Agenda HAM
<May 2013>
M SSRKJS
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31


Diskusi HAM: Pola Pikir Kapitalisasi Munculkan Pelanggaran



Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia secara berulang-ulang karena pola pikir pemerintah yang berorientasi pada upaya untuk mengumpulkan dan mengakumulasikan kapital.

 

"Dampaknya, dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, melahirkan ketimpang sosial dan politik yang pada akhirnya menimbulkan ketegangan dan tindak kekerasan oleh masyarakat dan negara," kata Guru Besar Fisipol UGM, Prof Dr Mohtar Mas'oed pada sarasehan "Indonesia Negara Hukum: Paradoks Eksistensi Negara dan HAM" di Kampus UGM Yogyakarta, Kamis (16/2).

 

Menurut dia, kejadian ini adalah sebuah tragedi bagi bangsa Indonesia. Karena, berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran HAM masih saja terjadi di Indonesia, meskipun sudah ada undang-undang yang memberikan perlindungan normatif atas HAM.

 

Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, sebut Mas'oed, bersifat sistem dan struktural, bukan karena kesalahan maupun kejahatan seseorang. Ia mencontohkan pemerintah mengizinkan bahkan membiarkan sebuah perusahaan yang akan memperluas lahan perkebunan, penambangan, dan proyek. Meski hal itu merugikan dan bahkan melanggar HAM masyarakat.

 

Kuatnya pola pikir pro-kapital yang menjadi masalah tersebut juga disampaikan pengajar Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta, Dr Haryatmoko.

 

Menurut dia, maraknya pelanggaran HAM di Indonesia disebabkan gagalnya pengadilan dalam memberikan keadilan pada aneka pelanggaran HAM masa lalu. Berbagai peristiwa pelanggara HAM yang dibiarkan berlarut-larut tanpa ada proses pengadilan melemahkan ingatan masyarakat serta memburamkan sejarah masa lalu.

 

Ketidakjelasan itu membuat korban pelanggaran HAM terkena viktimisasi kedua, yaitu penundaan keadilan. Selain itu, terdapat implikasi lain yang lebih mengkhawatirkan, yaitu publik menjadi tidak belajar dari sejarah bahwa pelanggaran HAM yang pernah terjadi adalah salah. "Akibatnya, pelanggaran HAM berpotensi terulang. Kegagalan berperannya pengadilan ini juga disebabkan oleh hukum yang berkarakter memihak yang kuat saja," sebutnya.

 

Sementara itu, Direktur ELSAM Dyah Saptaningrum menyoroti pemerintah yang masih belum bisa merealisasikan perlindungan normatif HAM menjadi realitas empiris, meski secara normatif sudah ada jaminan tekstual yang cukup kuat.

 

"Masih saja terjadi kesenjangan antara jaminan dan normatif, seperti belum bisa merealisasikan kewajiban anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, belum dilakukannya penyesuaian perundang-undangan dengan standar HAM, serta hak asasi belum sepenuhnya menjadi hak yang bisa dituntut secara hukum pemenuhannya," kata Dyah.

 

Di samping itu, negara terkesan absen atau membiarkan adanya ancaman terhadap perlindungan HAM. Hal ini terlihat pada kasus GKI Yasmin, penyerangan pada kelompok minoritas seperti Jamaah Ahmadiyah dan Syiah. (B Sugiharto)

Sumber: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=297441



ELSAM.or.id - Diskusi HAM: Pola Pikir Kapitalisasi Munculkan Pelanggaran
ELSAM: Membela Hak Asasi Manusia Untuk Keadilan