Campak dan Gizi Buruk di Asmat dan Tanggung Jawab Korporasi

Campak dan Gizi Buruk di Asmat dan Tanggung Jawab Korporasi

Kamis, 18 Jan 2018

Pernyataan Pers ELSAM

Campak dan Gizi Buruk di Asmat dan Tanggung Jawab Korporasi

 

Jakarta – Seminggu ini Harian Kompas mengangkat tentang wabah campak dan gizi buruk yang tengah melanda Kabupaten Asmat, Papua. Campak dan gizi buruk yang diderita masyarakat di Asmat memperlihatkan hak penikmatan standar kesehatan tertinggi sebagai salah satu hak dasar setiap manusia belum dijamin secara optimal. Padahal Presiden Joko Widodo telah berikrar untuk membangun Indonesia dari pinggiran. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan hak atas kesehatan sebagai keadaan fisik, mental dan sosial yang lengkap, dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan.  Pemenuhan hak kesehatan mensyaratkan adanya akses terhadap fasilitas dan layanan perawatan kesehatan yang memadai, serta tindakan negara yang tepat terkait dengan faktor penentu kesehatan seperti faktor sosial, ekonomi, makanan, air dan sanitasi, kondisi kerja, perumahan, dan kemiskinan. Selain itu, terdapat persinggungan antara  hak atas kesehatan  dengan dimensi  hak asasi manusia lainnya, termasuk hak atas makanan, air, perumahan, pekerjaan, pendidikan, kehidupan, non-diskriminasi, privasi, akses terhadap informasi, larangan terhadap penyiksaan atau perlakuan yang kejam.

Lebih jauh, Komentar Umumnya 14, Komite untuk Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Perserikatan Bangsa-Bangsa) memberikan standar mengenai kewajiban penikmatan hak atas kesehatan, yang meliputi  elemen ketersediaan, keteraksesan, dan kualitas. Ketiga elemen ini mensyaratkan keberadaan tenaga medis  dan paramedis yang profesional dan  terlatih dengan  jumlah yang memadai. Selain itu,  pemerintah  juga harus menjamin ketersediaan   obat-obatan  yang esensial, termasuk vaksin campuk. Elemen penting lainnya yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah  berupa keteraksesan fasilitas kesehatan yang dapat  terjangkau oleh semua orang.

Namun demikian, apabila melihat keberulangan peristiwa gizi buruk di Asmat Papua, yang dibarengi wabah campak menunjukkan kegagalan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, baik Provinsi Papua maupun Kabupaten Asmat dalam menjamin penikmatan  hak kesehatan   secara bertahap maju (realisasi progresif). Tindakan reaktif yang diambil oleh Pemerintah tentu belum mencukup untuk mengatasi tragedi kesehatan yang terus berulang  terjadi di Papua. Sebaliknya justru pembangunan sektor kesehatan  cenderung menunjukkan kemunduran  (realisasi retrogresif). Pemberian imunisasi yang  belum optimal dan kekurangan tenaga medis terhadap mencegah penyakit menular campak di Papua menunjukkan situasi tersebut. Hal ini dapat dimaknai  pemerintah belum secara maksimal mengerahkan sumber daya yang tersedia dan  menetapkan prioritas untuk menangani permasalahan kesehatan, khususnya  bagi kelompok rentan anak dan perempuan, termasuk  wilayah-wilayah terpencil di Papua.

Di samping itu, peristiwa di Asmat juga menunjukkan kegagalan Pemerintah untuk menjamin hak atas pangan yang paling mendasar agar setiap warga negara bebas dari kelaparan dan kekurangan gizi.  Komentar Umum 12, Komite untuk Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya menegaskan  kewajiban pemerintah dalam menjamin hak atas pangan harus memperhatikan  ketersediaan, aksesibilitas, dan keberlanjutan pangan. Bahkan pemerintah harus mengambil tindakan afirmasi melalui program khusus untuk bagi  kelompok rentan  seperti anak-anak,  perempuan, masyarakat adat,  Gizi buruk dan wabah campak yang menjadi penyebab kematian anak di Asmat menjadi bukti empirik kegagalan pemerintah  menunaikan kewajiban untuk menghapus kelaparan dan kekurangan gizi.

