Agenda HAM
<May 2013>
M SSRKJS
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31


Kemdikbud: RSBI Memang untuk Siswa di Atas Rata-rata

Suyanto menjelaskan, RSBI sengaja diperuntukkan kepada para siswa yang memiliki keunggulan akademik di atas rata-rata nasional. Mereka yang memiliki potensi akademik standar dapat memanfaatkan Sekolah Standar Nasional (SSN) atau satu level di bawahnya Sekolah Pelayanan Minimal (SPM).

Uji Materi UU Sisdiknas: Kemdikbud "Keukeuh" RSBI Mencerdaskan Bangsa

Sidang uji materi mengenai eksistensi RSBI digelar setelah Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan meminta MK untuk untuk melakukan menguji pasal terkait dalam UU Sisdiknas. Permohonan tersebut berdasarkan penilaian bahwa RSBI bertentangan dengan semangat dan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, menimbulkan dualisme pendidikan Indonesia, bentuk baru liberalisasi pendidikan, dan berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam bidang pendidikan..

RSBI Dinilai Merugikan Hak-hak Orang Miskin

“Hal ini jelas bertentangan dengan paham dan semangat yang dianut UUD 1945. Indonesia negara kesejahteraan (welfare state) dimana pendidikan merupakan barang public (public goods). Bukan barang pribadi (private goods),” ungkap Kuasa Hukum KAKP Wahyu Wagiman, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta, Selasa (06/03).

Pemerintah Bantah RSBI Diskriminatif

Jika pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas tetap dipertahankan potensi pembatasan akses hak warga negara untuk mengenyam kualitas pendidikan yang baik akan terus dilanggar. Para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 32 ayat (1), (2), (3), Pasal 36 UUD 1945.

UU Sisdiknas Dinilai Tidak Bertentangan

Sebelumnya, Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) sebelumnya menuding RSBI bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan tidak saja diskriminatif, inkonstitusional, dan bertentangan dengan UUD 1945 tetapi juga menjadi jurang pemisah antara si miskin dan si kaya.

Pengujian UU Intelijen Negara: Pemohon Harapkan Penjelasan Lebih Substantif

Keterangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dinilai oleh kuasa hukum pemohon uji materi, Wahyudi Djafar, tidak substansial.

Koalisi Anti Penyiksaan : Penjara Jadi Kuburan Baru

Koaliasi Anti Penyiksaan WGAT, Wahyu Wagiman menambahkan penyebab kematian di penjara adalah penyiksaan, baik oleh oknum sipir/polisi maupun tahanan itu sendiri. Kelebihan kapasitas, pungutan liar dan kekerasan menjadi masalah masalah utama dalam penjara. Korbannya bukan hanya tawanan dewasa, tetapi juga anak-anak. Seperti kasus kematian adik-kakak Faisal Basri dan M. Zein yang diduga dianiaya polisi.

WGAT: Tempat Penahanan Jangan Jadi "Kuburan"

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, WGAT berpendapat bahwa kasus-kasus meninggalnya tahanan atau narapidana di tempat-tempat penahanan tersebut merupakan pelanggaran HAM yang perlu mendapat perhatian yang serius dari Polri maupun Kementerian Hukum dan HAM yang membawahi langsung lembaga-lembaga pemasyarakatan di Indonesia," kata Koordinator WGAT Wahyu Wagiman, Sabtu (3/3/2012) di Jakarta.

First   <   57     58    59    60    61     >   Last 

Pelanggaran HAM Masa Lalu
Kebebasan Berekpresi
Reformasi Hukum dan Kebijakan
Bisnis & Hak Asasi Manusia
Anti Penyiksaan
Ratifikasi Statuta Roma

Menilai Peran dan Kinerja Lembaga HAM
ASASI EDISI MARET-APRIL 2013


Selengkapnya
PUBLIC REVIEW TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN (RUU P2H)

Seperti putusan pengadilan, masih saja ditemukan produk hukum berupa regulasi atau peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh pejabat yang dinilai bermasalah atau menimbulkan...
Selengkapnya
Kondisi HAM Memasuki Tahun Politik
ASASI EDISI JANUARI - FEBRUARI 2013


Selengkapnya
ELSAM: Membela Hak Asasi Manusia Untuk Keadilan