Konflik Lahan: Petani Merasa Dikriminalisasi
Kamis, 08 Desember 2011 11:33:32 WIB
ELSAM.or.id - Konflik Lahan: Petani Merasa Dikriminalisasi
Kamis, 08 Desember 2011 11:33:32 WIB
Petani Merasa Dikriminalisasi
SAMPIT - Sekretaris Desa Biru Maju, Mulyani Handoyo tidak tinggal diam dengan dakwaan pencurian sawit yang dituduhkan PT Buana Artha Sejahtera (BAS) terhadapnya. Apalagi, sawit yang dipanen terdakwa berada di lahan desa. Untuk itu, tim penasehat hukum Mulyani dari Publik Interes Lawyer Network (Pilnet) Jakarta mengajukan keberatan dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (6/12). Abdul Haris SH, tim Pilnet yang hadir membacakan eksepsi menyatakan, eksepsi yang diajukan bukan sekedar memenuhi prosedur formal, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 KUHAP. Akan tetapi, supaya perkara ini dapat dipahami secara proporsional. "Persidangan terdakwa Mulyani Handoyo yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit ini, merupakan perjuangan petani untuk mempertahankan haknya melawan pengusaha yang menyerobot dan merampas lahan petani dengan berbagai cara, termasuk mengkiriminalisasi dan memenjarakan petani dengan meminjam tangan aparat penegak hukum," urai Abdul Haris. Ia melanjutkan, keberadaan PT Buana Artha Sejahtera dalam melakukan kegiatan usahanya di bidang perkebunan kelapa sawit, di Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur dulu disebut Kecamatan Kota Besi sama sekali tidak dilandasi atas hak berupa hak guna usaha. Hal ini, dibenarkan dan diperkuat oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya. Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat menunjuk alasan hak PT Buana Artha Sejahtera, yang menunjukkan kapasitas hukum perusahaan perkebunan sawit tersebut, melakukan usahanya di bidang perkebunan di Kecamatan Telawang. Justru, kata dia, warga Desa Biru Maju pemilik tanah dimana PT Buana Sejahtera menanam kelapa sawitnya, diperoleh warga melalui program transmigrasi pemerintah yaitu UPT Padas Sebut D-II, yang dibangun berdasarkan hasil studi rencana teknis satuan pemukiman (RTSP) Departeman Transmigrasi dan PPH yang dilaksanakan oleh konsultan pelaksana PT Geomapindo Tirtamas Pratama tahun 1995. Dengan demikian, terang dia, menurut hukum PT Buana Artha Sejahtera tidak memiliki kapasitas hukum untuk menguasai dan mengusahai lahan yang terdapat di Desa Biru Maju, Kecamatan Talawang untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Keberadaan PT. Buana Artha Sejahtera dalam melakukan usaha di bidang perkebunan, dilandasi atas hak yang tidak sah serta bertentangan dengan hukum yang berlaku. "Seharusnya PT Buana Artha Sejahtera lah pihak yang dihadapkan dalam persidangan yang mulia ini, karena telah melakukan pembukaan perkebunan tanpa ijin dan melakukan perbuatan yang semena-mena, dan bertentangan dengan hukum, dan bukan terdakwa Mulyani Handoyo," papar Abdul Haris. Selain Abdul Haris, eksepsi setebal 10 halaman dibuat tim Pilnet yakni Andi Muttaqien SH, Wahyu Wagiman SH, Iki Dulagin SH, Fatilda Helly Hasibuan SH, Agustinus Carlo Lumban Raja SH, Syamsul Munir SH, Muhnur SH, Tandiono Bawor Purbaya SH dan Aryo Nugroho Waluyo SH. Secara panjang lebar, tim Pilnet menjelaskan, terdakwa Mulyani Handoyo diajukan kepersidangan dan duduk di bangku pesakitan, dilatarbelakangi konflik lahan antara warga Desa Biru Maju dengan PT Buana Artha Sejahtera. Dimana terdakwa merupakan salah seorang dari warga desa tersebut, dan saat ini menjabat sebagai sekretaris Desa Biru Maju. Konflik antara warga Desa Biru Maju dengan PT Buana Artha Sejahtera, diawali dari hadirnya PT Buana Artha Sejahtera di Desa Biru Maju dan menanami tanah milik warga Desa Biru Maju dengan tanaman kelapa sawit. Sebelum Mulyani Handoyo diajukan kepersidangan, telah terlebih dahulu Purnomo, Kepala Desa Biru Maju diperhadapkan kedepan persidangan di pengadilan. Karena mendukung penolakan warga atas tindakan PT Buana Artha Sejahtera yang menanam kelapa sawitnya di lahan milik warga Desa Biru Maju. Tidak menutup kemungkinan PT Buana Artha Sejahtera juga akan mendudukkan warga Desa Biru Maju lainnya, yang berani menolak segala tindakan PT Buana Artha Sejahtera di Desa Biru Maju. Oleh karena itu, harus melihat kasus ini secara cermat, jernih dan teliti. "Kita harus memahami latar belakang masalah yang menyebabkan terdakwa