Committee on Development Effectiveness Harus Memastikan Tidak Adanya Pelemahan Perlindungan Sosial dan Lingkungan Dalam Draft Ketiga Perubahan Safeguards World Bank

Committee on Development Effectiveness Harus Memastikan Tidak Adanya Pelemahan Perlindungan Sosial dan Lingkungan Dalam Draft Ketiga Perubahan Safeguards World Bank

Rabu, 20 Jul 2016
Jakarta, 20 Juli 2016 - Committee on Development Effectiveness (CODE), yakni komite yang bertugas mendukung Executive Director’s World Bank dalam menilai efektifitas pembangunan, memberikan pedoman arah strategis, memonitor kualitas dan hasil operasi World Bank, pada Rabu, 20 Juli 2016, mengadakan pertemuan di Washington (USA) membahas mengenai draft perubahan (ketiga) tentang Environmental and Social Framework (ESF). Selama ini, Presiden World Bank, Jim Yong Kim memastikan bahwa draft perubahannya tidak mengurangi mutu perlindungan sosial dan lingkungan di mana proyek World Bank berjalan. Setiap Draft yang mengurangi tingkat perlindungan akan secara langsung membatalkan komitmen tersebut. Gabungan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dari berbagai negara telah mengidentifikasi dan membuat daftar pertanyaan untuk mendorong CODE menganalisis perubahan ESF dan untuk mengajak Manajemen Bank -sebelum atau selama- pertemuan CODE untuk menilai apakah draft ini mengurangi eksistensi perlindungan yang ada, serta melanggar komitmen Presiden Kim dan kewajiban Bank kepada masyarakat untuk mendukung hal tersebut. (Lihat http://www.safeguardcomments.org/wb-safeguard-policy-ngo-comments.html) Jika ternyata dalam draft perubahan ESF terdapat pelemahan atas perlindungan social dan lingkungan, gabungan organisasi masyarakat sipil dari berbagai negara mendesak CODE untuk mengirim kembali ke manajemen untuk penyusunan demi memastikan bahwa masyarakat yang terkena proyek dan lingkungan akan dilindungi pada tingkat yang sama sesuai dengan standar perlindungan yang ada. Pengalaman dari beberapa dekade terakhir telah menyebabkan meningkatnya kesadaran bahwa pembangunan berkelanjutan tidak dapat dicapai melalui proyek-proyek yang memiskinkan masyarakat dan merusak lingkungan. Hal ini menyebabkan pembentukan safeguards World Bank yang dimaksudkan untuk memastikan standar penilaian lingkungan, pengungkapan informasi, konsultasi dengan masyarakat yang terkena dampak, keterbukaan informasi, dan pemulihan mata pencaharian, perlindungan hutan dan keanekaragaman hayati dan gol lainnya. Kebijakan upaya perlindungan yang dirancang adalah untuk menjamin standar tertentu perlindungan sosial dan lingkungan di proyek World Bank, bahkan jika perlindungan ini tidak tersedia dalam hukum nasional. Pengakuan akan ketidakseimbangan antar negara, di mana hak-hak masyarakat sering dilanggar, merupakan faktor penting dalam pengembangan kebijakan (safeguard’s) ini, seperti pengakuan bahwa penggunaan dana World Bank sering menyebabkan dampak lebih besar dari proyek yang ada dan, menyebabkan risiko tinggi atas kerusakan lingkungan dan masalah sosial bagi masyarakat lokal, dibandingkan dengan skenario "jika tidak ada proyek" di sana. Meskipun kegagalan World Bank untuk secara komprehensif menerapkan kebijakan perlindungan telah menghambat efektivitas, namun World Bank telah menetapkan benchmark global seperti yang telah mereka jalankan, yakni lembaga keuangan lain untuk mengadopsi kebijakan lingkungan dan sosial yang sama. Organisasi masyarakat sipil belum mengetahui sejauh mana isi dari draft ketiga perubahan ESF World Bank. Namun, jika merujuk pada perlindungan lingkungan dan sosial (Environmental and Social Framework) yang kini berlaku, draft kedua perubahan ESF World Bank mewakili bahaya lemahnya perlindungan bagi masyarakat yang terkena proyek serta bagi lingkungan. Untuk itu CODE harus waspada dalam memastikan bahwa Draft Ketiga tidak terus melemahkan kebijakan perlindungan yang ada. Usulan draft kedua perubahan EFS sebagian besar menghilangkan capaian prestasi dari dekade terakhir. Sementara beberapa area baru seperti tenaga kerja dan non-diskriminasi telah dimasukkan, keuntungan ini telah dibatalkan oleh penggantian persyaratan terikat waktu yang jelas oleh bahasa