, naskah rancangan perubahan UU ITE yang telah diserahkan Pemerintah ke DPR RI untuk dibahas, secara gamblang mengabaikan sumber persoalan yang selama ini menjadi penyebab pelanggaran hak asasi manusia dalam jaringan (online). Menyikapi hal itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) telah menyelenggarakan diskusi kelompok terfokus, pada Senin (25/1), untuk menjembatani diskursus hak asasi manusia dan penatakelolaan internet antara masyarakat sipil, sektor swasta, dengan Pemerintah. Diskusi mengundang akademisi, Komisi Nasional HAM, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi I DPR RI, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sejumlah organisasi non-pemerintah seperti LBH Pers, ICT Watch, ICJR, Safe Net, Asosiasi Jurnalis Independen, serta dari kalangan sektor swasta, yang diwakili MASTEL dan APJII. Pertemuan ini juga sekaligus memberikan masukan bagi penyusunan masukan naskah akademik RUU Perubahan UU ITE, yang akan menjadi naskah pembanding atas naskah inisiatif pemerintah.

Dalam presentasinya, Roichatul Aswidah, Komisioner Komnas HAM, menyatakan bahwa hak atas kebebasan berekspresi secara konstitusional dapat dibatasi namun prinsip-prinsip pembatasannya harus merujuk pada instrumen hukum HAM internasional seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik. “Hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat bisa dibatasi, misalnya, karena untuk menghormati hak atau nama baik orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum. Di Indonesia yang paling sulit karena esensi pembatasan nilai hak agama tidak ada referensi hukum internasional,” tegas Roichatul.

Di sisi lain, pembatasan hak atas kebebasan berekspresi dalam Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 UU ITE sama sekali tidak mencerminkan pengejawantahan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Shinta Agustina, ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, mengungkapkan bahwa UU ITE telah melanggar asas lex scripta dan lex certa menurut asas-asas hukum pidana. “Pengaturan delik atau pidana dalam UU ITE itu salah dalam konteks perumusannya yang tidak jelas, seperti istilah ‘mendistribusikan’ atau ‘membuat dapat diaksesnya’ dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik,” ungkap Shinta. “Kekeliruan dalam kasus-kasus ITE juga ada pada aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum sebelum melakukan penangkapan seharusnya memberikan kesempatan untuk membuktikan apakah hal tersebut [tuduhan dalam pencemaran nama baik] benar atau tidak,” sambungnya.

Kritik masyarakat sipil terhadap penegakan UU ITE berfokus pada dampak pemidanaan UU ITE yang menimbulkan ketakutan bagi publik untuk memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi seperti mengungkapkan gagasannya atau kritik terhadap kinerja pejabat publik. Damar Juniarto, pegiat kebebasan berekspresi dari Safe Net, menyebutkan bahwa sejak 2008 kasus-kasus yang menggunakan Pasal 29 tentang pengancaman selalu melibatkan whistleblower sebagai pihak yang dilaporkan. Hal ini tentu saja akan menghambat proses pembuktian hukum dalam kasus-kasus penting, misalnya korupsi.

Arfi Bambani dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ardi Sutedja dari Masyarakat Telematika (Mastel) Indonesia menyoroti betapa sempitnya cakupan inisiatif perubahan UU ITE, yang hanya berkutat pada ketentuan pemidanaan. Padahal cakupan persoalan teknologi informasi yang harus diatasi melalui pembentukan regulasi, banyak yang harus dijawab. Diskusi ini diharapkan menjadi masukan penting untuk Pemerintah dan DPR dalam merumuskan kebijakan penatakelolaan internet yang tepat dan sejalan dengan komitmen pemajuan dan penegakan hak asasi manusia.

Penulis: Miftah Fadhli Editor: Wahyudi Djafar

A R T I K E L T E R K A I T

Kamis, 10 Des 2015
Conflict of interests and massive transactional politics among authorities at elite level has given bad impacts...
Rabu, 9 Sep 2020
ELSAM bekerja sama dengan RSPO mendiskusikan sejumlah pokok dalam resolusi tersebut bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil lain dalam webinar “Workshop Masyarakat Sipil: Catatan Draft II Implementasi Resolusi 6D General Assembly 15 RSPO”,
+