duduk dikursi pesakitan ini. Yakni konflik tanah antara warga dengan PT Buahan Artha Sejahtera, oleh karena itu perkara ini adalah perkara perdata bukan perkara pidana," tegas Abdul Haris didepan majelis hakim dipimpin Saurasi Silalahi SH MH. Diutarakannya, penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap terdakwa telah dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup, seperti yang diatur dalam pasal 17 KUHAPidana, dan tanpa bukti yang cukup seperti diatur dalam pasal 21 KUHAPidana. Berdasarkan surat perintah penangkapan kepolisian tertanggal 24 Agustus 2011, penangkapan terhadap Mulyani Handoyo dilakukan karena diduga keras melakukan tindak pindana di bidang perkebunan, yaitu sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) jo pasal 21 UU No18 Tahun 2004. Demikian juga dalam perpanjangan penahanan. Namun, dalam surat dakwaanya Tigor UM Sirait SH mendakwa terdakwa dengan pasal 362 jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan 2 KUHP. Bahwa pasal yang disangkakan dilakukan dan yang menjadi dasar penangkapan dan penahanan Mulyani Handoyo, yaitu 47 ayat (1) jo pasal 21 UU No 18 Tahun 2004 telah dinyatakan bertentangan dengan undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No 55/PUU-VIII/2010, pada tanggal 19 September 2011. "Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, teranglah bahwa perkara yang disangkakan dilakukan oleh dan yang menjadi dasar penangkapan dan penahanan terdakwa adalah bukan merupakan tindak pidana," ungkap penasehat hukum terdakwa dalam ruang sidang yang dihadiri belasan warga Desa Biru Maju. "Proses hukum atas diri terdakwa mulai dari penangkapan, penahanan dan penyidikan adalah cacat hukum. Jaksa penuntut umum telah menyusun surat dakwaan dari proses hukum yang cacat ini," tukasnya. Setelah pembacaan eksepsi, majelis hakim menunda sidang pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada JPU menjawab keberatan terdakwa. (cah)
SAMPIT - Tim penasehat hukum Sekretaris Desa Biru Maju, Mulyani Handoyo dari Publik Interest Lawyer Network (Pilnet) Jakarta, menilai perkara yang dijalani kliennya cacat hukum. Dalam sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Victor Silitonga SH MH, atas keberatan terdakwa, tidak menyebutkan proses hukum Mulyani hingga sampai pengadilan. "Kami akan menempuh upaya atas cacat hukum ini, dan itu tidak dijawab dalam tanggapan eksepsi," tegas Andi Muttaqien SH didampingi Fatilda Helly Hasibuan SH, disambangi usai beracara di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (13/12). Diungkapkan Andi, Mulyani Handono dituduh mengambil sawit milik PT Buana Artha Sejahtera (BAS). Padahal, kata dia, PT BAS diduga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Diutarakan Andi, jaksa mengatakan sawit ditanam dan dirawat di lahan milik PT BAS, substansi kemilikan lahan PT BAS tanpa dasar. Fatilda Helly Hasibuan menimpali, perkara Mulyani Handoyo cacat hukum. Lanjutan sidang Mulyani Handoyo, kemarin, JPU membacakan tanggapan atas keberatan terdakwa. Menurut Victor, dalil penasehat hukum diluar konteks dan koridor eksepsi sebagaimana diungkap KUHAP. Dijelaskan JPU, terdakwa telah jelas mengkoordinir beberapa warga Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang untuk melakukan pemanenan buah sawit. "Penasehat hukum mencoba mengalihkan atau membiaskan perkara ke persoalan sengketa tanah," ungkap JPU. Sebelumnya, terang penuntut umum, Kades Biru Maju, Purnomo dihadapkan ke persidangan dengan persoalan yang hampir mirip. Jaksa meminta kepada majelis hakim diketuai Saurasi Silalahi SH MH, agar surat dakwaan yang telah disusun dijadikan dasar pemeriksaan. Hakim kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan sela. Sebelumnya, tim penasehat hukum dari Pilnet menerangkan, dakwaan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana, akan tetapi ruang lingkup perdata. Maka dakwaan dimaksud tidak dapat dikenakan kepada terdakwa Mulyani Handoyo. "Kapasitas jaksa penuntut umum tidak mewakili atau sebagai kuasa hukum dari PT Buana Artha Sejahtera, sehingga tidak sepatutnya tindak pidana ditujukan kepada terdakwa," urai Andi Muttaqien. Terdakwa selaku sekretaris desa masih terus mengupayakan upaya musyawarah kepada PT BAS dengan difasilitasi oleh pemerintah setempat. Sepatutnya, lanjut dia, terdakwa harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, dan mohon kepada majelis hakim untuk memutusnya sebagaimana diatur pada pasal 191 ayat (2) KUHAP yang berbunyi "Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum". "Nyata bahwa surat dakwaan yang dituduhkan kepada para terdakwa sangat kabur, tidak jelas dan tidak cermat. Konsekwensi atas surat dakwaan yang demikian, menurut pasal 143 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, adalah batal demi hukum," cetusnya. Maka berdasarkan fakta-fakta, pihaknya mohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar dapat memutus menyatakan perkara a quo bukan masalah pidana melainkan masalah perdata, menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya harus dinyatakan batal dan menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. (cah)
sumber: http://www.kaltengpos.web.id/?menu=detail_atas&idm=3857
SAMPIT - Kasus Sekdes Biru Maju, Mulyani Handoyo terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Dari total 32 saksi yang bakal dihadirkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadapkan enam saksi ke depan persidangan, Selasa (3/1) kemarin. Keterangan saksi, semua menyatakan tidak melihat terdakwa melakukan pemanenan dan menyuruh memanen. Pertanyaan tajam kerap diajukan penasehat hukum (PH) terdakwa, yakni Abdul Haris SH dan Iki Dulagin SH. Berkat pertanyaan pengacara dari Publik Interes Lawyer Network (Pilnet) ini, saksi pun dapat berterus terang. Setiap saksi ditanya apakah melihat terdakwa Mulyani Handoyo memanen dan menyuruh memanen. "Saya tidak melihat terdakwa mengambil buah sawit, dan tidak tahu menyuruh memanen," kata saksi Wardoyo. Pernyataan yang sama diungkap saksi Ahmad Nur Azis, Nyai, Johan Arifin, dan Rendra Sugara. Namun, para saksi melihat kerumunan warga diperkirakan jumlahnya sampai seribu orang berada di lahan sawit, dan melakukan pemortalan. "Ketika itu, saya berpatroli dengan mobil Strada bersama dua anggota TNI dan polisi menuju kerumunan warga," ujar Ahmad Nur Azis didepan majelis hakim diketuai Saurasi Silalahi SH MH. Keterangan enam saksi tersebut tampaknya mematahkan dakwaan JPU, yang mendakwa terdakwa mencuri buah sawit PT Buana Artha Sejahtera (BAS). JPU Victor Silitonga SH MH yang tidak turun ke persidangan, sehingga sidang dihadapi JPU Tigor UM Sirait SH. Untuk diketahui, karena kasus dugaan merubah pasal, tim penasehat hukum Pilnet Jakarta, bakal melaporkan jaksa penuntut umum. Alasan penasehat hukum melapor, lantaran dugaan kejanggalan penerapan pasal. Berdasarkan surat perintah penangkapan Polres Kotim, Nomor: SP.Kap/95/VII/2011/RESKRIM tertanggal 24 Agustus 2011, penangkapan terhadap Mulyani Handoyo dilakukan karena diduga keras melakukan tindak pindana di bidang perkebunan, yaitu sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) Jo Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2004 tentang perkebunan. Penahanan atas diri Mulyani Handoyo oleh penyidik juga didasarkan atas dugaan keras telah melakukan tindak pindana di bidang perkebunan. Perpanjangan penahanan Mulyani Handoyo oleh penyidik juga masih didasarkan tindak pidana di bidang perkebunan. Kemudian, ungkap penasehat hukum terdakwa, perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sampit, atas diri Mulyani Handoyo juga didasarkan melanggar Pasal 47 ayat (1) Jo Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2004, seperti yang tertuang dalam surat perpanjangan penahanan Nomor: B-253/Q.2.11/Ep/09/2011 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Sampit tertanggal 12 September 2011.
-
Artikel Terkait:
- Dua Orang Dayak Dipidana Mengganggu Perkebunan 28 Feb 2011
- Siaran Pers 01/Sekr-PIL-NET/XI/2010
Aparat Brimob Polda Jambi Telah Melakukan Pelanggaran HAM Dalam Tewasnya petani di Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi 10 Nov 2010 - Pernyataan Pers
Hukum Limbung, Mafia Melambung
Sikap Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) atas Sengkarutnya Hukum dan Keadilan 06 Aug 2010 - Konferensi Nasional Public Interest Lawyer Network (PIL-Net)
Makalah-makalah yang disampaikan pada acara seminar 3 Agustus 2010 04 Aug 2010 - KONFERENSI NASIONAL
Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) Jakarta, 3-5 Agustus 2010
Lumpuhnya Sistem Keadilan: Tantangan Penegakan Hak Asasi dan Peran Advokat untuk Kepentingan Publik 12 Jul 2010
|