Sementara itu, Pemerintah juga terikat komitmennya untuk melaksanakan Agenda Tujuan Pembangunan Keberlanjutan (Sustainable Development Goals). Namun demikian, peristiwa di Asmat justru menunjukkan sebaliknya karena Pemerintah terancam gagal dalam mewujudkan apa  diniatkan dalam SDG untuk  mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan memperbaiki gizi. Kematian 63 anak di Asmat akibat wabah campak dan gizi buruk mengkonfirmasi potensi kegagalan Pemerintah untuk merealisasikan tujuan ini. Lebih jauh, tujuan untuk memastikan kehidupan yang sehat  dan meningkatkan kesehatan untuk segala usia serta mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan juga terancam tidak tercapai. Sebagian besar perempuan Asmat  yang hamil dan menyusui dalam kondisi  gizi buruk memperlihatkan realita sebaliknya.

Tragedi kemanusiaan ini memunculkan pertanyaan mendasar sampai sejauhmana keberadaan banyak korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam, baik perkebunan, kehutanan, maupun pertambangan bertanggung jawab terhadap pernghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Semestinya seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Papua berperan dalam penghormatan hak asasi manusa, termasuk hak atas pangan, hak atas kesehatan, dan hak atas pembangunan serta keadilan dan kesetaraan gender.

Prinsip-Prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang disahkan pada 2011 oleh Dewan HAM PBB mengatur bahwa korporasi sebagai organ khusus dari masyarakat harus memperhitungkan dan menilai dampak negatif keberadaan atau produk, layanan, maupun operasionalnya yang berpotensi mengurangi, menghapus, atau menghambat penikmatan hak asasi manusia. Tanggung jawab tersebut berlaku bagi semua perusahaan tanpa memperhatikan ukuran, sektor, konteks operasional, kepemilikian, dan strukturnya. Selanjutnya, Prinsip-Prinsip Panduan membebankan tanggung  jawab melakukan uji tuntas hak asasi manusia untuk memahami dampak potensial hak asasi manusia dan mengembangkan  sistem untuk mencegah dan mengatasi pelanggaran, termasuk hak atas kesehatan, hak atas pangan, hak atas pembangunan, serta keadilan dan kesetaraan gender.

Ekspansi hutan Papua untuk mendorong investasi pertambangan, hutan tanaman industri, dan perkebunan sawit berdampak  semakin menurunnya kawasan hutan masyarakat hukum adat di wilayah Papua yang masih menggantungkan hidupnya pada hasil hutan.  Ekspansi tersebut pada akhirnya akan berdampak pada ketersedian dan kedaulatan pangan  yang dihasilkan dari hutan seperti hutan sagu, Padahal sagu selain menjadi identitas bagi masyarakat hukum adat Papua, sagu juga menjadi  makanan khas Papua.  Oleh karena itu, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Papua harus mulai  mengidentifikasi   keberadaan mereka yang berdampak terhadap hak atas pangan, hak atas kesehatan, hak atas pembangunan, serta keadilan dan kesetaraan gender. Pada titik ini,  perusahaan  dapat berperan sebagai mitra bagi pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) melalui  produk, layanan, dan operasional.  Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dapat dijadikan panduan bagi  perusahaan  untuk menyelaraskan strategi  dalam rangka  berkontribusi  terhadap pencapain Tujuan Pembangunan berkelanjutan.

Berdasarkan situasi seperti telah diuraikan di atas, ELSAM menyampaikan beberapa desakan sebagai berikut:

  1. Pemerintah perlu melibatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Papua untuk terlibat dalam upaya penghormatan terhadap hak atas pangan, hak atas kesehatan, hak atas pembangunan, dan keadilan serta kesetaraan gender sebagaimana telah tercantum dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
  1. Pemerintah perlu  mendorong seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Papua untuk segera melakukan uji tuntas hak asasi manusia untuk mencegah layanan, produk, dan operasional mereka melanggar   hak atas pangan, hak atas kesehatan, hak atas pembangunan masyarakat Papua;
  1. Pemerintah perlu untuk mendorong seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Papua untuk memberikan pemulihan kepada masyarakat Papua yang terdampak operasional mereka

Jakarta, 18 Januari 2018

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Andi Muttaqien (Deputi Direktur Advokasi) 08121996984; Adzkar Ahsinin (Peneliti ELSAM): 085694103959,atau Sekar Banjaran Aji (Peneliti ELSAM), telepon: 081287769880.

A R T I K E L T E R K A I T

Jumat, 9 Apr 2021
Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan ELSAM dan Indonesia Global Compact Network (IGCN) meluncurkan aplikasi berbasis website Penilaian Risiko Bisnis dan HAM atau PRISMA, Selasa (23/02) lalu. 
Kamis, 2 Mar 2017
ELSAM, Jakarta- Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang panel lanjutan uji materiil Undang-Undang Administrasi Kependudukan terkait pengosangan...
+