Tri Wibowo Santoso
VHRmedia.com, Jakarta - Rancangan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana selayaknya mengutamakan nilai-nilai hak asasi manusia. Sebab, KUHP mendatang memiliki nilai strategis dalam usaha penegakan HAM di Indonesia.
Hal itu disampikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Abdul Hakim Garuda Nusantara dalam diskusi "Masa Depan KUHP dalam Masa Transisi" di Jakarta, Kamis (23/8).
Hakim mengatakan, tim perumus perlu menempatkan politik hukum pidana dalam konteks negara demokrasi yang melindungi HAM dan kepentingan publik. Sebab, politik hukum pidana saat ini rentan manipulasi kepentingan elite penguasa.
"Isu HAM dan kebebasan dasar menjadi bagian penting dalam proses reformasi saat ini. Inilah konteks dan tantangan yang harus dijawab tim perumus RUU KUHP," katanya.
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, mengungkapkan tak ada satu pun negara yang benar-benar konsisten menjalankan hukum untuk menegakkan HAM.
Dia mencontohkan Belanda, Prancis, dan Inggris masih memberlakukan pasal-pasal karet. Bahkan, implementasi HAM di negara sponsor penegakan hak asasi manusia seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa saja masih bersifat trial and error. "Tidak mudah menempatkan implementasi HAM, bahkan di negara maju sekalipun. Namun, bukan berarti kita harus meniru itu," kata Romli. (E1)
©2007 VHRmedia.com
|









