Elsam: Perusakan Masjid Ahmadiyah Pelanggaran Serius Hak Konstitusional
Peristiwa perusakan Masjid Baitul Rahim di Kampung Babakan Sindang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak konstitusional. Sikap polisi yang tidak berbuat apa-apa saat kejadian juga sangat disesalkan.
"Peristiwa ini dilakukan di hadapan aparat kepolisian yang tidak mengambil tindakan apa-apa terhadapnya. Peristiwa ini jelas merupakan ancaman serius terhadap Hak Asasi Manusia yang merupakan hak konstitusional warga," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Indriaswati Dyah Saptaningrum, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (21/4/2012).
ELSAM menilai, peristiwa perusakan tersebut menjadi bukti ketiadaan niat pemerintah untuk melindungi kaum minoritas, khususnya Ahmadiyah. ELSAM mendesak pemerintah segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini.
"ELSAM mendesak Kapolri beserta jajarannya untuk segera menangkap dan memproses secara hukum para pelaku perusakan Masjid Baitul Rahim, sekaligus memberikan jaminan perlindungan kepada Jemaat Ahmadiyah di Singaparna saat ini," jelasnya.
Ia juga berharap supaya Mahkamah Konstitusi melakukan review atas putusan UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama, yang dianggapnya sebagai legitimator bagi aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang, terhadap kelompok agama minoritas.
"Mendesak Presiden untuk mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi kinerja kementerian yang terkait, khususnya Kementrian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan POLRI untuk mencegah makin meluasnya praktek yang sama," ungkapnya.
Masjid Ahmadiyah di Kampung Babakan Sindang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya, dirusak massa pada pukul 09.30 WIB. Sekelompok massa melempari dan merusak masjid itu.
ELSAM.or.id - Elsam: Perusakan Masjid Ahmadiyah Pelanggaran Serius Hak Konstitusional
Peristiwa perusakan Masjid Baitul Rahim di Kampung Babakan Sindang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak konstitusional. Sikap polisi yang tidak berbuat apa-apa saat kejadian juga sangat disesalkan."Peristiwa ini dilakukan di hadapan aparat kepolisian yang tidak mengambil tindakan apa-apa terhadapnya. Peristiwa ini jelas merupakan ancaman serius terhadap Hak Asasi Manusia yang merupakan hak konstitusional warga," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Indriaswati Dyah Saptaningrum, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (21/4/2012).
ELSAM menilai, peristiwa perusakan tersebut menjadi bukti ketiadaan niat pemerintah untuk melindungi kaum minoritas, khususnya Ahmadiyah. ELSAM mendesak pemerintah segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini.
"ELSAM mendesak Kapolri beserta jajarannya untuk segera menangkap dan memproses secara hukum para pelaku perusakan Masjid Baitul Rahim, sekaligus memberikan jaminan perlindungan kepada Jemaat Ahmadiyah di Singaparna saat ini," jelasnya.
Ia juga berharap supaya Mahkamah Konstitusi melakukan review atas putusan UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama, yang dianggapnya sebagai legitimator bagi aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang, terhadap kelompok agama minoritas.
"Mendesak Presiden untuk mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi kinerja kementerian yang terkait, khususnya Kementrian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan POLRI untuk mencegah makin meluasnya praktek yang sama," ungkapnya.
Masjid Ahmadiyah di Kampung Babakan Sindang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya, dirusak massa pada pukul 09.30 WIB. Sekelompok massa melempari dan merusak masjid itu.
|









