786 Pasal Diatur di RKUHP, Rentan Terjadi Over-Criminalisation

786 Pasal Diatur di RKUHP, Rentan Terjadi Over-Criminalisation

Selasa, 8 Sep 2015
ELSAM, Jakarta – Peneliti ELSAM Wahyudi Djafar menyatakan RKUHP saat ini tidak jauh berbeda dengan naskah RKUHP pada tahun 2012 dan 2005. Hal ini diungkapkannya ketika Aliansi Nasional untuk Reformasi KUHP, termasuk ELSAM, diundang oleh Komisi III DPR RI untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) tentang Rancangan KUHP (RKUHP), pada Selasa (8/9). Komisi III DPR RI juga mengundang akademisi Prof. Hikmahanto Juwana dan kriminolog Dr. Anggi Aulina agar dapat memperluas khasanah diskusi ini. “Kami mengkritik untuk naskah saat ini terlalu banyak ketentuan yang diatur, yaitu mencapai 786 pasal dan rentan terjadinya over-criminalisation,” kata Wahyudi Wahyudi juga mengkritisi Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyatakan model kodifikasi RKUHP sebagai kodifikasi total. Menurutnya, hal ini akan berimplikasi langsung terhadap semua ketentuan pidana yang berada di luar KUHP, aturan pidana dalam Peraturan Daerah, hukum pidana adat dan hukum internasional. Lebih lanjut, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menawarkan mekanisme pembahasan yang efektif dengan cara bertahap dan tidak terburu-buru. “Sehingga tidak akan mengurangi nilai-nilai substantif yang terkandung di dalam masing-masing pasal di RKUHP,” ujarnya. Model pembahasan bertahap ini, tambahnya, dapat ditempuh melalui sistem clustering atau melalui sistem panel ahli yang diundang dalam pembahasan RKUHP. Selain itu, Aliansi juga menyatakan penolakannya terhadap pemberlakuan hukuman mati sebagai salah satu bentuk pemidanaan dalam RKUHP. Menanggapi pemaparan Aliansi tersebut, seluruh anggota Komisi III DPR RI yang menghadiri RDPU tersebut sepakat bahwa ketentuan pidana mati tetap dimuat dalam RKUHP dengan mengambil ilustrasi dari massifnya peredaran narkotika di tanah air. Hal ini ditekankan oleh Arsul Sani (F-PPP), Taufiqulhadi (F-P. Golkar), Dwi Ria Latifa (F-PDIP), dan John Kenedy Aziz (F-P.Golkar). Menurut John Kenedy Aziz, penerapan hukuman mati mampu memberikan efek jera terhadap penurunan angka kejahatan narkotika di Indonesia. Sementara menanggapi banyaknya ketentuan yang diatur dalam RKUHP, menurut Taufiqulhadi, jumlah pasal RKUHP yang mencapai 786 pasal tidak akan melahirkan over-criminalisation karena di Indonesia diperlukan aturan yang mendetail. Meskipun terdapat penolakan terhadap beberapa pandangan Aliansi, namun untuk hal yang lainnya beberapa anggota Komisi III sepakat dengan pemaparan Aliansi, seperti kodifikasi total yang dikhawatirkan akan menimbulkan amandemen KUHP serta pentingnya pembahasan RKUHP yang efektif. Dwi Ria Latifa dari Fraksi PDIP juga menanyakan kepada Aliansi perihal pengaturan hukum pidana adat di dalam RKUHP, mengingat Hukum Nagari di Sumatera Barat masih dinilai efektif di tengah masyarakat. Menanggapi pandangan-pandangan anggota Komisi III terkait hukuman mati, Wahyudi menyampaikan survey dan riset berbagai pihak, seperti PBB dan Dewan Riset Amerika Serikat, tidak menemukan adanya efek jera dari pemberlakuan hukuman mati. Ia juga merujuk Protokol Opsional II Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik yang sudah mengatur pelaksanaan hukuman mati hanya dimungkinkan untuk kejahatan yang paling serius (the most serious crime) saja, dan kejahatan narkotika tidak masuk dalam kategori tersebut. “Hukuman mati juga akan berdampak kepada anggota keluarga terpidana mati (co-victims) yang nantinya mereka akan mengalami setidaknya 10 fase penderitaan yang harus dialami,” tambahnya. Khusus mengenai aspek hubungan pidana adat dengan RKUHP, peneliti ICJR Anggara Suwahju menyampaikan hingga saat ini tidak ada koneksi langsung antara peradilan negara dengan peradilan adat/pidana adat. “Terkait pidana adat sebaiknya di KUHP mengatur pula hubungan peradilan negara dengan peradilan adat,” imbuhnya. Melalui RDPU ini diharapkan agar komisi III DPR RI dapat mempertimbangkan masukan dan rekomendasi Aliansi Nasional untuk Reformasi KUHP dalam pembahasan RKUHP di masa mendatang.[] Penulis: Benhard RF Sumigar Editor: Ari Yurino

A R T I K E L T E R K A I T

Rabu, 4 Nov 2015
Siaran Pers Konferensi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Indonesia : Menciptakan Peluang...
Senin, 21 Okt 2019
Komitmen pemerintah untuk menerapkan prinsip-prinsip panduan bisnis dan hak asasi manusia (United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGPs) dalam operasional bisnis perlu diterjemahkan ke dalam sejumlah langkah konkret.
+