Permohonan Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama Terhadap Undang-undang Dasar 1945
Sebagaimana diketahui, tiga bulan yang lalu, tujuh lembaga swadaya masyarakat dan empat tokoh nasional meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan larangan penafsiran agama-agama yang dianut di Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Ketentuan tersebut dinilai melanggar kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.

Ketujuh LSM itu adalah Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Perkumpulan Pusat Studi HAM dan Demokrasi (Demos), Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

detil...

Ditunggu, Pembentukan Pengadilan HAM "Ad Hoc"
Program pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang ditunggu dalam 100 hari masa pemerintahannya adalah diterbitkannya Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc untuk Penghilangan Orang secara Paksa Periode 1997-1998.
detil...

Program 100 Hari Kabinet Dikritik
komitmen RPJM Nasional itu gagal diintegrasikan dalam rencana program 100 hari pemerintahan KIB II. ”Selama 100 hari pemerintahan KIB II, kami sama sekali tidak bisa menemukan petunjuk tentang adanya langkah-langkah untuk menyelesaikan agenda hukum dan HAM yang dirumuskan dalam program lima tahun sebelumnya,” ujar Agung Putri.
detil...

SBY Belum Lirik HAM
Yang diagendakan SBY dalam 100 hari pertama justru agenda yang bersifat rutin dan reguler

"Kami gagal menemukan di mana agenda HAM dikejar dalam program seratus hari," kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi Masyarakat, Agung Putri, di Jakarta, Selasa 26 Januari 2010.

Agung mengatakan tidak masuknya HAM sebagai agenda 100 hari SBY menjadi sebuah pertanyaan besar. Terlebih lagi setelah banyak kasus terjadi. "Termasuk dibebaskannya Jenderal Muchdi," ujar dia.

detil...

Catatan Program 100 Hari Pemerintahan SBY
Dalam rangka melihat dan menge-evaluasi Program 100 Hari Pemerintahan SBY, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) berencana untuk mengadakan konferensi pers berkaitan dengan catatan ELSAM atas kinerja pemerintahan SBY, khususnya yang berkaitan dengan bidang hukum dan hak asasi manusia.

Press_Release-100_Hari
Program_Kerja_100_Hari_KIB

detil...

Pelaksanaan Hukuman Mati Potensial Langgar Konstitusi
Hukuman mati tidak memiliki landasan empiris, yakni membuat pelaku kejahatan jera atau jumlah kejadian kejahatan itu makin menurun. Bahkan, pelaksanaan hukuman mati potensial melanggar konstitusi.
detil...

Bertindak dengan Beleid Usang
Berbeda dengan KUHP, Rancangan KUHP yang kini drafnya di Sekretariat Negara, menurut pakar hukum Indriyanto Seno Adji, sudah meniadakan hukuman yang jauh dari rasa keadilan itu. Dalam Rancangan Undang-Undang KUHP sudah diatur model penyelesaian restorative justice atau penyelesaian secara damai di luar pengadilan. Dalam rancangan ini diatur, nilai barang yang dicuri atau digelapkan diubah menjadi Rp 100 ribu. Artinya, di bawah itu dianggap pencurian atau penggelapan ringan. Model hukumannya bisa denda atau kerja sosial.

detil...

Jaksa Agung: Bukti Harus Sesuai UU No 26/2000
Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, bukti dan dokumen yang bisa memperkuat adanya pelanggaran hak asasi manusia berat, seperti pelanggaran kejahatan kemanusiaan dan adanya genosida, harus sesuai dengan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
detil...

Kebebasan dalam Bayang Ambiguitas Masyarakat
Lebih dari satu dasawarsa gerak demokratisasi berjalan, belum juga tercapai suatu kesepakatan solid mengenai pemaknaan kebebasan berekspresi. Terbukti, penyikapan ambigu diekspresikan masyarakat dalam menilai perlu tidaknya dilakukan pelarangan berbagai hasil karya cipta yang terpublikasikan.

detil...

Hukuman Mati Jadi Komoditas Politik
Kamis, 7 Januari 2010 | 02:43 WIB

Jakarta, Kompas - Pemberlakuan hukuman mati sebagai bentuk hukuman yang kejam dan tidak manusiawi masih dijadikan alat politik dalam kampanye pemilu, baik pada Pemilu 2004 maupun Pemilu 2009. Isu itu digunakan untuk mendapatkan kepercayaan publik dan meningkatkan perolehan suara, baik bagi partai politik maupun pasangan calon presiden-calon wakil presiden.

detil...

<< Sebelumnya | Selanjutnya >>