Pembukaan dari Asep:
Assalamu'alaikum wr. Wb. Selamat siang Bapak dan Ibu sekalian. Saya ucakan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah hadir hari ini. Diskusi Panel ini adalah proses lanjutan dari seminar yang telah berlangsung pagi hari tadi, dengan keynote spaker Ibu Harkristuti Harkrisnowo dan Bapak Barda Nawawi Arif. Sekarang kita akan masuk pada tema-tema revisi, dan di Panel A ini kita akan membahas mengenai Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (SDA) dalam RKUHP. Sudah ada tiga orang narasumber yang hadir disini, yaitu DR. Bapak Suparto Wijoyo dari Universitas Airlangga, Bpk Rino Subagyo -Direktur ICEL kemudian tim peneliti dari HuMa sendiri yang nanti diwakili oleh Sdr. Bernadinus Steny. Saya informasikan bahwa Bpk. Sony Keraf dengan sangat menyesal telah membatalkan kesediaannya untuk menjadi pembicara satu hari sebelum acara ini dengan alasan ada rapat di DPP PDIP. Jadi itulah situasinya, padahal kita berharap sekali Pak Sony bisa memberikan informasi legislasinya tentang RKUHP ini, bagaimana konfigurasi politiknya di DPR. Tapi saya kira kehadiran tiga narasumber kita di depan ini, tetap akan memberi makna tersendiri dalam diskusi kita hari ini.
|