samar, celah, prinsip yang fleksibel dan standar nasional, bergantung pada "sistem peminjam" untuk menentukan proyek sosial dan persyaratan lingkungan. Dalam rangka mengatasi kondisi lingkungan dan sosial yang memburuk di banyak negara-negara klien Bank (dan global), ada kebutuhan World Bank untuk mendorong ke atas harmonisasi standar lingkungan dan sosial global. Pelemahan serius dari standar lingkungan dan sosial tidak akan mengurangi biaya, tapi akan membawa World Bank untuk pada risiko memburuknya reputasi secara signifikan. Untuk saat ini, Bank telah mampu mengklaim bahwa investasi "nilai tambah" karena manfaat dari proyek mendukung perlindungan lingkungan dan sosial sehingga meningkatkan kualitas proyek dan keberlanjutan. Klaim ini selanjutnya tidak layak jika ternyata pada draft ketiga perubahan ESF kembali terdapat atau justru makin melemahkan perlindugan yang ada. Organisasi masyarakat sipil dari berbagai negara meminta CODE untuk memastikan bahwa usulan pelemahan dan masalah harus diperbaiki, termasuk:
  • Materi pelemahan yang menyeluruh tentang perlindungan safeguard melalui pengenalan dengan jelas dan fleksibel tentang apa perlindungan akan diterapkan untuk setiap proyek dan ketika (termasuk konten yang diperlukan, waktu,dll) ada penggunaan istilah yang tidak konsisten dan kontradiktif
  • Pelemahan besar dari uji kelayakan dan persyaratan lainnya untuk penggunaan sistem peminjam;
  • Pelemahan persyaratan untuk perantara keuangan (FIs);
  • Pelemahan perlindungan untuk habitat kritis dan kawasan lindung;
  • Pengenalan meningkat hambatan bagi masyarakat yang terkena dampak mengakses Panel Inspeksi;
  • Pelemahan perlindungan untuk proyek-proyek dibiayai;
  • Pelemahan pengungkapan dan persyaratan konsultasi;
  • Pelemahan perlindungan bagi masyarakat adat.
Selain itu, draft terakhir yang diusulkan dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah substansial yang berkaitan dengan tenaga kerja (meskipun sudah dimasukkannya standar baru tenaga kerja), masyarakat adat, jenis kelamin, hak atas tanah dan iklim yang tidak selalu dianggap pelemahan kebijakan saat ini, tapi yang gagal untuk menanggapi keprihatinan utama masyarakat sipil yang diangkat berulang kali dalam konsultasi selama 4 tahun terakhir. Atas upaya pelemahan yang dicurigai muncul dalam draft perubahan (ketiga) tentang Environmental and Social Framework (ESF), organisasi masyarakat sipil berbagai Negara telah mengirim surat kepada Committee on Development Effectiveness; Executive Directors; serta seluruh World Bank Group agar memastikan tidak ada pelemahan dalam draft ketiga perubahan ESF. -- Organisasi Masyarakat Sipil Penandatangan Surat terdiri dari: Coalition of the Flemish North-South Movement (Belgium), Alyansa Tigil Mina (Philippines), Bank Information Center (USA), Both ENDS (Netherlands), Bretton Woods Project (United Kingdom), ELSAM – Institute for Policy Research and Advocacy (Indonesia), Ecological Justice (Indonesia), Forest Peoples Programme (United Kingdom), Gender Action (USA), Inclusive Development International (USA), Indonesian Legal Resource Center (Indonesia), International Accountability Project (USA), International Network on Displacement and Resettlement, International Planned Parenthood Federation (United Kingdom), Green Watershed (China), NGO Forum on ADB (Philippines/Regional), Social Justice Connection (Canada), Sri LankaNature Group, Transformasi untuk Keadilan (Indonesia), ‘Ulu Foundation (USA), Urgewald (Germany), WALHI West Java (Indonesia). (Surat dan analisa dilihat di http://www.safeguardcomments.org/wb-safeguard-policy-ngo-comments.html)

Jakarta, 20 Juli 2016

Kontak: Rio Ismail / Ecological Justice (081290230558) Uli Parulian Sihombing / ILRC (087876689771) Rahmawati R. Winarni / TuK Indonesia (081310607266) Meiki / WALHI West Java (085721452117) Andi Muttaqien / ELSAM (08121996984)

A R T I K E L T E R K A I T

Selasa, 5 Sep 2017
ELSAM, Makassar- Mekanisme pemblokiran konten internet di Indonesia masih menuai banyak persoalan. Jika melihat praktik dan...
Selasa, 20 Feb 2018
Institute for Policy Research and Advocacy (ELSAM), established in August 1993 in Jakarta, is a policy...
+