Agenda HAM
<May 2013>
M SSRKJS
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31


Wahyu Wagiman: RSBI Langgengkan Komersialisasi Pendidikan

Sejumlah orangtua siswa bersama aktivis pemerhati masalah pendidikan mengajukan gugatan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 50ayat 3 UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI). Mereka menganggap RSBI bertentangan dengan UUD 1945.

Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional Dinilai Diskriminatif

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut, para Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Wahyu Wagiman, mendalilkan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945 terlanggar akibat berlakunya Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal 50 ayat 30 menyatakan “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”.

UU Intelijen Negara Ancam Kebebasan Sipil

Para pemohon yang tergabung dalam Koalisi Advokasi UU Intelijen Negara, menyatakan pembentukan UU Intelijen sebagai salah satu mandat reformasi, justru melenceng dari yang diharapkan. "UU ini terlalu prematur, dan tidak cukup menjadi pedoman bagi reformasi intelijen, yang di masa lalu banyak melakukan praktik-praktik hitam, yang melanggar hak asasi dan merampas kebebasan warga negara," kata anggota koalisi, Wahyudi Djafar, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1).

16 Pasal UU Intelijen Diuji di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian sebanyak 16 pasal dalam Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang dimohonkan oleh sejumlah LSM pemerhati HAM dan warga negara yang mengaku sebagai korban operasi intelijen. Salah satu kuasa hukum pemohon, Wahyudi Djafar, saat membacakan permohonannya dalam sidang di MK Jakarta, Jumat, mengatakan pemohon menilai 16 pasal yang dinilai mengancam kebebasan hak-hak sipil, perlindungan HAM, dan kebebasan pers.

16 Klausul UU Intelijen Diuji

Sebanyak 16 klausul dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara diuji di Mahkamah Konstitusi, Jumat (27/1/2012). Banyak materi dinilai prematur dan berpotensi menimbulkan praktik intelijen "hitam" seperti pada masa lalu. Hal ini disampaikan para kuasa hukum dari Koalisi Advokasi UU Intelijen Negara, antara lain Wahyudi Djafar, Nur Kholis, dan Taufiq Basari.

Perlukah Revisi Terhadap UU HAM?

Pelaku penyiksaan pada kasus pelanggaran HAM saat ini memang banyak dilakukan oleh aparat negara seperti kepolisian dan TNI, sehingga pelanggaran yang ada dilakukan tanpa adanya tindakan untuk menghukum pelaku. “Seandainya dihukum pun, hanya mendapat hukuman ringan. Hal inilah yang menyebabkan perlindungan HAM di negara kita semakin memburuk”, ungkap Wahyu Wagiman (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) di Kompleks Parlemen, Senayan-Jakarta, Selasa (17/01/2012).

MK Harus Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Intelijen

Dari 2000 sampai 2004, reformasi pertahanan, dan keamanan berjalan baik. Namun, kini seakan berbalik dengan adanya UU Intelijen. Karena itu, uji materi UU Intelijen menjadi ambang batas reformasi pertahanan, dan keamanan. Jika dikabulkan, bandul reformasi akan berjalan positif, demikian sebaliknya, ucap Wahyudi Djafar, kuasa hukum Koalisi Advokasi UU Intelijen, dalam keterangan persnya keapda wartawan, di Jakarta, Selasa (17/1).

Undang-Undang Intelijen Digugat

Menurut Wahyudi Djafar, Koordinator Kuasa Hukum ELSAM, sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut bisa mengancam Hak Asasi Manusia dan kebebasan sipil. "Ada sejumlah definisi dalam pasal-pasal yang multitafsir," kata Wahyudi di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2012.

First   <   61     62    63    64    65     >   Last 

Pelanggaran HAM Masa Lalu
Kebebasan Berekpresi
Reformasi Hukum dan Kebijakan
Bisnis & Hak Asasi Manusia
Anti Penyiksaan
Ratifikasi Statuta Roma

Menilai Peran dan Kinerja Lembaga HAM
ASASI EDISI MARET-APRIL 2013


Selengkapnya
PUBLIC REVIEW TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN (RUU P2H)

Seperti putusan pengadilan, masih saja ditemukan produk hukum berupa regulasi atau peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh pejabat yang dinilai bermasalah atau menimbulkan...
Selengkapnya
Kondisi HAM Memasuki Tahun Politik
ASASI EDISI JANUARI - FEBRUARI 2013


Selengkapnya
ELSAM: Membela Hak Asasi Manusia Untuk Keadilan